Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2017
MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YOHANA YEMBISE
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 November 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
RINGKASAN EKSEKUTIF Dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) 5 (lima) tahun pertama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah melakukan upaya-upaya RB pada program:
1. Manajemen Perubahan, yang telah menghasilkan Peraturan Menteri PPPA Nomor 4a Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan Agen Perubahan sebagai Role Model di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
2. Penataan Peraturan Perundang-undangan, yang telah menghasilkan Inventarisasi Produk Peraturan Perundang-undangan terkait bidang PPPA dengan Dokumen Inventaris Produk Peraturan Perundang- undangan;
3. Penataan dan Penguatan Organisasi, yang telah melakukan evaluasi kelembagaan yang menghasilkan Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, dan Evaluasi Jabatan;
4. Penataan Tata Laksana, yang telah menghasilkan proses bisnis yang telah dijabarkan dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait dengan Kemen PPPA yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 1 Tahun 2013 tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
5. Penataan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), yang telah menghasilkan pedoman tentang Rekrutmen, Analisis dan Evaluasi Jabatan, Standar Kompetensi Jabatan, Analisis Pengembangan Diklat;
6. Penguatan Akuntabilitas, yang telah menghasilkan Pedoman dan SOP Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP);
7. Penguatan Pengawasan, yang telah menghasilkan Pedoman Sistem Pengendalian Intern Kemen PPPA, Pedoman dan SOP Pengawasan, Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pelaksana Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Panduan Implementasi Manajemen Resiko, dan Pemantauan Penyelesaian Tindak Lanjut Temuan Badan Pemeriksa Keuangan; dan
8. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, yang telah melakukan identifikasi standar pelayanan publik pada 30 (tiga puluh) unit Satuan Kerja di lingkup Kemen PPPA dan melakukan indeks kepuasan masyarakat.
Walaupun telah berhasil melakukan upaya reformasi di 8 (delapan) sektor area perubahan, namun masih menghadapi kendala-kendala pada setiap program seperti:
1. Bidang Manajemen Perubahan, diantaranya masih perlunya upaya peningkatan peran pegawai dalam menggerakkan organisasi ke arah perubahan;
2. Bidang Penataan Peraturan Perundang-undangan, diantaranya belum semua peraturan perundang-undangan terkait perempuan dan anak dilakukan harmonisasi;
3. Bidang Penataan dan Penguatan Organisasi, diantaranya dalam penerapan tugas fungsi di Kemen PPPA masih ada unit kerja yang melakukan pekerjaan di luar tugas fungsinya sehingga tumpang tindih dengan unit kerja yang lain;
4. Bidang Penataan Tata Laksana, diantaranya SOP yang telah dibuat belum dilaksanakan secara optimal;
5. Bidang Penataan Sistem Manajemen SDM, diantaranya belum semua SDM profesional dalam melaksanakan tugas;
6. Bidang Penguatan Akuntabilitas, diantaranya pemahaman pegawai mengenai sistem akuntabilitas instansi pemerintah masih lemah sehingga perlu ditingkatkan;
7. Bidang Penguatan Pengawasan, diantaranya masih ada kendala dalam pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal Kemen PPPA yaitu pengawasan dari pimpinan kepada pelaksana pada seluruh pegawai belum optimal; dan
8. Bidang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, diantaranya masih sedikit masyarakat yang mengakses layanan publik di Kemen PPPA.
Untuk mengatasi kendala tersebut maka diperlukan tindak lanjut dengan menyusun kembali peta jalan pelaksanaan atau Road Map RB 2015-
2019. Penyusunan Road Map RB 2015-2019 ini didasarkan pada hasil evaluasi pelaksanaan RB selama 5 (lima) tahun pertama yang menekankan pada upaya implementasi hasil-hasil yang sudah dicapai dan melanjutkan upaya-upaya yang belum dicapai dalam bentuk program, kegiatan, dan anggaran sehingga pelaksanaan RB di Kemen PPPA diharapkan berjalan secara konsisten dan berkelanjutan dalam rangka terwujudnya tata pemerintahan yang baik dengan birokrasi yang profesional, menjadi pelayan masyarakat dan abdi negara.
Untuk mewujudkan keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan RB di lingkungan Kemen PPPA, dibutuhkan upaya-upaya untuk melaksanakan kegiatan yang efektif dan efisien dari sisi sasaran, akuntabilitas, maupun dari pemanfaatan anggaran.
Oleh karena itu, perlu diwujudkan tujuan dan sasaran pelaksanaan RB di lingkungan Kemen PPPA dengan MENETAPKAN “Kriteria Keberhasilan atau outcome” untuk masing-masing program RB. Dalam hal ini, program dan kriteria keberhasilan RB di lingkungan Kemen PPPA adalah sebagai berikut:
1. Manajemen Perubahan, dengan kriteria hasil:
Adanya peningkatan peran pegawai dalam menggerakkan organisasi ke arah perubahan yang lebih baik.
2. Penataan Peraturan Perundang-undangan, dengan kriteria hasil:
Tercapainya peraturan perundang-undangan yang responsif terhadap perempuan dan anak, harmonis, serta sinkron yang dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
3. Penataan dan Penguatan Organisasi, dengan kriteria hasil:
Ketepatan fungsi dengan struktur dan mandat organisasi.
4. Penataan Tata Laksana, dengan kriteria hasil:
Meningkatnya efisiensi dan efektivitas birokrasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi layanan di masing-masing unit kerja.
5. Penataan Sistem Manajemen SDM, dengan kriteria hasil:
Meningkatnya pegawai Kemen PPPA yang profesional dalam melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kompetitif.
6. Penguatan Akuntabilitas, dengan kriteria hasil:
Meningkatnya kualitas sistem akuntabilitas kinerja yang efektif di Kemen PPPA mulai dari perencanaan, perjanjian kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, dan evaluasi kinerja.
7. Penguatan Pengawasan, dengan kriteria hasil:
Berkurangnya temuan-temuan atas kelemahan Sistem Pengendalian Internal, serta meningkatnya opini Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Kemen PPPA.
8. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, dengan kriteria hasil:
Meningkatnya layanan publik yang cepat, tepat, mudah, aman, dan transparan.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Berdasarkan penilaian hasil pelaksanaan RB oleh Tim RB Nasional, bahwa pelaksanaan RB di Kemen PPPA selama periode 2009-2014 telah menghasilkan perubahan yang cukup signifikan. Penilaian hasil tersebut dikelompokkan menjadi 3 aspek yakni:
1. Kapasitas dan Akuntabilitas Kinerja Organisasi, nilai kapasitas dan akuntabilitas kinerja pada tahun anggaran 2014 dengan predikat “B”.
Nilai ini meningkat dari “C” dan “CC” dari 2 (dua) tahun sebelumnya;
2. Persepsi Korupsi, tingkat persepsi korupsi Kemen PPPA sebesar 3,04 dari skala 0-5; dan
3. Pelayanan Publik, dimana indeks kepuasan masyarakat sebesar 2,95 dari skala 0-4.
Pencapaian tersebut tidak terlepas dari keterlibatan semua unsur yang ada di Kemen PPPA baik unsur pimpinan maupun staf/pegawai. Namun demikian dalam pelaksanaannya tidak terlepas dari berbagai hambatan dan kendala, antara lain:
1. keterlibatan pegawai dalam pelaksanaan RB belum diikuti oleh seluruh pegawai baik unsur pimpinan maupun staf, sehingga masih diperlukan upaya untuk mendorong agar seluruh pegawai terlibat aktif dalam pelaksanaan RB;
2. penerapan e-government untuk menunjang efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi, terutama pelayanan dengan mengidentifikasi kebutuhan dan pengembangan pelayanan publik berbasis elektronik (e- pelayanan) masih perlu ditingkatkan;
3. perlunya meningkatkan penataan manajemen SDM terutama penerapan pengukuran kinerja, penempatan dan pengisian jabatan yang lebih terbuka, dan peningkatan kapasitas SDM baik kompetensi umum maupun teknis;
4. perbaikan proses bisnis dengan menerapkan pelaksanaan SOP; dan
5. perlunya peningkatan kapasitas SDM pengawas.
Beberapa hambatan dan kendala tersebut perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan RB 5 (lima) tahun tahap kedua, sehingga dengan
demikian diharapkan dapat mendongkrak nilai hasil pelaksanaan RB dan berkorelasi pada pencapaian hasil dari pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Oleh karena itu dalam rangka mengatasi kendala dan hambatan di Kemen PPPA perlu disusun Peraturan Menteri PPPA tentang Peta Jalan Pelaksanaan atau Road Map RB 2015-2019 dengan pembenahan untuk melanjutkan upaya yang belum dicapai pada berbagai komponen strategis birokrasi di Kemen PPPA pada 5 (lima) tahun pertama RB, serta penajaman kegiatan pada 8 (delapan) area perubahan RB. Dengan demikian, apabila pelaksanaan RB 2015-2019 dapat dilaksanakan dengan baik maka dapat terwujud tata pemerintahan yang baik dengan birokrasi yang profesional, menjadi pelayan masyarakat dan abdi negara sebagaimana tujuan RB Nasional.
B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud Maksud penyusunan Road Map RB Kemen PPPA ini adalah sebagai pedoman dan langkah-langkah yang harus dilakukan dalam mewujudkan RB menuju tata kelola pemerintahan yang baik di Kemen PPPA.
2. Tujuan
a. Terwujudnya pelaksanaan 8 (delapan) area perubahan RB di Kemen PPPA dalam bidang manajemen perubahan, penataan peraturan perundang-undangan, penataan dan penguatan organisasi, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
b. Terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Kemen PPPA.
C. Dasar Hukum
1. UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4700);
2. Peraturan PRESIDEN Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
3. Peraturan PRESIDEN Nomor 59 Tahun 2015 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 103);
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah; dan
5. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 2022).
KONSOLIDASI RENCANA AKSI PROGRAM DAN KEGIATAN REFORMASI BIROKRASI
A. Pencapaian Pencapaian pelaksanaan RB selama periode 2009-2014 diklasifikasikan menjadi 2 (dua) komponen sebagai hasil penilaian Tim RB Nasional, sebagai berikut:
1. Komponen Pengungkit No.
Komponen Penilaian Nilai maksimal Nilai Capaian % Capaian
1. Manajemen Perubahan 5,00 3,47 69,40%
2. Penataan Peraturan Perundang-undangan 5,00 2,71 54,20%
3. Penataan dan Penguatan Organisasi 6,00 2,17 36,17%
4. Penataan Tata Laksana 5,00 3,17 63,40%
5. Penataan Sistem Manajemen SDM 15,00 6,61 44,07%
6. Penguatan Akuntabilitas 6,00 2,65 44,17%
7. Penguatan Pengawasan 12,00 4,18 34,83%
8. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik 6,00 3,64 60,67% Sub Total Komponen Pengungkit 60,00 28,60 47,67%
2. Komponen Hasil No.
Komponen Penilaian Nilai Maksimal Nilai Capaian % Capaian
1. Kapasitas dan 20,00 13,06 65,30%
Akuntabilitas Kinerja Organisasi
2. Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN 10,00 6,96 69,60%
3. Kualitas Pelayanan Publik 10,00 7,38 73,80% Sub Total Komponen Hasil 40,00 27,40 68,50%
Sehingga dengan demikian Indeks Reformasi Birokrasi Kemen PPPA adalah sebesar 56,00 persen dengan kategori “CC”.
Peningkatan dan capaian lain yang telah dihasilkan antara lain:
1. Peningkatan Kapasitas dan Akuntabilitas Kinerja Organisasi
a. Nilai AKIP dengan predikat ”B”
b. Survei Internal Kapasitas Organisasi 3,10 skala 0-5
c. Penataan Manajemen SDM, melalui:
1) menyusun perencanaan kebutuhan pegawai sesuai analisa jabatan dan beban kerja;
2) proses penerimaan pegawai secara transparan, objektif, akuntabel, dan bebas KKN;
3) menerapkan sistem informasi kepegawaian yang dapat diakses oleh seluruh pegawai;
4) melaksanakan seleksi terbuka Jabatan Tinggi Madya dan Pratama;
5) penyusunan standar kompetensi jabatan;
6) penyusunan Peraturan Menteri tentang Pola Karir;
7) penyusunan talent pool dan training need assesment;
8) pengembangan kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural SDM;
9) penegakan disiplin pegawai;
10) melakukan monitoring dan evaluasi atas pencapaian kinerja individu;
11) review Peraturan Menteri tentang Tunjangan Kinerja Berbasis Kinerja Harian Pegawai; dan 12) pemerintahan yang bersih dan bebas KKN.
d. Program Penguatan Pengawasan
e. Nilai Survei Persepsi Korupsi Kemen PPPA sebesar 3,04
2. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
a. Indeks Kepuasan Masyarakat menunjukkan angka 2,95 dari skala 0-4
b. Peningkatan kualitas pelayanan melalui serangkaian Program RB
RENCANA AKSI
1. MANAJEMEN PERUBAHAN Kebijakan manajemen perubahan di Kemen PPPA bertujuan untuk mengubah secara sistematis dan konsisten dari sistem dan mekanisme kerja di Kemen PPPA serta pola pikir dan budaya kerja individu atau yang bekerja di dalamnya menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran RB.
Kondisi saat ini di Kemen PPPA terkait dengan kebijakan manajemen perubahan masih memiliki beberapa permasalahan, antara lain:
a. belum tersusunnya Peraturan Menteri PPPA tentang Road Map RB Tahun 2015-2019;
b. belum semua pegawai Kemen PPPA berpartisipasi dalam pelaksanaan RB;
c. belum optimal peran pegawai dalam upaya menggerakkan organisasi ke arah perubahan yang lebih baik; dan
d. belum berjalan secara optimal sistem aplikasi pelaksanaan Teknologi, Informasi, Komunikasi (TIK) dalam pelayanan dan dukungan sistem pengambilan keputusan.
Rencana Kegiatan Manajemen Perubahan NO PERMASALAHAN RENCANA OUTPUT OUTCOME FORMULASI INDIKATOR
1. Belum tersusunnya Peraturan Menteri PPPA tentang Road Map RB Tahun 2015-2019 Penyusunan Peraturan Menteri PPPA tentang Road Map RB Tahun 2015-2019 Peraturan Menteri PPPA tentang Road Map RB Tahun 2015-2019 Terlaksananya rencana aksi sesuai Road Map RB Tahun 2015-2019 pada Kemen PPPA Jumlah Peraturan Menteri PPPA tentang Road Map RB Tahun 2015-2019 1 (satu) kebijakan Peraturan Menteri PPPA
2. Belum semua pegawai Kemen PPPA berpartisipasi dalam pelaksanaan RB Internalisasi tentang RB kepada seluruh pegawai secara berkala Jumlah Pegawai Kemen PPPA yang mengikuti internalisasi terkait RB
Meningkatnya jumlah pegawai Kemen PPPA yang berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan RB
Jumlah pegawai Kemen PPPA yang berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan RB dibagi dengan jumlah pegawai di Kemen PPPA Persentase pegawai Kemen PPPA yang berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan RB
3. Belum optimal peran pegawai dalam upaya menggerakkan organisasi ke arah perubahan yang lebih baik Menganalisis pengukuran budaya kerja pegawai Kemen PPPA dalam menerapkan nilai budaya kerja Hasil analisis pengukuran budaya kerja pegawai Kemen PPPA dalam menerapkan nilai budaya kerja
Budaya kerja di Kemen PPPA mampu menghasilkan birokrasi yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien Jumlah pegawai Kemen PPPA yang melaksanakan nilai budaya kerja dibagi dengan jumlah pegawai di Kemen PPPA Persentase pegawai Kemen PPPA yang melaksanakan nilai budaya kerja di Kemen PPPA Melaksanakan transformasi nilai budaya kerja Hasil kajian dari transformasi nilai budaya di Kemen PPPA
Pelaksanaan transformasi nilai budaya kerja di Kemen PPPA
Jumlah pegawai Kemen PPPA yang melaksanakan transformasi nilai budaya kerja dibagi dengan jumlah pegawai di Kemen PPPA Persentase pegawai Kemen PPPA yang melaksanakan transformasi nilai budaya kerja di Kemen PPPA Mewujudkan agen perubahan dan contoh model Pegawai/unit satuan kerja yang menjadi penggerak agen perubahan dan contoh model Meningkatnya kinerja dan berkurangnya korupsi di Kemen PPPA
Jumlah pegawai Kemen PPPA unit satuan kerja yang menjadi penggerak agen perubahan dan contoh model dibagi dengan jumlah pegawai Persentase pegawai/unit satuan kerja yang menjadi penggerak agen perubahan dan contoh model di Kemen PPPA
di Kemen PPPA
4. Belum berjalan secara optimal sistem aplikasi pelaksanaan TIK dalam pelayanan dan dukungan sistem pengambilan keputusan Optimalisasi penggunaan TIK dalam pelayanan dan dukungan sistem pengambilan keputusan Sistem TIK sebagai penunjang dalam memberikan pelayanan dan pengambilan keputusan Petugas layanan efektif dalam memberikan layanan dan dukungan sistem pengambilan keputusan Jumlah sistem TIK sebagai penunjang dalam memberikan pelayanan dan pengambilan keputusan 1 (satu) sistem TIK Waktu Pelaksanaan Manajemen Perubahan
PROGRAM DAN KEGIATAN TAHAPAN TAHUN PELAKSANAAN 2015 2016 2017 2018 2019 T W
1 T W
2 T W
3 T W
4 T W
1 T W
2 T W
3 T W
4 T W
1 T W
2 T W
3 T W
4 T W
1 T W
2 T W
3 T W
4 T W
1 T W
2 T W
3 T W
4
a. Penyusunan Peraturan Menteri PPPA tentang Road Map RB Tahun 2015-2019 Review Road Map
RB Tahun 2010- 2014
x x
Penyusunan Road Map RB Tahun 2015-2019 x
Penetapan Road Map RB Tahun 2015-2019 x
Revisi Road Map RB Tahun 2015- 2019
x x
b. Internalisasi tentang RB kepada seluruh pegawai secara berkala - x
x x x x x x x x x x x x
c. Menganalisis pengukuran budaya kerja pegawai Kemen PPPA dalam menerapkan nilai -
x
budaya kerja
d. Melaksanakan transformasi nilai budaya kerja -
x x x x x x x x x x x
e. Mewujudkan agen perubahan dan contoh model Penerapan agent of change dan role model x x x x
x x x x x x x x x Evaluasi agent of change
x
f. Optimalisasi penggunaan TIK dalam pelayanan dan dukungan sistem pengambilan keputusan Pengintegrasi an Sistem Informasi x x
Internalisasi dan Sosialisasi
x x
2. PENATAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Dalam RB di Bidang Penataan Peraturan Perundang-undangan telah ditetapkan 5 (lima) program yaitu:
a. pemetaan produk peraturan perundang-undangan terkait perempuan dan anak;
b. harmonisasi dan revisi peraturan perundang-undangan terkait perempuan dan anak;
c. internalisasi dan sosialisasi peraturan perundang-undangan produk Kemen PPPA;
d. penyusunan peraturan perundang-undangan pelaksanaan terkait dengan perempuan dan anak; dan
e. monitoring dan evaluasi peraturan perundang-undangan terkait perempuan dan anak.
Untuk melakukan RB dalam penataan peraturan perundang- undangan, masih ditemukan kendala di antaranya:
a. belum seluruh peraturan perundangan-undangan terkait perempuan dan anak dilakukan harmonisasi;
b. belum semua peraturan pelaksanaan yang diamanatkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disusun;
c. belum dievaluasinya SOP tentang Tata Cara Penyusunan Produk Hukum di Lingkungan Kemen PPPA;
d. belum diinternalisasikan dan disosialisasikannya seluruh peraturan perundang-undangan produk Kemen PPPA; dan
e. belum dievaluasinya pelaksanaan peraturan perundangan- undangan terkait perempuan dan anak di lingkungan Kemen PPPA.
Rencana Kegiatan Penataan Peraturan Perundang-undangan NO PERMASALAHAN RENCANA OUTPUT OUTCOME FORMULASI INDIKATOR
1. Belum seluruh peraturan perundangan- undangan terkait perempuan dan anak dilakukan harmonisasi Penyusunan metode penafsiran peraturan perundang- undangan yang berperspektif gender Metode penafsiran peraturan perundang- undangan yang berperspektif gender Metode penafsiran digunakan oleh pejabat eselon II dalam mengharmonisasi peraturan perundang- undangan tentang perempuan dan anak Jumlah metode penafsiran peraturan perundang- undangan yang berperspektif gender 1 (satu) kebijakan metode penafsiran peraturan perundang- undangan yang berperspektif gender Sosialisasi dan internalisasi metode penafsiran peraturan perundang- undangan yang responsif gender Meningkatnya pemahaman pegawai Kemen PPPA dan Pemerintah Daerah tentang metode penafsiran peraturan perundang- undangan yang responsif gender Pegawai Kemen PPPA dan Pemerintah Daerah menggunakan metode penafsiran peraturan perundang- undangan yang responsif gender Jumlah pegawai Kemen PPPA dan Pemda yang menggunakan metode penafsiran peraturan perundang- undangan yang responsif gender dibagi jumlah pejabat eselon II Kemen PPPA dan Kepala Dinas PPPA Persentase pegawai Kemen PPPA dan Pemerintah Daerah yang menggunakan metode penafsiran peraturan perundang- undangan yang responsif gender
NO PERMASALAHAN RENCANA OUTPUT OUTCOME FORMULASI INDIKATOR Pengkajian peraturan perundang- undangan terkait perempuan dan anak Tersusunnya daftar peraturan perundang- undangan terkait perempuan dan anak yang bias gender serta usulan perubahan Stakeholder melakukan perubahan atas peraturan perundang- undangan terkait perempuan dan anak yang bias gender Jumlah stakeholder yang telah melakukan perubahan atas peraturan perundang- undangan yang bias gender dibagi dengan jumlah peraturan perundang- undangan yang belum ditindaklanjuti oleh Kementerian/ Lembaga (K/L) Persentase peraturan perundang- undangan yang telah diharmonisasi oleh stakeholder Pengkajian tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia Kajian tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia Kajian tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia disetujui K/L dalam melakukan perubahan dan Jumlah Kajian tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia 1 (satu) kajian tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia
NO PERMASALAHAN RENCANA OUTPUT OUTCOME FORMULASI INDIKATOR pembahasan dengan DPR Penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga disetujui oleh K/L dalam melakukan perubahan dan pembahasan dengan DPR Jumlah Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga 1 (satu) Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ditindaklanjuti Kemen PAN-RB dalam melakukan perubahan atas Jumlah Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara 1 (satu) Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
NO PERMASALAHAN RENCANA OUTPUT OUTCOME FORMULASI INDIKATOR UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara Penyusunan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dijadikan bahan untuk pembahasan dengan K/L dalam melakukan perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jumlah PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak 1 (satu) PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Penghapusan Kekerasan Seksual UNDANG-UNDANG Penghapusan Kekerasan Seksual usulan Pemerintah Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Penghapusan Kekerasan Seksual Jumlah UNDANG-UNDANG Penghapusan Kekerasan Seksual usulan Pemerintah 1 (satu) UNDANG-UNDANG Penghapusan Kekerasan Seksual usulan Pemerintah
NO PERMASALAHAN RENCANA OUTPUT OUTCOME FORMULASI INDIKATOR usulan Pemerintah disetujui oleh K/L untuk dibahas dengan DPR Penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UNDANG-UNDANG Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UNDANG-UNDANG Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UNDANG-UNDANG disetujui oleh K/L Jumlah Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UNDANG-UNDANG 1 (satu) Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UNDANG-UNDANG
NO PERMASALAHAN RENCANA OUTPUT OUTCOME FORMULASI INDIKATOR Penyusunan Rancangan Peraturan
tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 59 Tahun 2015 tentang Kemen PPPA Rancangan Peraturan PRESIDEN tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 59 Tahun 2015 tentang Kemen PPPA Rancangan Peraturan PRESIDEN tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 59 Tahun 2015 tentang Kemen PPPA ditindaklanjuti K/L dalam melakukan perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 59 Tahun 2015 tentang Kemen PPPA Jumlah Rancangan Peraturan PRESIDEN tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 59 Tahun 2015 tentang Kemen PPPA 1 (satu) Rancangan Peraturan PRESIDEN tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 59 Tahun 2015 tentang Kemen PPPA Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PPPA Nomor 10 Tahun 2011 tentang Kebijakan Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak Penyandang Disabilitas Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak Penyandang Disabilitas dijadikan bahan untuk K/L dalam membuat program dan kegiatan terkait dengan penanganan anak penyandang disabilitas Jumlah Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak Penyandang Disabilitas 1 (satu) Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak Penyandang Disabilitas
NO PERMASALAHAN RENCANA OUTPUT OUTCOME FORMULASI INDIKATOR
2. Belum semua peraturan pelaksanaan yang diamanatkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disusun
Penyusunan Rancangan Peraturan
tentang Komisi Perlindungan Anak INDONESIA Peraturan PRESIDEN Nomor 61 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak INDONESIA Peraturan PRESIDEN Nomor 61 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak INDONESIA dijadikan acuan bagi Komisi Perlindungan Anak INDONESIA dalam melaksanakan tugas dan fungsinya menangani anak Jumlah Peraturan PRESIDEN Nomor 61 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak INDONESIA 1 (satu) Peraturan PRESIDEN Nomor 61 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak INDONESIA Penyusunan Peraturan
tentang Kabupaten/Kota Layak Anak Peraturan PRESIDEN tentang Kabupaten/Kota Layak Anak Peraturan PRESIDEN tentang Kabupaten/Kota Layak Anak disetujui oleh K/L Jumlah Peraturan PRESIDEN tentang Kabupaten/Kota Layak Anak 1 (satu) Peraturan PRESIDEN tentang Kabupaten/Kota Layak Anak
NO PERMASALAHAN RENCANA OUTPUT OUTCOME FORMULASI INDIKATOR Penyusunan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak Korban Tindak Pidana Rancangan PERATURAN PEMERINTAH tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak Korban Tindak Pidana Rancangan PERATURAN PEMERINTAH tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak Korban Tindak Pidana disetujui oleh K/L (Penyidik, Penuntut Umum, LPSK) dalam membantu Anak Korban dalam memperoleh restitusi Jumlah Rancangan PERATURAN PEMERINTAH tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak Korban Tindak Pidana 1 (satu) Rancangan PERATURAN PEMERINTAH tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak Korban Tindak Pidana
Penyusunan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH tentang Perlindungan Khusus bagi Anak Rancangan PERATURAN PEMERINTAH tentang Perlindungan Khusus bagi Anak Rancangan PERATURAN PEMERINTAH tentang Perlindungan Khusus bagi Anak disetujui oleh K/L (Penyidik, Penuntut Umum, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) Jumlah Rancangan PERATURAN PEMERINTAH tentang Perlindungan Khusus bagi Anak 1 (satu) Rancangan PERATURAN PEMERINTAH tentang Perlindungan Khusus bagi Anak
NO PERMASALAHAN RENCANA OUTPUT OUTCOME FORMULASI INDIKATOR Penyusunan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH tentang Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak Rancangan PERATURAN PEMERINTAH tentang Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak Rancangan PERATURAN PEMERINTAH tentang Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak disetujui oleh K/L (Penyidik, Penuntut Umum, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) Jumlah Rancangan PERATURAN PEMERINTAH tentang Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak 1 (satu) Rancangan PERATURAN PEMERINTAH tentang Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak Penyusunan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Rancangan PERATURAN PEMERINTAH tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2016 Rancangan PERATURAN PEMERINTAH tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2016 disetujui oleh K/L (Penyidik, Penuntut Umum, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) Jumlah Rancangan PERATURAN PEMERINTAH tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2016 1 (satu) Rancangan PERATURAN PEMERINTAH tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2016
NO PERMASALAHAN RENCANA OUTPUT OUTCOME FORMULASI INDIKATOR Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UNDANG-UNDANG (UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2016)
3. Belum dievaluasinya SOP tentang Tata Cara Penyusunan Produk Hukum di Lingkungan Kemen PPPA Evaluasi Peraturan Menteri PPPA Nomor 13 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyusunan Produk Hukum di Lingkungan Kemen PPPA Peraturan Menteri PPPA Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Produk Hukum di Lingkungan Kemen PPPA Peraturan Menteri PPPA tentang Tata Cara Penyusunan Produk Hukum di Lingkungan Kemen PPPA digunakan pejabat Kemen PPPA dalam penyusunan produk hukum Jumlah Peraturan Menteri PPPA Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Produk Hukum di Lingkungan Kemen PPPA 1 (satu) Peraturan Menteri PPPA Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Produk Hukum di Lingkungan Kemen PPPA
4. Belum diinternalisasikan dan disosialisasikannya seluruh peraturan perundang-undangan produk Kemen PPPA Internalisasi dan sosialisasi peraturan perundang- undangan produk Kemen PPPA Jumlah pejabat Kemen PPPA dan stakeholder terkait yang diberikan pemahaman peraturan perundang- undangan produk Kemen PPPA Pejabat Kemen PPPA dan stakeholder terkait menindaklanjuti peraturan perundang- undangan produk Kemen PPPA Jumlah pejabat Kemen PPPA, K/L, Pemerintah Daerah yang menindaklanjuti peraturan perundang- undangan produk Kemen PPPA dibagi jumlah pejabat Persentase pejabat Kemen PPPA, K/L, serta Pemerintah Daerah yang menindaklanjuti peraturan perundang- undangan produk Kemen PPPA
NO PERMASALAHAN RENCANA OUTPUT OUTCOME FORMULASI INDIKATOR Kemen PPPA dan stakeholder terkait
5. Belum dievaluasinya pelaksanaan peraturan perundangan- undangan terkait perempuan dan anak di lingkungan Kemen PPPA Evaluasi pelaksanaan peraturan perundang- undangan terkait perempuan dan anak di lingkungan Kemen PPPA Rekapitulasi pelaksanaan peraturan perundang- undangan terkait perempuan dan anak di lingkungan Kemen PPPA Rekapitulasi pelaksanaan peraturan perundang- undangan terkait perempuan dan anak di lingkungan Kemen PPPA dijadikan acuan Kemen PPPA dalam meningkatkan program pelaksanaan peraturan perundang- undangan terkait perempuan dan anak Jumlah rekapitulasi pelaksanaan peraturan perundang- undangan terkait perempuan dan anak di lingkungan Kemen PPPA 1 (satu) rekapitulasi pelaksanaan peraturan perundang- undangan terkait perempuan dan anak di lingkungan Kemen PPPA
Waktu Pelaksanaan Penataan Peraturan Perundang-undangan
PROGRAM DAN KEGIATAN TAHAPAN TAHUN PELAKSANAAN 2015 2016 2017 2018 2019 T W
1 T W
2 T W
3 T W
4 T W
1 T W
2 T W
3 T W
4 T W
1 T W
2 T W
3 T W
4 T W
1 T W
2 T W
3 T W
4 T W
1 T W
2 T W
3 T W
4
a. Penyusunan metode penafsiran peraturan perundang- undangan yang berperspektif gender Penyusunan draft awal
x
Pembahasan
x x
Finalisasi
x
b. Sosialisasi dan internalisasi metode penafsiran peraturan perundang- undangan yang responsif gender Internalisasi pada pejabat dan staf di lingkungan Kemen PPPA
x x x x
Sosialisasi pada Pemerintah
x x
Daerah
c. Pengkajian peraturan perundang- undangan terkait perempuan dan anak Penyusunan draft awal kajian
x x
Pembahasan dengan K/L
x x
d. Pengkajian tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia Pengkajian
x
Pembahasan dengan K/L tentang hasil kajian
x
e. Penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Penyusunan draft awal
x
Pembahasan
x
Finalisasi
x
f. Penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara Penyusunan draft awal
x
Pembahasan dengan K/L
x
Finalisasi
x
g. Penyusunan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Penyusunan draft awal
x
Pembahasan
x
Finalisasi
x
h. Penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Penghapusan Kekerasan Seksual Penyusunan draft awal
x
Pembahasan dengan K/L
x
Finalisasi
x
Pembahasan dengan DPR
x x x
i. Penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UNDANG-UNDANG Penyusunan draft awal
x
Pembahasan
x
Finalisasi
x
j. Penyusunan Rancangan Peraturan PRESIDEN tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 59 Tahun 2015 Penyusunan draft awal
x
Pembahasan dengan K/L dan stakeholder
x
tentang Kemen PPPA Finalisasi
x
k. Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PPPA Nomor 10 Tahun 2011 tentang Kebijakan Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus Penyusunan draft awal
x
Pembahasan
x
Finalisasi
x
l. Penyusunan Rancangan Peraturan PRESIDEN tentang Komisi Perlindungan Anak INDONESIA Penyusunan draft awal
x
Pembahasan
x x x x
Finalisasi
x
m. Penyusunan Peraturan PRESIDEN tentang Kabupaten/Kota Layak Anak Penyusunan draft awal
x
Pembahasan dengan K/L
x
Finalisasi
x
n. Penyusunan Penyusunan
x
Rancangan PERATURAN PEMERINTAH tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak Korban Tindak Pidana draft awal Pembahasan
x x x x x x x
Finalisasi
x
o. Penyusunan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH tentang Perlindungan Khusus bagi Anak Penyusunan draft awal
x
Pembahasan
x x x x
Finalisasi
x
p. Penyusunan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH tentang Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak Penyusunan draft awal
x
Pembahasan
x x x
Finalisasi
x x
q. Penyusunan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Penyusunan draft awal
x
tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UNDANG-UNDANG Pembahasan
x
Finalisasi
x
r. Evaluasi Peraturan Menteri PPPA Nomor 13 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyusunan Produk Hukum di Lingkungan Kemen PPPA Penyusunan draft awal
x
Pembahasan
x
Finalisasi
x
s. Internalisasi dan sosialisasi Internalisasi pada pejabat
x x
peraturan perundang- undangan produk Kemen PPPA eselon III Internalisasi pada pejabat eselon IV
x x
Internalisasi pada staf
x x x x x x x
t. Evaluasi pelaksanaan peraturan perundang- undangan terkait perempuan dan anak di lingkungan Kemen PPPA Penyusunan instrumen pertanyaan
x
Pemantauan pelaksanaan peraturan perundang- undangan
x x x x
Evaluasi
x
3. PENATAAN DAN PENGUATAN ORGANISASI RB pada Bidang Penataan dan Penguatan Organisasi diarahkan untuk memperbaiki kapasitas lembaga birokrasi Kemen PPPA, dalam konteks ini Kemen PPPA harus menghasilkan suatu lembaga birokrasi yang mampu mengakomodasi tuntutan masyarakat serta melaksanakan tugas fungsi yang diamanatkan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah penguatan kelembagaan Kemen PPPA termasuk strukturnya serta menata tugas fungsinya agar tidak tumpang tindih sekaligus diharapakan seluruh unit kerja yang ada di lembaga Kemen PPPA dapat bekerja dengan baik demi tercapainya tugas dan fungsi pembentukan kelembagaan Kemen PPPA.
Untuk melakukan RB dalam di Bidang Penataan dan Penguatan Organisasi, masih ditemukan kendala diantaranya:
a. tumpang tindih antara tugas dan fungsi antar unit kerja;
b. informasi jabatan yang belum jelas;
c. penghitungan beban kerja yang kurang akurat; dan
d. evaluasi kinerja organisasi yang belum ditindaklanjuti.
Rencana Kegiatan Penataan dan Penguatan Organisasi NO PERMASALAHAN RENCANA OUTPUT OUTCOME FORMULASI INDIKATOR
1. Tumpang tindih antara tugas dan fungsi antar unit kerja
Penyusunan informasi jabatan Dokumen informasi jabatan Pelaksanaan tugas dan fungsi Kemen PPPA sesuai mandat organisasi agar terhindar dari tumpang tindih tugas dan fungsi yang dapat mendorong percepatan RB Jumlah dokumen informasi jabatan 1 (satu) dokumen informasi jabatan Revisi Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kemen PPPA yang tepat ukuran Peraturan Menteri PPPA tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kemen PPPA Jumlah Peraturan Menteri PPPA tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kemen PPPA yang tepat ukuran 1 (satu) Peraturan Menteri PPPA tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kemen PPPA yang tepat ukuran
2. Informasi jabatan yang belum jelas Review analisis jabatan Laporan hasil review Laporan hasil review digunakan sebagai perbaikan dalam perumusan informasi jabatan Jumlah dokumen hasil review 1 (satu) dokumen hasil review
3. Penghitungan beban kerja yang kurang akurat Penyusunan Analisis Beban Kerja Dokumen Analisis Beban Kerja Meningkatnya efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi Kemen PPPA Jumlah dokumen Analisis Beban Kerja 1 (satu) jumlah dokumen Analisis Beban Kerja
NO PERMASALAHAN RENCANA OUTPUT OUTCOME FORMULASI INDIKATOR
4. Evaluasi kinerja organisasi yang belum ditindaklanjuti Menindaklanjuti hasil evaluasi kinerja organisasi Hasil tindak lanjut evaluasi Kinerja Organisasi (Struktur Organisasi dan Peta Jabatan) Terwujudnya kelembagaan Kemen PPPA yang sesuai dengan tugas dan fungsi Jumlah dokumen hasil evaluasi kinerja organisasi 1 (satu) dokumen hasil evaluasi kinerja organisasi
Waktu Pelaksanaan Penataan Dan Penguatan Organisasi
PROGRAM DAN KEGIATAN TAHAPAN TAHUN PELAKSANAAN 2015 2016 2017 2018 2019 T W
1 T W
2 T W
3 T W
4 T W
1 T W
2 T W
3 T W
4 T W
1 T W
2 T W
3 T W
4 T W
1 T W
2 T W
3 T W
4 T W
1 T W
2 T W
3 T W
4
a. Penyusunan informasi jabatan Analisa Jabatan
x
x
x
x
x
Pengisian Informasi Jabatan
x
x
x
x
x
b. Revisi Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kemen PPPA yang tepat ukuran Evaluasi Kelembagaan
x x x x
Penyusunan draft awal
x x
Pembahasan Internal
x x x x
Kemen PPPA Finalisasi
x
c. Review analisis jabatan Evaluasi Kelembagaan
x
x
x
Penyusunan draft awal
x
x
x
Pembahasan Internal Kemen PPPA
x
x
x
Finalisasi
x
x
x
d. Penyusunan Analisis Beban Kerja Evaluasi Kelembagaan
x
x
x
Penyusunan draft awal
x
x
x
Pembahasan Internal Kemen PPPA
x
x
x
Finalisasi
x
x
x
e. Menindaklanjuti hasil evaluasi kinerja organisasi Penetapan hasil Evaluasi Kinerja Organisasi
x x x x
4. PENATAAN TATA LAKSANA Setiap pegawai di Kemen PPPA tentunya berbeda dalam melaksakan tugas dan fungsinya sehingga mengakibatkan perbedaan output dan kinerja pegawai pada khususnya dan unit kerja pada umumnya.
Oleh karena itu perlu mempunyai SOP sehingga pelaksanaan kegiatannya didasarkan pada perintah dari pimpinan yang telah dirumuskan dalam SOP tersebut.
Untuk melakukan RB dalam di Bidang Penataan Tata Laksana, masih ditemukan kendala diantaranya:
a. belum sepenuhnya peta proses bisnis dijabarkan dalam SOP;
b. belum disosialisasikannya SOP dan belum dilaksanakan secara optimal menjadi acuan pelaksanaan kegiatan;
c. belum dievaluasi pedoman pengelolaan informasi dan dokumentasi;
d. belum optimal pengelolaan informasi dan dokumentasi;
e. layanan pengelolaan informasi dan dokumentasi kurang dikenal masyarakat;
f. belum optimal rencana pengembangan e-government; dan
g. belum ada layanan e-government kepada masyarakat.
Rencana Kegiatan Penataan Tata Laksana NO PERMASALAHAN RENCANA OUTPUT OUTCOME FORMULASI INDIKATOR
1. Belum sepenuhnya peta proses bisnis dijabarkan dalam SOP Optimalisasi peta proses bisnis yang dijabarkan dalam SOP Peningkatan peta proses bisnis Pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi yang efektif dan efisien Jumlah dokumen SOP 1 (satu) Dokumen SOP
2. Belum disosialisasikannya SOP dan belum dilaksanakan secara optimal menjadi acuan pelaksanaan kegiatan Sosialisasi SOP Peningkatan pemahaman tentang SOP Jumlah Pegawai Kemen PPPA yang telah diberikan sosialisasi SOP dibagi dengan jumlah Pegawai Kemen PPPA Persentase Pegawai Kemen PPPA yang telah diberikan sosialisasi SOP
3. Belum dievaluasi pedoman pengelolaan informasi dan dokumentasi
Penyusunan Perubahan atas Peraturan Menteri PPPA Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kemen PPPA Perubahan atas Peraturan Menteri PPPA Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Perubahan atas Peraturan Menteri PPPA Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kemen PPPA dijadikan dasar hukum dalam memberikan layanan kepada masyarakat Jumlah Peraturan Menteri PPPA tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PPPA Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan 1 (satu) Peraturan Menteri PPPA tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PPPA Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan
NO PERMASALAHAN RENCANA OUTPUT OUTCOME FORMULASI INDIKATOR Kemen PPPA Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kemen PPPA Dokumentasi di Lingkungan Kemen PPPA
4. Belum optimal pengelolaan informasi dan dokumentasi Penyediaan SDM serta sarana dan prasarana untuk layanan informasi dan dokumentasi SDM serta sarana dan prasarana untuk layanan informasi dan dokumentasi (ruangan, bangku, meja, komputer, dan petugas) Sarana dan prasarana digunakan oleh petugas untuk memberikan layanan informasi dan dokumentasi Jumlah sarana dan prasarana digunakan oleh petugas untuk memberikan layanan informasi dan dokumentasi Jumlah SDM serta sarana dan prasarana untuk layanan informasi dan dokumentasi
5. Layanan pengelolaan informasi dan dokumentasi kurang dikenal masyarakat Peningkatan penyebarluasan informasi tentang keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Masyarakat mengetahui keberadaan PPID Adanya peningkatan masyarakat dalam memanfaatkan PPID Jumlah masyarakat yang memanfaatkan PPID dibagi jumlah masyarakat yang diberikan sosialisasi Persentase yang memanfaatkan PPID
NO PERMASALAHAN RENCANA OUTPUT OUTCOME FORMULASI INDIKATOR
6. Belum optimal rencana pengembangan e- government Penyusunan Peraturan Menteri PPPA tentang
Teknologi Informasi Kemen PPPA
Peraturan Menteri PPPA tentang Rencana Induk Teknologi Informasi Kemen PPPA Aplikasi Sistem Informasi Manajemen yang mendukung pengambilan keputusan
Jumlah Peraturan Menteri PPPA tentang
Teknologi Informasi Kemen PPPA 1 (satu) Peraturan Menteri PPPA tentang Rencana Induk Teknologi Informasi Kemen PPPA Pembentukan unit command center Terbentuknya unit command center Jumlah unit command center 1 (satu) unit command center Pengintegrasian Sistem Aplikasi Pelayanan Teknologi Informasi baik aktivitas pendukung maupun utama Terintegrasinya Sistem Aplikasi Pelayanan Teknologi Informasi baik aktivitas pendukung maupun utama Jumlah Sistem Aplikasi Pelayanan Teknologi Informasi baik aktivitas pendukung maupun utama yang terintegrasi 1 (satu) Sistem Aplikasi Pelayanan Teknologi Informasi baik aktivitas pendukung maupun utama yang terintegrasi
NO PERMASALAHAN RENCANA OUTPUT OUTCOME FORMULASI INDIKATOR
7. Belum ada layanan e- government kepada masyarakat Penyusunan layanan e- government kepada masyarakat Tersusunnya layanan e- government kepada masyarakat Masyarakat terlayani melalui layanan e- government Jumlah layanan e- government kepada masyarakat yang tersusun Jumlah deputi yang memiliki layanan e- government kepada masyarakat
Waktu Pelaksanaan Penataan Tata Laksana
PROGRAM DAN KEGIATAN TAHAPAN TAHUN PELAKSANAAN 2015 2016 2017 2018 2019 T W
1 T W
2 T W
3 T W
4 T W
1 T W
2 T W
3 T W
4 T W
1 T W
2 T W
3 T W
4 T W
1 T W
2 T W
3 T W
4 T W
1 T W
2 T W
3 T W
4
a. Optimalisasi peta proses bisnis yang dijabarkan dalam SOP Penyusunan peta proses bisnis
x x x x x x x
Identifikasi SOP
x x x x x
Penyusunan SOP
x x x x
Finalisasi
x x
b. Sosialisasi SOP Pelaksanaan sosialisasi
x
Implementasi
x x x x x
c. Penyusunan Perubahan atas Peraturan Menteri PPPA Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kemen PPPA Penyusunan grand design kehumasan
x x x x x x
x x x x
x
Penyusunan Perubahan atas Peraturan Menteri PPPA Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kemen PPPA
x
x
x
x
x x
Evaluasi pelaksanaan grand design kehumasan
x
x
x
d. Penyediaan SDM serta sarana dan prasarana untuk layanan informasi dan Penyiapan sarana dan prasarana
x
x
Penyiapan materi
x x x x x x x x x x x x x x x
dokumentasi informasi yang dikelola PPID
e. Peningkatan penyebarluasan informasi tentang keberadaan PPID Penyusunan SOP Publikasi dan Media
x
x x
x x
Pelaksanaan sosialisasi keberadaan PPID
x x x
x
x
x Evaluasi kepuasan pengguna layanan PPID
x
x
x
f. Penyusunan Peraturan Menteri PPPA tentang
Teknologi Informasi Kemen PPPA
Mengidentifika si Silo Aplikasi
x
Penyusunan Peraturan Menteri PPPA tentang
Teknologi Informasi Kemen PPPA
x
x x
x
x
Penyusunan grand design Sistem Data Gender dan Anak
x
Mengoordinasi kan perencanaan, penganggaran, dan pengelolaan e- government
x
x
x
x
g. Pembentukan unit command center Pembangunan unit command center
x x x
h. Pengintegrasian Sistem Aplikasi Pelayanan Teknologi Informasi baik aktivitas pendukung maupun utama Mengintegrasi kan Sistem Aplikasi Pelayanan Teknologi Informasi baik aktivitas pendukung atau utama
x
x
x
x
i. Penyusunan layanan e- government Perencanaan
x x x
Perancangan
x x x
kepada masyarakat aplikasi Pelatihan
x
Implementasi
x x x x x x x x Evaluasi
x
x
5. PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM
Penataan Sistem Manajemen SDM aparatur Kemen PPPA perlu diterapkan dengan baik mulai dari perencanaan pegawai, pengadaan, hingga pemberhentian aparatur Kemen PPPA. Apabila penataan sistem manajemen SDM Aparatur tidak dilakukan dengan baik maka berpengaruh terhadap kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan di Kemen PPPA. Oleh karena itu Sistem Manajemen SDM aparatur Kemen PPPA perlu dilaksanakan yang didukung oleh sistem rekrutmen dan promosi aparatur Kemen PPPA berbasis kompetensi, transparan, serta memiliki sistem manajemen yang berbasis merit dengan harapan menghasilkan aparatur yang profesional.
Untuk melakukan RB dalam di Bidang Penataan Sistem Manajemen SDM, masih ditemukan kendala diantaranya:
a. perencanaan pegawai belum sesuai perhitungan kebutuhan;
b. belum sepenuhnya proses penerimaan pegawai dilaksanakan secara adil, transparan, objektif, akuntabel, dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN);
c. pengembangan pegawai belum dilaksanakan dengan berbasis kompetensi;
d. promosi jabatan belum dilakukan secara terbuka (open bidding);
e. belum diterapkan kinerja individu pegawai;
f. aturan disiplin/kode etik pegawai belum dilaksanakan; dan
g. belum optimalnya sistem informasi kepegawaian.
Rencana Kegiatan Penataan Sistem Manajemen SDM NO PERMASALAHAN RENCANA OUTPUT OUTCOME FORMULASI INDIKATOR
1. Perencanaan pegawai belum sesuai perhitungan kebutuhan
Penyusunan Analisis Jabatan dan Analsis Bebas Kerja Dokumen Informasi Jabatan dan Analisis Beban Kerja Perencanaan pegawai sesuai dengan perhitungan kebutuhan
Jumlah dokumen Informasi Jabatan dan Analisis Beban Kerja 1 (satu) dokumen Informasi Jabatan dan Analisis Beban Kerja Melaksanakan perencanaan pegawai
a. Laporan pegawai hasil perhitungan kebutuhan
b. Laporan hasil rencana distribusi pegawai
c. Laporan hasil proyeksi kebutuhan pegawai
d. Laporan hasil perhitungan formasi jabatan Jumlah dokumen perencanaan pegawai 1 (satu) dokumen perencanaan pegawai
NO PERMASALAHAN RENCANA OUTPUT OUTCOME FORMULASI INDIKATOR
2. Belum sepenuhnya proses penerimaan pegawai dilaksanakan secara adil, transparan, objektif, akuntabel, dan bebas KKN
Pelaksanaan proses penerimaan pegawai
a. Pengumuman melalui website
b. Penerimaan pegawai melalui proses yang adil, transparan, objektif, akuntabel, dan bebas KKN
c. Pengumuman hasil seleksi secara terbuka Terlaksananya proses penerimaan pegawai yang adil, transparan, objektif, akuntabel, dan bebas KKN
Jumlah pegawai yang diterima secara adil, transparan, objektif, akuntabel, dan bebas KKN dibagi seluruh pegawai yang diseleksi
Persentase pegawai yang diterima secara adil, transparan, objektif, akuntabel, dan bebas KKN
3. Pengembangan pegawai belum dilaksanakan dengan berbasis kompetensi Penyusunan standar kompetensi jabatan Standar kompetensi jabatan Pengembangan pegawai yang berbasis kompetensi Jumlah dokumen standar kompetensi jabatan 1 (satu) dokumen standar kompetensi jabatan Penyusunan profil kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Profil kompetensi PNS Jumlah profil kompetensi PNS 1 (satu) profil kompetensi PNS
NO PERMASALAHAN RENCANA OUTPUT OUTCOME FORMULASI INDIKATOR Penyusunan Peraturan Menteri PPPA tentang Pola Karir Peraturan Menteri PPPA tentang Pola Karir Jumlah Peraturan Menteri PPPA tentang Pola Karir 1 (satu) Peraturan Menteri PPPA tentang Pola Karir Penyusunan grand design pengembangan SDM bagi pegawai (eselon II ke bawah)
a. Hasil identifikasi kebutuhan pengembanga n kompetensi
b. Dokumen grand design pengembanga n SDM Jumlah dokumen grand design pengembangan SDM 1 (satu) grand design pengembangan SDM Capacity building tematik untuk semua pegawai Pegawai memiliki kompetensi teknis di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan kesetaraan gender Jumlah pegawai memiliki kompetensi teknis di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan kesetaraan gender dibagi seluruh pegawai yang diberikan Persentase pegawai yang memiliki kompetensi teknis di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan kesetaraan gender diberikan peningkatan kapasitas SDM
NO PERMASALAHAN RENCANA OUTPUT OUTCOME FORMULASI INDIKATOR peningkatan kapasitas SDM
4. Promosi jabatan belum dilakukan secara terbuka (open bidding) Penyusunan kebijakan promosi terbuka Petunjuk teknis pelaksanaan seleksi terbuka Terpilihnya Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama (eselon I dan eselon Jumlah petunjuk teknis pelaksanaan seleksi terbuka 1 (satu) petunjuk teknis pelaksanaan seleksi terbuka
NO PERMASALAHAN RENCANA OUTPUT OUTCOME FORMULASI INDIKATOR Penyelenggaraan Seleksi Lelang terbuka (open bidding) melalui seleksi terbuka bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama (eselon I dan eselon II)
a. Terbentuknya panitia seleksi
b. Terlaksanany a seleksi; dan
c. Pengumuman hasil seleksi terbuka bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama (eselon I dan eselon II) II) yang akuntabel dan kompeten sesuai kebutuhan jabatan Jumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama (Eselon I dan Eselon II) yang dilakukan seleksi terbuka dibagi jumlah jabatan Persentase Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama (Eselon I dan Eselon II) yang dilakukan seleksi terbuka
5. Belum diterapkan kinerja individu pegawai
Penyusunan petunjuk teknis pengukuran kinerja individu Petunjuk teknis pengukuran kinerja individu Hasil pengukuran kinerja individu dijadikan dasar pengembangan karir dan pemberian Jumlah petunjuk teknis pengukuran kinerja individu 1 (satu) petunjuk teknis pengukuran kinerja individu
NO PERMASALAHAN RENCANA OUTPUT OUTCOME FORMULASI INDIKATOR Pelaksanakan pengukuran kinerja individu
a. Tersosialisasi kannya petunjuk teknis Pengukuran kinerja individu
b. Pengukuran kinerja individu
c. Hasil Pengukuran kinerja individu tunjangan kinerja Jumlah dokumen Laporan hasil Pengukuran kinerja individu 1 (satu) dokumen Laporan hasil Pengukuran kinerja individu
6. Aturan disiplin/kode etik pegawai belum dilaksanakan
Penyusunan Peraturan Menteri PPPA tentang Kode Etik Pegawai Peraturan Menteri PPPA tentang Kode Etik pegawai Seluruh pegawai bekerja sesuai dengan Kode etik pegawai Jumlah Peraturan Menteri PPPA tentang Kode Etik pegawai 1 (satu) Peraturan Menteri PPPA tentang Kode Etik pegawai Monitoring dan evaluasi pelaksanaan penerapan disiplin/kode etik pegawai Pemberian sanksi dan penghargaan bagi pegawai Sistem informasi kepegawaian digunakan sebagai pendukung pengembalian kebijakan SDM Jumlah pegawai yang diberikan sanksi dan penghargaan bagi seluruh pegawai Persentase pegawai yang diberikan sanksi dan penghargaan
NO PERMASALAHAN RENCANA OUTPUT OUTCOME FORMULASI INDIKATOR
7. Belum optimalnya sistem informasi kepegawaian
Pengembangan sistem informasi kepegawaian yang sesuai kebutuhan Sistem informasi kepegawaian yang sesuai kebutuhan Jumlah Sistem informasi kepegawaian yang sesuai kebutuhan 1 (satu) sistem informasi kepegawaian yang sesuai kebutuhan Pemanfaatan sistem informasi kepegawaian yang sesuai kebutuhan Termanfaatkann ya Sistem informasi kepegawaian yang sesuai kebutuhan Jumlah pegawai yang memanfaatkan sistem informasi kepegawaian yang sesuai kebutuhan dibagi dengan jumlah pegawai Persentase pegawai yang memanfaatkan sistem informasi kepegawaian
Waktu Pelaksanaan Penataan Sistem Manajemen SDM
PROGRAM DAN KEGIATAN TAHAPAN TAHUN PELAKSANAAN 2015 2016 2017 2018 2019 T W
1 T W
2 T W
3 T W
4 T W
1 T W
2 T W
3 T W
4 T W
1 T W
2 T W
3 T W
4 T W
1 T W
2 T W
3 T W
4 T W
1 T W
2 T W
3 T W
4
a. Penyusunan Analisis Jabatan dan Analisis Bebas Kerja -
x x x
b. Melaksanakan perencanaan pegawai Perhitungan kebutuhan pegawai x
x
x
x
x
Rencana distribusi pegawai
x
x
x
Proyeksi kebutuhan pegawai x
x
x
x
x
Perhitungan formasi jabatan x
x
x
x
x
c. Pelaksanaan proses penerimaan pegawai
Pengumuman melalui website
x
Penerimaan pegawai Proses adil, transparan, objektif, akuntabel, dan bebas KKN
x
Pengumuman hasil seleksi secara terbuka
x
x
x
d. Penyusunan standar kompetensi jabatan -
x
e. Penyusunan profil kompetensi PNS -
x x
f. Penyusunan Peraturan Menteri PPPA tentang Pola Karir -
x x x
g. Penyusunan grand design pengembanga n SDM bagi pegawai (eselon II ke bawah) Identifikasi Kebutuhan pengembanga n kompetensi
x x x
Penyusunan Dokumen grand design pengembanga n SDM
x x
h. Capacity building tematik untuk semua pegawai - x
x x
x x
x x
x x
x
i. Penyusunan -
x x x
kebijakan promosi terbuka
j. Penyelenggara an Seleksi Lelang terbuka (open bidding) melalui seleksi terbuka bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama (eselon I dan eselon II) Terbentuknya panitia seleksi
x
x
x
x
x
Terlaksananya seleksi
x
x
x
x
x
Pengumuman hasil Seleksi Terbuka bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama (Eselon I dan Eselon II)
x
x
x
x
x
Terbentuknya panitia seleksi
x
x x
x x
x
k. Penyusunan petunjuk teknis pengukuran kinerja individu -
x
x
l. Pelaksanakan Tersosialisasik
x
pengukuran kinerja individu annya petunjuk teknis Pengukuran kinerja individu Pengukuran kinerja individu
x
x
hasil Pengukuran kinerja individu
x x x x x
m. Penyusunan Peraturan Menteri PPPA tentang Kode Etik Pegawai -
x x
x
x x
x x
n. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan penerapan disiplin/kode etik pegawai -
x
x
x
o. Pengembanga -
x
x x
x
x x
n sistem informasi kepegawaian yang sesuai kebutuhan
p. Pemanfaatan sistem informasi kepegawaian yang sesuai kebutuhan -
x x
x x x x x x x x x x x
6. 6. PENGUATAN AKUNTABILITAS Kemampuan pemerintah untuk mempertanggungjawabkan berbagai sumber yang diberikan kepadanya bagi kemanfaatan publik sering kali menjadi pertanyaan masyarakat. Pemerintah dipandang belum mampu menunjukkan kinerja melalui pelaksanaan kegiatan- kegiatan yang mampu menghasilkan outcome (hasil yang bermanfaat) bagi masyarakat. Oleh karena itu, perlu diperkuat penerapan sistem akuntabilitas yang dapat mendorong birokrasi lebih berkinerja dan mampu mempertanggungjawabkan kinerjanya sesuai dengan segala sumber yang dipergunakannya. Program yang dibuat oleh Kemen PPPA bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Untuk melakukan RB dalam di Bidang Penguatan Akuntabilitas, masih ditemukan kendala diantaranya:
a. perlu ditingkatkan pemahaman pegawai mengenai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP);
b. perlu ditingkatkan pemahaman pegawai dalam menyusun laporan kinerja; dan
c. belum dilaksanakan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait dengan Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Laporan Kinerja sebagai mandat Peraturan PRESIDEN Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Rencana Kegiatan Penguatan Akuntabilitas Kinerja
NO PERMASALAHAN RENCANA OUTPUT OUTCOME FORMULASI INDIKATOR
1. Perlu ditingkatkan pemahaman pegawai mengenai SAKIP
Sosialisasi Peraturan
Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Jumlah pegawai yang paham tentang penyusunan SAKIP
Nilai predikat SAKIP A
Jumlah pegawai yang mengikuti sosialisasi dibagi dengan jumlah pegawai Persentase pegawai yang mengikuti sosialisasi
2. Perlu ditingkatkan pemahaman pegawai dalam menyusun laporan kinerja
Capacity building bagi komponen SAKIP unit kerja
Jumlah komponen SAKIP di unit kerja yang kompeten
Nilai predikat SAKIP A
Jumlah komponen SAKIP yang mengikuti capacity building dibagi dengan jumlah pegawai Persentase komponen SAKIP yang mengikuti capacity building
3. Belum dilaksanakan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait dengan Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Penyusunan Petunjuk Pelaksanaan Laporan Kinerja Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Laporan Kinerja Nilai predikat SAKIP A
Jumlah dokumen Petunjuk Pelaksanaan Laporan Kinerja 1 (satu) dokumen Petunjuk Pelaksanaan Laporan Kinerja
NO PERMASALAHAN RENCANA OUTPUT OUTCOME FORMULASI INDIKATOR Laporan Kinerja
Waktu Pelaksanaan Penguatan Akuntabilitas Kinerja
PROGRAM DAN KEGIATAN TAHAPAN TAHUN PELAKSANAAN 2015 2016 2017 2018 2019 T W
1 T W
2 T W
3 T W
4 T W
1 T W
2 T W
3 T W
4 T W
1 T W
2 T W
3 T W
4 T W
1 T W
2 T W
3 T W
4 T W
1 T W
2 T W
3 T W
4
a. Sosialisasi Peraturan
Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Persiapan
x
x
x
Pelaksanaan
x
x
x
Pelaporan
x
x
x
b. Capacity building bagi komponen SAKIP unit kerja Persiapan
x
x
x
Pelaksanaan
x
x
x
Pelaporan
x
x
x
c. Penyusunan Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan draft awal
x
Pembahasan
x
Laporan Kinerja Finalisasi
x
7. PENGUATAN PENGAWASAN Pengawasan dalam manajemen pada dasarnya diarahkan sepenuhnya untuk menghindari adanya kemungkinan penyelewengan atau penyimpangan dalam bentuk perilaku koruptif atau perilaku negatif lainnya seperti pemborosan anggaran negara oleh aparatur dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kemen PPPA. Pengawasan juga dapat mendeteksi sejauh mana penyimpangan terjadi dalam pelaksanaan kerja. Dengan pengawasan diharapkan dapat membantu terwujudnya RB guna membangun Aparatur Sipil Negara yang lebih berguna dan berdaya guna serta tata kelola pemerintahan yang baik di Kemen PPPA.
Untuk melakukan RB di Bidang Penguatan Pengawasan, masih ditemukan kendala diantaranya:
a. masih kurangnya kebijakan yang mendukung pelaksanaan pengawasan;
b. masih rendahnya komitmen dan keterlibatan pimpinan dan pegawai di bidang pengawasan;
c. persepsi pengawasan masih berfokus pada Inspektorat;
d. masih rendahnya pemahaman tentang pengawasan;
e. belum dilakukan pembangunan Zona Integritas;
f. kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) belum memadai; dan
g. belum terbentuknya Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), Unit Pengelola Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan Unit Pengelola Whistleblowing System (WBS).
Rencana Kegiatan Penguatan Pengawasan NO PERMASALAHAN RENCANA OUTPUT OUTCOME FORMULASI INDIKATOR
1. Masih kurangnya kebijakan yang mendukung pelaksanaan pengawasan Penyusunan Pedoman Pengawasan Pedoman Pengawasan
Terwujudnya laporan hasil pengawasan yang berkualitas Jumlah dokumen Pedoman Pengawasan 1 (satu) dokumen Pedoman Pengawasan Penyusunan Pedoman WBS Pedoman WBS Jumlah Pedoman WBS 1 (satu) Pedoman WBS Penyusunan Peta Jalan Pengawasan Peta Jalan Pengawasan Jumlah Peta Jalan Pengawasan 1 (satu) Peta Jalan Pengawasan Penyusunan Rencana Strategis Unit Inspektorat Rencana Strategis Unit Inspektorat Jumlah Rencana Strategis Unit Inspektorat 1 (satu) Rencana Strategis Unit Inspektorat Penyusunan SOP Konsultasi SOP Konsultasi Jumlah SOP Konsultasi 1 (satu) SOP Konsultasi Penyusunan SOP Sinergi Pengawasan Internal dengan Eksternal SOP Sinergi Pengawasan Internal dengan Eksternal Jumlah SOP Sinergi Pengawasan Internal dengan Eksternal 1 (satu) SOP Sinergi Pengawasan Internal dengan Eksternal Penyusunan Kode Etik Auditor Internal Kode Etik Auditor Internal Jumlah Kode Etik Auditor Internal 1 (satu) Kode Etik Auditor Internal
NO PERMASALAHAN RENCANA OUTPUT OUTCOME FORMULASI INDIKATOR Penyusunan Review Peraturan Menteri tentang Gratifikasi, Benturan Kepentingan, dan SPIP Review Peraturan Menteri tentang Gratifikasi, Benturan Kepentingan dan SPIP Jumlah Review Peraturan Menteri tentang Gratifikasi, Benturan Kepentingan dan SPIP 1 (satu) Review Peraturan Menteri tentang Gratifikasi, Benturan Kepentingan dan SPIP Penyusunan Peraturan Menteri tentang Zona Integritas dan Peraturan Menteri tentang Tim Penilai Internal Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Bersih dan Melayani (WBBM) Peraturan Menteri tentang Zona Integritas Jumlah Peraturan Menteri tentang Zona Integritas 1 (satu) Peraturan Menteri tentang Zona Integritas
2. Masih rendahnya komitmen dan keterlibatan pimpinan dan Penandatanganan Komitmen Internal Audit Charter Komitmen Internal Audit Charter Dukungan dan kerja sama dalam pelaksanaan dan Jumlah dokumen Komitmen Internal Audit Charter 1 (satu) dokumen Komitmen Internal Audit Charter
NO PERMASALAHAN RENCANA OUTPUT OUTCOME FORMULASI INDIKATOR pegawai di bidang pengawasan Penandatangan Komitmen Pencegahan Korupsi Terintegrasi LHKPN, UPG, dan WBS Komitmen Pencegahan Korupsi Terintegrasi LHKPN, UPG, dan WBS peningkatan pengawasan Jumlah dokumen Komitmen Pencegahan Korupsi Terintegrasi LHKPN, UPG, dan WBS 1 (satu) dokumen Komitmen Pencegahan Korupsi Terintegrasi LHKPN, UPG, dan WBS Penandatangan Pakta Integritas Pakta Integritas Jumlah pegawai Kemen PPPA yang menandatangani Pakta Integritas dibagi jumlah pegawai Persentase pegawai Kemen PPPA yang menandatangani Pakta Integritas Pelaporan LHKPN Pelaporan LHKPN Jumlah pegawai Kemen PPPA yang melakukan pelaporan LHKPN dibagi jumlah pegawai Persentase pegawai Kemen PPPA yang melakukan pelaporan LHKPN
3. Persepsi pengawasan masih berfokus pada Inspektorat Pembentukan Satgas SPIP Satgas SPIP Tercapainya opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan Jumlah Satgas SPIP 1 (satu) unit Satgas SPIP Pembentukan Satgas Saber Pungli Satgas Saber Pungli Jumlah Satgas Saber Pungli 1 (satu) unit Satgas Saber Pungli
NO PERMASALAHAN RENCANA OUTPUT OUTCOME FORMULASI INDIKATOR Pembentukan Satgas Pencapaian Opini WTP Satgas Pencapaian Opini WTP
Jumlah Satgas Pencapaian Opini WTP 1 (satu) unit Satgas Pencapaian Opini WTP
4. Masih rendahnya pemahaman tentang pengawasan Sosialisasi dan bimbingan teknis tentang Gratifikasi, SPIP, Benturan Kepentingan, WBS, Saber Pungli, dan perilaku anti korupsi Jumlah pegawai yang paham tentang Gratifikasi, SPIP, Benturan Kepentingan, WBS, Saber Pungli, dan perilaku anti korupsi Tercapainya opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan
Jumlah pegawai yang mengikuti sosialisasi dan bimbingan teknis dibagi jumlah pegawai Persentase pegawai yang paham mengenai Gratifikasi, SPIP, Benturan Kepentingan, WBS, Saber Pungli, dan perilaku anti korupsi Konsultasi dan pendampingan Jumlah Satuan Kerja Jumlah Satuan Kerja yang berkonsultasi dan dilakukan pendampingan oleh Inspektorat dibagi jumlah Satuan Kerja Persentase Satuan Kerja yang berkonsultasi dan dilakukan pendampingan oleh Inspektorat
5. Belum dilakukan pembangunan Zona Integritas Membangun WBK WBK Opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Indeks RB dengan nilai A Jumlah WBK 2 (dua) WBK
6. Kapabilitas APIP Mengikuti APIP yang Internal Audit Jumlah APIP yang mengikuti pelatihan Persentase APIP yang mengikuti pelatihan
NO PERMASALAHAN RENCANA OUTPUT OUTCOME FORMULASI INDIKATOR belum memadai pelatihan mandiri terkait pengawasan bersertifikasi Capability Model pada level 3 dibagi jumlah APIP
7. Belum terbentuknya UPG, Unit Pengelola LHKPN, dan Unit Pengelola WBS Menyusun Keputusan Menteri tentang UPG Keputusan Menteri tentang UPG Kemudahan akses dalam pelaporan Jumlah Keputusan Menteri tentang UPG 1 (satu) Keputusan Menteri tentang UPG Menyusun Keputusan Menteri tentang Unit Pengelola LHKPN Keputusan Menteri tentang Unit Pengelola LHKPN Jumlah Keputusan Menteri tentang Unit Pengelola LHKPN 1 (satu) Keputusan Menteri tentang Unit Pengelola LHKPN Menyusun Keputusan Menteri tentang Unit Pengelola WBS Keputusan Menteri tentang Unit Pengelola WBS Jumlah Keputusan Menteri tentang Unit Pengelola WBS 1 (satu) Keputusan Menteri tentang Unit Pengelola WBS
Waktu Pelaksanaan Penguatan Pengawasan
PROGRAM DAN KEGIATAN TAHAPAN TAHUN PELAKSANAAN 2015 2016 2017 2018 2019 T W
1 T W
2 T W
3 T W
4 T W
1 T W
2 T W
3 T W
4 T W
1 T W
2 T W
3 T W
4 T W
1 T W
2 T W
3 T W
4 T W
1 T W
2 T W
3 T W
4
a. Penyusunan Pedoman Pengawasan Penyusunan draft
x
Pembahasan
x
Finalisasi
x
b. Penyusunan Pedoman WBS Penyusunan draft
x
Pembahasan
x
Finalisasi
x
c. Penyusunan Peta Jalan Penyusunan draft
x
Pembahasan
x
Pengawasan Finalisasi
x
d. Penyusunan Rencana Strategis Unit Inspektorat Penyusunan draft
x
Pembahasan
x
Finalisasi
x
e. Penyusunan SOP Konsultasi Penyusunan draft
x
Pembahasan
x
Finalisasi
x
f. Penyusunan SOP Sinergi Pengawasan Internal dengan Eksternal Penyusunan draft
x
Pembahasan
x
Finalisasi
x
g. Penyusunan Kode Etik Auditor Internal Penyusunan draft
x
Pembahasan
x
Finalisasi
x
h. Penyusunan Review Peraturan Menteri tentang Gratifikasi, Benturan Persiapan
x
Pembahasan
x
Finalisasi
x
Kepentingan, dan SPIP i Penyusunan Peraturan Menteri tentang Zona Integritas dan Peraturan Menteri tentang Tim Penilai Internal Menuju WBK dan WBBM Persiapan
x
Pembahasan
x
Finalisasi
x
j. Penandatangana n Komitmen Internal Audit Charter Persiapan
x
Penandatanganan
x
k. Penandatangan Komitmen Pencegahan Korupsi Terintegrasi LHKPN, UPG, dan WBS Persiapan
x
Penandatangan
x
l. Penandatangan Pakta Integritas Persiapan
x
Penandatangan
x
m. Pelaporan Sosialisasi dan
x
LHKPN bimbingan teknis Pengisian
x
Pemantauan
x
n. Pembentukan Satgas SPIP Persiapan
x
Pembentukan
x
Pelaporan
x
o. Pembentukan Satgas Saber Pungli Persiapan
x
Pembentukan
x
Pelaporan
x
p. Pembentukan Satgas Pencapaian Opini WTP Persiapan
x
Pembentukan
x
Pelaporan
x
q. Sosialisasi dan bimbingan teknis tentang Gratifikasi, SPIP, Benturan Kepentingan, WBS, Saber Pungli, dan perilaku anti Persiapan
x
x
x x
x
x
x
x x
Pelaksanaan
x
x
x x
x
x
x
x x
Pelaporan
x
x
x x
x
x
x
x x
korupsi
r. Konsultasi dan pendampingan Pelaksanaan
x x x x x x x x x x x x Pelaporan
x x x x x x x x x x x x
s. Membangun WBK Menyusun Tim Kerja
x
Menyusun Tim Penilai
x
Identifikasi kandidat WBK
x
x
Penilaian
x
x
MENETAPKAN WBK
x
x
t. Mengikuti pelatihan mandiri terkait pengawasan Pelaksanaan
x
x
x
x
x x
Pelaporan
x
x
x
x
x x
u. Menyusun Keputusan Menteri tentang UPG Penyusunan
x
Finalisasi
x
v. Menyusun Keputusan Menteri tentang Unit Pengelola LHKPN Penyusunan
x
Finalisasi
x
w. Menyusun Keputusan Menteri tentang Unit Pengelola WBS Penyusunan
x
Finalisasi
x
8. PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK Bahwa untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik serta memenuhi kebutuhan setiap masyarakat terkait dengan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak maka perlu diupayakan penyelenggaraan pelayanan publik yang prima dalam rangka memenuhi kebutuhan atas informasi dan fasilitasi tentang kebijakan, program dan permasalahan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta layanan atas barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif.
Untuk melakukan RB di Bidang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, masih ditemukan kendala diantaranya:
a. belum tersedianya instrumen pelayanan publik;
b. belum terbentuknya Tim Konsultasi Pelayanan Publik;
c. belum melibatkan masyarakat dalam membangun strategi pelayanan publik;
d. belum adanya standar pelayanan publik; dan
e. kurang optimalnya koordinasi antar tim pengelola pelayanan publik.
Rencana Kegiatan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
NO PERMASALAHAN RENCANA OUTPUT OUTCOME FORMULASI INDIKATOR
1. Belum tersedianya instrumen pelayanan publik di lingkungan Kemen PPPA Pengukuran kepuasan pelanggan melalui survei Hasil analisis pengukuran kepuasan pelanggan melalui survei Hasil analisis pengukuran kepuasan pelanggan melalui survei dijadikan dasar penyusunan instrumen pelayanan publik Jumlah dokumen hasil analisis pengukuran kepuasan pelanggan Jumlah analisis pengukuran kepuasan pelanggan melalui survei dijadikan dasar penyusunan instrumen pelayanan publik Penyusunan instrumen pelayanan publik
Tersedianya instrumen pelayanan publik di lingkungan Kemen PPPA yang mudah diakses Meningkatnya kualitas layanan publik yang dapat diakses oleh masyarakat Jumlah dokumen instrumen pelayanan publik yang dapat diakses oleh masyarakat Jumlah layanan publik di Kemen PPPA yang dapat diakses oleh masyarakat
2. Belum terbentuknya Tim Konsultasi Pelayanan Publik di lingkungan Kemen PPPA Pembentukan Tim Konsultasi Pelayanan Publik Tim Konsultasi Pelayanan Publik Tim Konsultasi Pelayanan Publik untuk membangun system reward and punishment bagi seluruh penyedia layanan Jumlah Tim Konsultasi Pelayanan Publik 1 (satu) Tim Konsultasi Pelayanan Publik
NO PERMASALAHAN RENCANA OUTPUT OUTCOME FORMULASI INDIKATOR
3. Belum melibatkan masyarakat dalam membangun strategi pelayanan publik Membangun strategi pelayanan publik berbasis masyarakat Terbangunnya strategi pelayanan publik berbasis masyarakat Meningkatnya jumlah masyarakat yang mengakses layanan publik
Jumlah penerima manfaat dari pelayanan publik Jumlah penerima manfaat yang puas terhadap pelayanan
4. Belum adanya standar pelayanan publik Penyusunan SOP Pelayanan Publik Diterapkannya standar pelayanan publik Meningkatnya kualitas layanan publik yang prima Jumlah dokumen SOP Pelayanan Publik Jumlah dokumen SOP Pelayanan Publik
5. Kurang optimalnya koordinasi antar tim pengelola pelayanan publik Menyusun jadwal koordinasi secara kontinyu antar tim pengelola pelayanan publik Kemen PPPA Terlaksananya koordinasi tim pelayanan publik secara kontinyu Meningkatnya kualitas layanan publik yang prima
Jumlah jadwal koordinasi secara kontinyu antar tim pengelola pelayanan publik Kemen PPPA 1 (satu) jadwal koordinasi secara kontinyu antar tim pengelola pelayanan publik Kemen PPPA
Waktu Pelaksanaan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
PROGRAM DAN KEGIATAN TAHAPAN TAHUN PELAKSANAAN 2015 2016 2017 2018 2019 T W
1 T W
2 T W
3 T W
4 T W
1 T W
2 T W
3 T W
4 T W
1 T W
2 T W
3 T W
4 T W
1 T W
2 T W
3 T W
4 T W
1 T W
2 T W
3 T W
4
a. Pengukuran kepuasan pelanggan melalui survei -
x
x x
b. Penyusunan instrumen pelayanan publik -
x
x
x
x
x
c. Pembentukan Tim Konsultasi Pelayanan Publik -
x
x
d. Membangun strategi pelayanan publik -
x
x
x
berbasis masyarakat
e. Penyusunan SOP Pelayanan Publik -
x
f. Menyusun jadwal koordinasi secara kontinyu antar tim pengelola pelayanan publik Kemen PPPA -
x x x x x x
PROGRAM QUICK WINS Memberikan bukti perubahan secara cepat kepada masyarakat Program Quick Wins dilakukan dalam rangka memberikan dampak positif jangka pendek yang dapat dirasakan oleh publik/masyarakat sebagai outcome dari langkah-langkah reformasi birokrasi yang dilakukan oleh pemerintah.
Program Quick Wins yang dilakukan oleh Kemen PPPA dalam memberikan pelayanan dan perlindungan optimal kepada masyarakat pada tahun 2015-2019 dapat terlihat dalam rincian tabel berikut:
2015 2016 2017 2018 2019 Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sertifikasi ISO 9001 untuk P2TP2A Provinsi Beroperasinya Command Center sebagai pusat info gender dan anak INDONESIA berskala nasional Sistem Informasi Pengarusutamaan Gender (Sipuga) Pelaksanaan Pembangunan Ketahanan Keluarga Website interaktif Sekitar Perempuan dan Anak Mobil Perlindungan (Molin) dan Motor Sistem Informasi Perencanaan Program Community Watch Penanganan dan
(Serempak) Perlindungan (Torlin) dan Anggaran (SIPPA) Pencegahan TPPO Peraturan Menteri tentang Industri Rumahan Satuan Petugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) Media Center Survei Kekerasan Terhadap Anak (SKTA) Petunjuk Teknis Industri Rumahan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Pemberdayaan Ekonomi bagi Korban KDRT dan TPPO Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) Ruang Bermain Ramah Anak Bergerak (RBRA) Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (Puspa)
NO PERMASALAHAN RENCANA OUTPUT OUTCOME FORMULASI INDIKATOR
1. Permasalahan kekerasan terhadap anak yang makin meningkat Penyusunan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Perlindungan terhadap anak- anak di INDONESIA dengan pemberian hukuman yang berat kepada pelaku kejahatan pada anak Jumlah Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak 1 (satu) Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
2. Kurangnya informasi seputar perempuan dan anak yang interaktif dan terpercaya Pembuatan Website interaktif Serempak Website interaktif Serempak Masyarakat aktif dalam pembagian informasi yang benar terkait pererempuan dan anak Jumlah website interaktif Serempak 1 (satu) website interaktif Serempak
3. Masih banyaknya perempuan pelaku industri rumahan yang belum berkembang Peraturan Menteri dan Petunjuk Teknis tentang Industri Rumahan Tersedianya Peraturan Menteri dan petunjuk teknis tentang Industri Rumahan Perempuan pelaku industri rumahan dapat lebih berkembang sehingga pemerataan ekonomi dapat berjalan Jumlah Peraturan Menteri dan Petunjuk Teknis tentang Industri Rumahan 1 (satu) Peraturan Menteri dan Petunjuk Teknis tentang Industri
NO PERMASALAHAN RENCANA OUTPUT OUTCOME FORMULASI INDIKATOR
Rumahan
4. Belum ada standardisasi pelayanan terhadap korban kekerasan di unit layanan P2TP2A Sertifikasi ISO 9001 untuk P2TP2A Provinsi Tersedianya layanan terhadap kekerasan yang terstandardisasi Korban kekerasan mendapat pelayanan yang memenuhi standar Jumlah unit layanan P2TP2A yang memiliki ISO 9001 34 (tiga puluh empat) P2TP2A Provinsi memiliki ISO 9001
5. Penjangkauan korban kekerasan dan sosialisasi terkait pencegahan kekerasan sulit dilakukan karena mobilitas yang terbatas Mobil Perlindungan (Molin) dan Motor Perlindungan (Torlin) Sosialisasi pencegahan kekerasan dapat lebih mudah dilakukan dan mencapai daerah- daerah pelosok serta dapat mengantarkan korban kekerasan menuju layanan yang diinginkan Penurunan angka kekerasan Jumlah Molin dan Torlin yang dihibahkan kepada unit layanan di daerah 34 (tiga puluh empat) provinsi dan 103 (seratus tiga) kabupaten/kota mendapatkan Molin dan Torlin
6. Korban kekerasan tidak dapat melaporkan kekerasan yang dialami Pembentukan Satuan Petugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) Terbentuknya Satgas PPA Penjangkauan korban kekerasan Jumlah Satgas PPA
1.819 (seribu delapan ratus sembilan belas) Satgas PPA
7. Belum tersedianya sistem perlindungan anak yang melibatkan masyarakat Pembangunan Sistem PATBM Pelibatan langsung masyarakat terhadap perlindungan anak Perlindungan anak INDONESIA Jumlah desa yang teredukasi tentang PATBM 136 (seratus tiga puluh enam) desa percontohan yang
NO PERMASALAHAN RENCANA OUTPUT OUTCOME FORMULASI INDIKATOR secara aktif teredukasi tentang PATBM
8. Belum tersedianya prevalensi kekerasan terhadap perempuan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) Terlaksananya SPHPN Mendapatkan prevalensi kekerasan terhadap perempuan sebagai dasar perencanaan program Jumlah dokumen SPHPN 1 (satu) dokumen SPHPN
9. Lembaga masyarakat belum terkoordinasi dalam kegiatan yang responsif gender dan memenuhi perlindungan anak Melaksanakan kegiatan Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (Puspa) Terlaksananya Puspa Meningkatnya kebijakan dan program lembaga masyarakat yang responsif gender dan peduli anak Persentase lembaga masyarakat yang terkoordinasi dalam kegiatan yang responsif gender dan melindungi anak 10% (sepuluh persen) lembaga masyarakat yang terkoordinasi dalam kegiatan yang responsif gender dan melindungi anak
10. Belum tersedianya Sistem Info Gender dan Anak berskala nasional Pembangunan Command Center sebagai pusat info gender dan anak INDONESIA berskala nasional Tersedianya info gender dan anak dari kabupaten/kota hingga nasional Pemanfaatan info gender dan anak dari tingkat kabupaten kota hingga nasional Jumlah daerah yang memiliki Sistem Info Gender dan Anak berskala nasional 1 (satu) Sistem Data Gender dan Anak berskala nasional
11. Informasi terkait perencanaan program dan anggaran kurang dapat diakses oleh seluruh komponen perencana dan Pembangunan Sistem Informasi Perencanaan Program dan Anggaran (SIPPA) Tersedianya sistem untuk membantu penyusunan program dan anggaran Perencanaan program dan anggaran yang lebih transparan dan akutabel Persentase target yang tercapai sesuai rencana kerja dan perencanaan sesuai 75% (tujuh puluh lima persen) target yang tercapai sesuai rencana kerja dan perencanaan sesuai pencapaian sebelumnya
NO PERMASALAHAN RENCANA OUTPUT OUTCOME FORMULASI INDIKATOR penanggung jawab kegiatan pencapaian sebelumnya dibagi target yang direncanakan
12. Belum tersedianya layanan informasi langsung untuk masyarakat Pembangunan Media Center Masyarakat bisa mendapatkan informasi terkait Kemen PPPA Informasi dan dokumentasi dapat disebarluaskan Jumlah permintaan informasi yang dapat ditindaklanjuti 100% (seratus persen) permintaan informasi yang dapat ditindaklanjuti
13. Kurangnya informasi tentang pola asuh keluarga yang baik Pembangunan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Orang tua maupun seluruh anggota keluarga dapat belajar untuk menjadi orang tua yang baik dan memahami bagaimana pola asuh terbaik untuk anak Terciptanya lingkungan keluarga yang harmonis sehingga komunitas dan lingkungan sekitarnya akan menjadi kondusif untuk tumbuh kembang anak Jumlah Puspaga yang terbentuk 45 (empat puluh lima) Puspaga yang terbentuk
14. Koordinasi antara kementerian driver dan K/L pelaksana PUG belum optimal Pembangunan Sistem Informasi Pengarusutamaan Gender (Sipuga) Koordinasi antara kementerian driver dan K/L pelaksana PUG dapat berjalan lancar PUG dapat terlaksana sampai tingkat komponen di K/L Jumlah SIPUGA yang terbangun 1 (satu) SIPUGA yang terbangun
15. Penanganan dan pencegahan TPPO belum berjalan optimal Community Watch penanganan dan Pencegahan TPPO Terbentuknya Community Watch sebagai pengawas dalam penanganan dan pencegahan TPPO lebih efektif Pelaksanaan penanganan dan pencegahan TPPO lebih efektif Jumlah Community Watch Penanganan dan Pencegahan TPPO 179 (seratus tujuh puluh sembilan) Community Watch Penanganan dan Pencegahan TPPO
NO PERMASALAHAN RENCANA OUTPUT OUTCOME FORMULASI INDIKATOR
16. Perlunya prevalensi kekerasan anak yang update Survei Kekerasan Terhadap Anak (SKTA) Terlaksananya SKTA Mendapatkan prevalensi kekerasan terhadap anak sebagai dasar perencanaan program Jumlah dokumen SKTA 1 (satu) dokumen SKTA
17. Meningkatnya jumlah perempuan yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) karena latar belakang ekonomi Pemberdayaan Ekonomi Bagi KDRT dan TPPO Korban KDRT dan TPPO dapat mendapatkan bantuan pelatihan dan permodalan untuk pemberdayaan ekonomi Pemerataan ekonomi bagi kaum perempuan khususnya korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jumlah korban yang mendapatkan pemberdayaan ekonomi 300 (tiga ratus) orang korban yang mendapatkan pemberdayaan ekonomi di 5 (lima) kabupaten/kota 18 Kurangnya ruang bermain yang ramah anak Ruang Bermain Ramah Anak Bergerak (RBRA) Anak-anak dapat bermain dengan aman Perlindungan anak dan tumbuh kembang anak INDONESIA dapat terwujud dengan baik Jumlah RBRA yang tersedia 34 (tiga puluh empat) RBRA yang tersedia
19. Kurangnya informasi mengenai pembangunan ketahanan keluarga Pelaksanaan Pembangunan Ketahanan Keluarga Terbentuknya pola ketahanan keluarga yang dapat diterapkan Terwujudnya kesetaraan gender yang dimulai dari keluarga Jumlah desa yang sudah melaksanakan ketahanan keluarga 316 (tiga ratus enam belas) desa model yang sudah melaksanakan ketahanan keluarga
Waktu Pelaksanaan Program Quick Wins
PROGRAM DAN KEGIATAN TAHAPAN TAHUN PELAKSANAAN 2015 2016 2017 2018 2019 T W
1 T W
2 T W
3 T W
4 T W
1 T W
2 T W
3 T W
4 T W
1 T W
2 T W
3 T W
4 T W
1 T W
2 T W
3 T W
4 T W
1 T W
2 T W
3 T W
4
a. Penyusunan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Penyusunan Daftar Inventaris Masalah
x
Pembahasan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2002 tentang
x x
Perlindungan Anak Pembahasan bersama DPR
x
Pengesahan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
x
b. Pembuatan website interaktif Sekitar Perempuan dan Anak (Serempak) Pembentukan tim pengelola Serempak
x
Pembuatan website
x x
Serempak Diseminasi Serempak
x x
c. Peraturan Menteri dan Petunjuk Teknis tentang Industri Rumahan
Penyusunan Peraturan Menteri tentang Industri Rumahan
x
Penyusunan Petunjuk Teknis Penyusunan Industri Rumahan
x
d. Sertifikasi ISO 9001 untuk P2TP2A Provinsi Pendampingan pra sertifikasi ISO 9001
x x
Sertifikasi ISO 9001 untuk P2TP2A Provinsi
x x
e. Mobil Perlindungan (Molin) dan Motor Perlindungan (Torlin) Penyusunan SK daerah penerima Molin dan Torlin
x x
Pendistribusian Molin
x x
Pendistribusian Torlin
x x x
f. Pembentukan Satuan Petugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) Penyusunan Peraturan Menteri tentang Satgas PPA
x
Penyusunan SK tentang Satgas PPA
x
g. Pembangunan Sistem Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Penyusunan konsep PATBM
x x
Pelatihan kader- kader PATBM
x x
Pelaksanaan PATBM
x x
h. Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) Penyusunan kuisioner SPHPN
x x x
Pelatihan enumerator
x
Pelaksanaan SPHPN
x
Evaluasi hasil SPHPN
x x
i. Melaksanakan kegiatan Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (Puspa) Penyusunan konsep Puspa
x x
Pelaksanaan Puspa
x x
j. Pembangunan Command Center sebagai pusat info gender dan anak INDONESIA berskala nasional Pembangunan Command Center
x x
Pengisian konten Command Center
x x
Beroperasinya Command Center
x x x
k. Pembangunan Sistem Informasi Perencanaan Program dan Anggaran (SIPPA) Identifikasi kebutuhan dalam perencanan program dan anggaran
x x
Pembangunan SIPPA
x
Sosialisasi SIPPA
x x
l. Pembangunan Media Center Pembangunan Media Center Kemen PPPA
x x
Pengoperasian Media Center
x x
m. Pembangunan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Penyusunan Konsep Puspaga
x x
Pembuatan model Puspaga
x
Pengembangan Puspaga di Provinsi
x x x
n. Pembangunan Sistem Informasi Pengarusutamaan Gender (Sipuga) Identifikasi permasalahan PUG
x x
Pembangunan Sipuga
x x
Sosialisasi Sipuga
x
o. Community Watch penanganan dan Pencegahan TPPO Pembentukan Community Watch
x x
p. Survei Kekerasan Terhadap Anak (SKTA) Penyusunan kuisioner
x x
Pelatihan enumerator
x x
Pelaksanaan
x
Evaluasi hasil
x
q. Pemberdayaan Ekonomi Bagi Korban
KDRT dan TPPO Penyusunan petunjuk teknis
x
Pelatihan industri rumahan
x
r. Ruang Bermain Ramah Anak Bergerak (RBRA) Koordinasi pembangunan RBRA
x x
Pembangunan RBRA
x x
s. Pelaksanaan Pembangunan Ketahanan Penyusunan konsep Peraturan
x
Keluarga Menteri Pembangunan Ketahanan Keluarga Sosialisasi Pembangunan Ketahanan Keluarga
x x
Pelaksanaan Pembangunan Ketahanan Keluarga
x x
Tahun 2015
1. Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagai wujud komitmen untuk melindungi anak dari ancaman dan bahaya kekerasan, maka diusulkan adanya PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, untuk serta memberikan efek jera kepada pelaku dengan pemberatan sanksi pidananya. Diharapkan di awal 2016 sudah diterbitkan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG tersebut.
2. Website Interaktif Sekitar Perempuan dan Anak (Serempak) Sebagai wadah untuk berkomunikasi secara aktif melalui komunikasi dua arah. Komunikasi aktif antara narasumber dan masyarakat tentang perempuan dan anak.
3. Peraturan Menteri dan Petunjuk Teknis tentang Industri Rumahan Guna meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui pemberdayaan ekonomi perempuan, Kemen PPPA akan melakukan pengembangan model industri rumahan. Diharapkan pada tahun 2016 akan diterbitkan Peraturan Menteri PPPA tentang Pedoman Umum Pembangunan Industri Rumahan, beserta dengan Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis pelaksanaannya.
Tahun 2016
1. Sertifikasi ISO 9001 untuk P2TP2A Provinsi
Untuk menyelesaikan masalah utama yang masih dihadapi perempuan dan anak INDONESIA hingga sekarang, utamanya kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk perdagangan orang, salah satu prioritas yang akan dilakukan adalah penguatan lembaga layanan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak). Penguatan P2TP2A dilakukan antara lain melalui sertifikasi ISO 9001 khususnya untuk P2TP2A di 34 Provinsi. Sertifikasi ISO 9001 akan dilakukan melalui dana dekonsentrasi bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di 34 Provinsi.
2. Mobil Perlindungan (Molin) dan Motor Perlindungan (Torlin)
Bentuk dukungan kepada pemerintah daerah dalam melakukan upaya perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan adalah dengan pemberian dukungan sarana dan prasarana berupa Molin dan Torlin.
Pada tahun 2016 ditargetkan seluruh provinsi dan beberapa kabupaten/kota mendapatkan hibah Molin dan Torlin.
3. Satuan Petugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA)
Bantuan untuk penjangauan korban akan dipermudah dengan adanya Satgas PPA yang berasal dari masyarakat. Satgas PPA akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri disertai dengan pedoman pembentukannya.
4. Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Peningkatan kemampuan masyarakat dan keluarga dalam melakukan pencegahan kekerasan dan merespon dini ketika terjadi kekerasan di lingkungannya melalui model PATBM. Pengembangan model PATBM tahun 2016 ditargetkan dilaksanakan di 136 desa, 68 kabupaten/kota, 34 provinsi.
5. Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) Guna mendapatkan data prevalensi kekerasan terhadap perempuan di INDONESIA diperlukan survei khusus dan spesifik. Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) akan dilakukan bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik.
6. Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (Puspa) Pemetaan program dan kapasitas Lembaga Masyarakat melalui Puspa.
Puspa bertujuan untuk mewujudkan sinergi pemerintah dan Lembaga Masyarakat (lembaga profesi, dunia usaha, media, organisasi keagamaan dan kemasyarakatan dan akademisi) untuk percepatan pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Tahun 2017
1. Berjalannya Command Center Setelah dilakukan pembangunan Sistem Data Gender dan Anak berskala nasional yang diwujudkan dalam Command Center Kemen PPPA pada tahun 2016. Selanjutnya pada tahun 2017 pengembangan fitur-fitur dalam Command Center adalah pengintegrasian seluruh aplikasi yang ada di Kemen PPPA untuk dapat disentralkan ke dalam Command Center.
Command Center diharapkan berjalan menjadi pusat informasi terhadap perempuan dan anak.
2. Sistem Informasi Perencanaan Program dan Anggaran (SIPPA)
Sistem informasi perencanaan program dan anggaran dimana di dalamnya terdapat berbagai informasi dalam penyusunan perencanaan program dan anggaran.
3. Media Center Sebagai sarana penyebarluasan informasi dan perwujudan PPID yang dikelola oleh Biro Hukum dan Humas Kemen PPPA.
4. Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Tempat pembelajaran utuh untuk sebuah keluarga, dimulai dari orang tua juga anak. Konsultasi dilakukan oleh psikolog secara gratis. Puspaga bersifat aktif dan pasif, yaitu aktif memberi sosialisasi namun untuk pasif hanya menerima tamu dan memberi saran.
Tahun 2018
1. Sistem Informasi Pengarusutamaan Gender (Sipuga) Penguatan Kelembagaan PUG perlu memiliki dukungan dari berbagai pihak. Melalui Stranas PPRG telah ditetapkan kelompok kementerian driver (Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kemen PPPA, dan Kementerian Keuangan) dan kelompok kementerian pelaksana.
Kementerian driver bertugas melakukan pendampingan atau fasilitasi sesuai tugas fungsinya kepada K/L. Untuk lebih mengoptimalkan koordinasi para driver dengan kementerian pelaksana perlu didukung instrumen yang berbasis teknologi informasi. Instrumen tersebut adalah Sipuga yang berguna untuk melakukan monitoring dan evaluasi pengutan kelembagaan PUG yang telah dilaksanakan oleh para driver sehingga dokumentasi pendampingan atau fasilitasi dapat terlaksana dengan baik, juga sebagai sarana sosialisasi best practice dalam PPRG yang sudah dilaksanakan oleh lembaga pelaksana/daerah.
2. Community Watch Penanganan dan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Pencegahan dan penangganan kasus TPPO dapat dilakukan dengan melibatkan komunitas yang berasal dari masyarakat.
3. Survei Kekerasan Terhadap Anak (SKTA) Guna mendapatkan data prevalensi kekerasan terhadap anak di INDONESIA maka diperlukan survei khusus dan spesifik untuk mendapatkan prevalensi yang mengambarkan keadaan sesungguhnya, setelah
dilakukan pada tahun 2013, untuk melihat perubahan yang terjadi dilakukan survei 5 (lima) tahun berikutnya.
4. Pemberdayaan Ekonomi bagi Korban KDRT dan TPPO Selain mendapatkan layanan untuk kasus yang dimiliki, para perempuan korban kekerasan perlu mendapatkan bantuan berupa pemberdayaan ekonominya agar mereka dapat mandiri dan melanjutkan kehidupannya.
5. Ruang Bermain Ramah Anak Bergerak (RBRA) Bentuk perlindungan bersama kepada anak dengan penyediaan sarana untuk mereka bermain dan berkreativitas, tentunya disesuaikan dengan kebutuhan anak dan ramah untuk mereka.
Tahun 2019 Pelaksanaan Pembangunan Ketahanan Keluarga Keluarga merupakan unit masyarakat yang terkecil yang memiliki kedudukan yang sangat strategis dalam pengembangan kualitas SDM yang mencakup pengembangan kemampuannya, kemampuan menghadapi tantangan, dan mencegah resiko terhadap masalah di sekeliling mereka. Kemampuan SDM tersebut juga bisa menjadi modal dalam upaya pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak sekaligus upaya pencapaian kesetaraan gender.
Penerapan konsep ketahanan dan kesejahteraan keluarga dalam semua kegiatan pembangunan yang sasarannya dan/atau ditujukan untuk keluarga dan meningkatkan pelaksanaan kebijakan pembangunan keluarga bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YOHANA YEMBISE