Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
2. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
3. Anak yang menjadi Korban Tindak Pidana Terorisme yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh Tindak Pidana Terorisme.
4. Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak Pelaku adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan Tindak Pidana Terorisme.
5. Anak dari Pelaku adalah Anak dari orang tuanya yang melakukan Tindak Pidana Terorisme.
6. Anak Saksi adalah Anak yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pelaksanaan sidang pengadilan tentang Tindak Pidana Terorisme yang ia dengar sendiri, lihat sendiri, dan/atau alami sendiri.
7. Radikalisme adalah paham yang ingin melakukan perubahan sistem sosial dan politik secara total dan bersifat drastis dengan mengenyampingkan nilai dan norma yang ada, dengan mengajarkan intoleran, fanatik, eksklusif, atau anarkis.
8. Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
9. Tindak Pidana Terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
10. Pencegahan adalah segala upaya yang dilakukan untuk menghilangkan berbagai faktor agar Anak tidak terpengaruh Radikalisme dan Tindak Pidana Terorisme.
11. Nilai-Nilai Nasionalisme adalah suatu sikap yang diberikan ke Anak Pelaku, Anak Korban dan Anak Saksi Radikalisme dan Tindak Pidana Terorisme agar merasakan adanya kesetiaan yang mendalam terhadap bangsa itu sendiri.
12. Konseling adalah suatu proses yang dilakukan dalam bentuk wawancara untuk membantu Anak memahami dirinya secara lebih baik agar dapat mengatasi kesulitan dalam menyesuaikan dirinya terhadap berbagai peranan dan relasi serta menemukan pemecahan permasalahan yang tepat.
13. Rehabilitasi Medis adalah pengobatan secara terpadu untuk memulihkan kondisi fisik Anak Korban, Anak Pelaku, dan Anak Saksi Radikalisme dan Tindak Pidana Terorisme.
14. Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan Anak Pelaku, Anak Korban, dan Anak Saksi Radikalisme dan Tindak Pidana Terorisme mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
15. Rehabilitasi Psikososial adalah semua bentuk pelayanan dan bantuan psikologis serta sosial yang ditujukan untuk membantu meringankan, melindungi, dan memulihkan kondisi fisik, psikologis, sosial, dan spiritual korban sehingga mampu menjalankan fungsi sosialnya kembali secara wajar.
16. Rehabilitasi Psikologis adalah bantuan yang diberikan oleh psikolog kepada Anak Korban atau Anak Saksi yang menderita trauma atau masalah kejiwaan lainnya untuk memulihkan kembali kondisi kejiwaan Anak Korban atau Anak Saksi dari Tindak Pidana Terorisme.
17. Reintegrasi Sosial adalah proses penyiapan Anak Pelaku, Anak Korban, dan Anak Saksi Radikalisme dan Tindak Pidana Terorisme untuk dapat kembali ke dalam lingkungan keluarga/keluarga pengganti dan masyarakat.
18. Pendampingan adalah upaya atau proses yang dilakukan untuk mendampingi Anak dalam proses hukum mulai dari penyidikan sampai dengan pemeriksaan pengadilan serta pendampingan dalam proses rehabilitasi.
19. Deradikalisasi adalah proses yang terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan yang dilaksanakan untuk menghilangkan atau mengurangi dan membalikkan pemahaman yang radikal Terorisme yang telah terjadi.
20. Wawasan Kebangsaan adalah cara pandang tentang diri dan lingkungannya mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah yang dilandasi Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan anak.
(1) Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf a dilakukan dengan:
a. mendeteksi dan memetakan lokasi Anak yang rentan terpengaruh Radikalisme dan terlibat Tindak Pidana Terorisme;
b. menyusun materi komunikasi, informasi, dan edukasi tentang Perlindungan Anak dari Radikalisme dan Tindak Pidana Terorisme; dan
c. menyebarluaskan komunikasi, informasi, dan edukasi tentang Perlindungan Anak dari Radikalisme dan Tindak Pidana Terorisme.
(2) Materi komunikasi, informasi, dan edukasi tentang Perlindungan Anak dari Radikalisme dan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat paling sedikit:
a. Radikalisme dan Tindak Pidana Terorisme dikaitkan dengan Perlindungan Anak;
b. bahaya Radikalisme dan Tindak Pidana Terorisme;
c. faktor penyebab Anak melakukan tindakan Radikalisme dan Tindak Pidana Terorisme;
d. ciri dan modus pelaku Tindak Pidana Terorisme; dan
e. upaya yang perlu dilakukan untuk menangani Radikalisme dan Tindak Pidana Terorisme.
(3) Penyebarluasan komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditujukan kepada Anak, keluarga, masyarakat, media massa, lembaga yang menangani Anak, dan lembaga pendidikan.
(1) Rehabilitasi Psikososial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e dilakukan melalui tahapan:
a. permohonan tertulis oleh wali dari Anak Korban, wali Anak Saksi, atau instansi terkait dilengkapi dengan surat keterangan korban yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;
b. penelaahan syarat formil dan materiil permohonan Rehabilitasi Psikososial;
c. keputusan paripurna Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
d. penyerahan surat pemberitahuan diterimanya layanan Rehabilitasi Psikososial;
e. penandatanganan perjanjian Rehabilitasi Psikologis antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dengan wali dari Anak Korban, wali dari Anak Saksi;
f. koordinasi dengan Anak Korban, Anak Saksi dan walinya terkait mekanisme Rehabilitasi Psikologis;
g. koordinasi dengan kementerian/lembaga penyedia layanan psikososial sesuai dengan kebutuhan korban;
h. pemberian Rehabilitasi Psikososial kepada korban;
dan
i. monitoring dan evaluasi pelaksanaan Rehabilitasi Psikososial.
(2) Rehabilitasi Psikologis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e dilakukan melalui tahapan:
a. permohonan tertulis kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban oleh wali dari Anak Korban, wali Anak Saksi, atau instansi terkait dilengkapi dengan surat keterangan korban yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;
b. penelaahan syarat formil dan materiil permohonan Rehabilitasi Psikologis;
c. keputusan paripurna Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
d. penyerahan surat pemberitahuan diterimanya layanan Rehabilitasi Psikologis;
e. penandatanganan perjanjian Rehabilitasi Psikologis antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dengan wali dari Anak Korban, wali dari Anak Saksi;
f. koordinasi dengan Anak Korban, Anak Saksi dan walinya terkait mekanisme Rehabilitasi Psikologis;
g. koordinasi dengan rumah sakit, psikolog, pusat rehabilitasi atau instansi terkait;
h. kerjasama dengan dengan rumah sakit, psikolog, pusat Rehabilitasi dan/atau instansi terkait dalam bentuk perjanjian kerjasama atau guarantee letter;
i. pemberian Rehabilitasi Psikologis oleh psikolog kepada Anak Korban dan Anak Saksi; dan
j. monitoring dan evaluasi pelaksanaan rehabilitasi monitoring dan evaluasi.