Pasal 1
Hasil pemetaan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
PERMEN Nomor 8 Tahun 2016
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.