PEMULIHAN
Lembaga Sosial, Lembaga Pendidikan, Lembaga Keagamaan, fasilitas pelayanan kesehatan, dan Pemerintah Daerah melakukan Pemulihan terhadap Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi.
Pemulihan yang dilakukan oleh Lembaga Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 meliputi:
a. Pemulihan kesehatan fisik dan mental; dan
b. Pemulihan sosial.
Lembaga Sosial dalam melaksanakan Pemulihan kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a melakukan:
a. terapi psikososial;
b. konseling;
c. kegiatan bermanfaat;
d. rujukan ke rumah sakit, rumah aman, pusat pelayanan atau tempat alternatif lain sesuai dengan kebutuhan;
dan/atau
e. resosialisasi.
Resosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf e, dilakukan setelah Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi menjalani:
a. proses pidana atau diversi di setiap tingkatan proses hukum;
b. proses rehabilitasi sosial hasil kesepakatan musyawarah;
atau
c. rehabilitasi sosial di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial atau di lembaga yang menangani perlindungan Anak.
Resosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf e, dilakukan melalui langkah:
a. menyiapkan kondisi psikologis Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi;
b. menyiapkan keluarga/keluarga pengganti;
c. mengembalikan ke keluarga/keluarga pengganti;
d. memantau dan mengevaluasi perkembangan Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi
Pelaku Pornografi; dan
e. terminasi untuk memastikan Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi kondisinya aman, nyaman, terpenuhi kebutuhannya, dan diterima oleh keluarga/keluarga pengganti serta masyarakat.
Lembaga Sosial dalam memberikan Pemulihan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b dilakukan dalam bentuk:
a. motivasi dan diagnosis psikososial;
b. perawatan dan pengasuhan;
c. pelatihan vokasional dan Pembinaan kewirausahaan;
d. bimbingan mental spiritual;
e. bimbingan fisik;
f. bimbingan sosial dan konseling psikososial;
g. pelayanan aksesibilitas;
h. bantuan dan asistensi sosial;
i. bimbingan resosialisasi;
j. bimbingan lanjut; dan
k. rujukan.
(1) Motivasi dan diagnosis psikososial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a, yang diarahkan untuk memahami permasalahan psikososial dengan tujuan memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan keberfungsian sosial Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi.
(2) Motivasi dan diagnosis psikososial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk dukungan, pujian, nasihat, dan penghargaan.
(1) Perawatan dan pengasuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b, dilakukan untuk menjaga,
melindungi, merawat, dan mengasuh Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi agar dapat melaksanakan keberfungsian sosial.
(2) Perawatan dan pengasuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di keluarga, keluarga pengganti, panti sosial, pusat rehabilitasi sosial, rumah singgah, dan/atau rumah perlindungan sosial.
Pelatihan vokasional dan Pembinaan kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c, dilakukan dengan memberikan keterampilan agar Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi mampu hidup mandiri atau produktif.
(1) Bimbingan mental spiritual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf d, dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan serta memperbaiki sikap dan perilaku Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi berdasarkan ajaran agama atau keyakinan yang dianutnya.
(2) Bimbingan mental spiritual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a. pengenalan norma agama, susila, kesopanan, dan hukum yang berlaku di masyarakat;
b. pendidikan agama;
c. internalisasi ketaatan pada norma dan etika; dan
d. bimbingan kesehatan mental.
Bimbingan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf e, dilakukan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan jasmani Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi.
(1) Bimbingan sosial dan konseling psikososial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf f, dilakukan dengan memberikan bantuan psikologis untuk mengatasi masalah psikososial Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi agar dapat meningkatkan keberfungsian sosial.
(2) Bimbingan sosial dan konseling psikososial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui bimbingan individual, kelompok, dan kemasyarakatan.
Pelayanan aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf g, dilakukan untuk menyediakan dan memberikan kemudahan bagi Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi yang menyandang disabilitas guna mewujudkan persamaan hak, kesempatan dalam segala aspek kehidupan, serta pemenuhan hak dasarnya.
Bantuan dan asistensi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf h, dilakukan dengan memberikan bantuan kepada Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi yang mengalami guncangan dan kerentanan sosial agar dapat hidup secara wajar.
Bimbingan resosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf i, dilakukan untuk mempersiapkan agar Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi dapat diterima kembali dalam keluarga atau keluarga pengganti dan masyarakat.
Bimbingan lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf j, dilakukan terhadap Anak yang Menjadi Korban
Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi setelah memperoleh pelayanan rehabilitasi sosial.
Rujukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf k, dilakukan untuk mengalihkan layanan Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi kepada pihak lain untuk memperoleh layanan lanjutan atau sesuai kebutuhan.
Pemulihan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dilaksanakan melalui tahapan:
a. pendekatan awal;
b. pengungkapan dan pemahaman;
c. penyusunan rencana pemecahan masalah;
d. pemecahan masalah;
e. resosialisasi;
f. bimbingan lanjut; dan
g. terminasi.
Pendekatan awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf a dilakukan dengan:
a. sosialisasi dan konsultasi;
b. identifikasi;
c. motivasi;
d. seleksi; dan
e. penerimaan.
Pengungkapan dan pemahaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf b dilakukan dengan:
a. persiapan;
b. pengumpulan data dan informasi;
c. analisis; dan
d. temu bahas kasus.
Penyusunan rencana pemecahan masalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf c dilakukan dengan:
a. membuat skala prioritas kebutuhan Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi;
b. menentukan jenis layanan dan rujukan sesuai dengan kebutuhan Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi;
c. memetakan sumber-sumber yang dapat dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan; dan
d. membuat kesepakatan jadwal pelaksanaan pemecahan masalah.
Pemecahan masalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf d dilakukan dengan memberikan:
a. pemenuhan kebutuhan dasar;
b. terapi psikososial;
c. terapi mental dan spiritual; dan
d. kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan vokasional.
Resosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf e dilakukan dengan mengupayakan untuk mengembalikan Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi ke keluarga atau keluarga pengganti dan masyarakat.
(1) Bimbingan lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf f dilakukan dengan memantau perkembangan Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi, setelah Anak kembali ke keluarga/keluarga pengganti dan masyarakat.
(2) Bimbingan lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk peningkatan, pengembangan, dan
pemantapan sosialisasi, usaha kerja, dan dukungan masyarakat sehingga Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi memiliki kestabilan dalam keberfungsian sosial.
Terminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf g dilakukan dengan:
a. identifikasi keberhasilan yang telah dicapai Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi dari aspek biopsikososial dan spiritual;
dan/atau
b. kunjungan kepada keluarga/keluarga pengganti dan pihak terkait dengan kehidupan Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi.
Pemulihan yang dilakukan oleh Lembaga Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 meliputi Pemulihan kesehatan fisik dan mental.
Lembaga Pendidikan dalam melaksanakan Pemulihan kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dilakukan dengan:
a. memberikan bimbingan dan konseling di bawah pengawasan guru pembimbing di satuan pendidikan; dan
b. mengantarkan ke fasilitas pelayanan kesehatan dalam hal Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi mengalami penderitaan fisik.
(1) Bimbingan dan konseling dilakukan secara sistematis, objektif, logis, dan berkelanjutan serta terprogram untuk memfasilitasi perkembangan Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi
untuk mencapai kemandirian dalam kehidupannya.
(2) Bimbingan dan konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara melakukan analisis kebutuhan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut pengembangan program.
Pemulihan yang dilakukan oleh Lembaga Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, meliputi:
a. Pemulihan kesehatan fisik dan mental; dan
b. Pemulihan sosial.
Lembaga Keagamaan dalam melakukan Pemulihan kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf a, dilakukan dengan:
a. memotivasi Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi untuk berperilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dan agama;
b. mendorong dan melibatkan Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi untuk berperan serta secara aktif dalam kegiatan keagamaan; dan
c. memantau Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi selama masa Pemulihan.
Memotivasi Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi untuk berperilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf a, dilakukan untuk:
a. mengambil hikmah dari kejadian yang telah dialami oleh Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi;
b. memberikan penyadaran agar Anak tidak melanggar norma agama; dan
c. mencegah Anak mengulangi perbuatannya.
Mendorong dan melibatkan Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi untuk berperan serta secara aktif dalam kegiatan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf b, dilakukan dengan melibatkan Anak dalam:
a. kepanitiaan acara keagamaan;
b. pengurusan rumah ibadah; dan
c. sosialisasi dan edukasi keagamaan.
(1) Memantau Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi selama masa Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf c dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. mengunjungi tempat Anak diberikan Pemulihan dari sisi keagamaan;
b. mengevaluasi tingkat pencapaian Pemulihan Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi secara terukur dan objektif dari sisi keagamaan; dan/atau
c. penyampaian hasil evaluasi.
Lembaga Keagamaan dalam melaksanakan Pemulihan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf b dilakukan dengan cara:
a. pemberian motivasi;
b. pengasuhan;
c. penyuluhan agama;
d. pembimbingan kemasyarakatan; dan
e. pembimbingan keagamaan yang berkelanjutan.
Pemulihan yang dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimanda dimaksud dalam Pasal 45 meliputi Pemulihan kesehatan fisik dan mental.
(1) Fasilitas pelayanan kesehatan dalam melakukan Pemulihan kesehatan fisik dan mental memberikan pelayanan:
a. pemeriksaan fisik, mental, dan intelegensia;
b. pengobatan; dan
c. pencegahan terhadap penyakit menular.
(2) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:
a. memperhatikan tanda-tanda pengenalan kekerasan fisik;
b. melakukan anamnesis dengan memperhatikan perubahan perilaku Anak;
c. memperhatikan gejala-gejala fisik dan derajat penderitaan yang dialami;
d. pemeriksaan radiologis;
e. pengambilan foto berwarna;
f. penanganan luka-luka fisik dan kesehatan reproduksi; dan
g. membuat laporan medis resmi.
(3) Pemeriksaan mental sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan dengan cara konseling dan terapi.
(4) Pemeriksaan intelegensia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. identifikasi gangguan kesehatan intelegensia;
b. pemeliharaan kesehatan intelegensia; dan
c. pemulihan kesehatan intelegensia.
(5) Pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan:
a. memeriksa secara teliti rekam medis;
b. melakukan penapisan;
c. penanganan kegawatdaruratan yang mengancam jiwa;
d. melakukan rontgen;
e. melakukan ultrasonografi bila diperlukan;
f. memberikan pengobatan sesuai yang dibutuhkan;
dan
g. melakukan rujukan ke sarana kesehatan yang mempunyai kemampuan lebih baik.
Fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan layanan Pemulihan kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dilakukan dengan cara:
a. mendapat persetujuan dari Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi;
b. anamnesis;
c. memperhatikan sikap atau perilaku dari Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi;
d. melengkapi rekam medis;
e. melakukan konfirmasi ulang urutan kejadian;
f. observasi;
g. memeriksa keadaan umum Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi yang meliputi kesadaran dan tanda-tanda vital;
h. melakukan pemeriksaan status mental;
i. melakukan pemeriksaan penunjang; dan
j. melakukan rujukan.
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan Pemulihan terhadap Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, antara lain dengan cara melakukan penanganan di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak dan apabila diperlukan dapat merujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan.