Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Produk Hukum adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat meliputi UNDANG-UNDANG,
PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, Keputusan PRESIDEN, Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, Keputusan Sekretaris Kementerian, Keputusan Deputi, Kesepakatan Bersama, Perjanjian Kerja Sama, dan Keterangan PRESIDEN.
2. UNDANG-UNDANG adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama PRESIDEN.
3. PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh PRESIDEN dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
4. PERATURAN PEMERINTAH adalah peraturan perundang- undangan yang ditetapkan oleh
untuk menjalankan UNDANG-UNDANG sebagaimana mestinya.
5. Peraturan
adalah peraturan perundang- undangan yang ditetapkan oleh
untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
6. Keputusan PRESIDEN adalah penetapan yang dibuat oleh PRESIDEN bersifat individual, konkrit, dan final.
7. Peraturan Menteri adalah peraturan perundang- undangan yang ditetapkan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
8. Keputusan Menteri adalah naskah dinas yang memuat kebijakan yang bersifat MENETAPKAN, tidak bersifat mengatur yang digunakan untuk MENETAPKAN/mengubah status kepegawaian/personal /keanggotaan/material/peristiwa, MENETAPKAN/ mengubah/membubarkan suatu kepanitian/tim, dan MENETAPKAN pelimpahan wewenang.
9. Keputusan Sekretaris Kementerian adalah penetapan yang dilakukan oleh Sekretaris Kementerian yang berkaitan dengan kepanitiaan, kelompok kerja, dan pengangkatan yang berlaku di lingkungan unit kerja dan hanya berlaku untuk yang namanya disebut dalam
keputusan tersebut.
10. Keputusan Deputi adalah penetapan yang dilakukan oleh Deputi yang berkaitan dengan kepanitiaan, kelompok kerja, dan pengangkatan yang berlaku di lingkungan kedeputian.
11. Kesepakatan Bersama adalah komitmen bersama antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, dan unsur-unsur masyarakat untuk menyelesaikan masalah pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
12. Perjanjian Kerja Sama adalah perbuatan hukum antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, dan unsur-unsur masyarakat yang merupakan tindak lanjut dari Kesepakatan Bersama.
13. Keterangan PRESIDEN adalah keterangan yang diberikan oleh PRESIDEN dalam permohonan uji materiil UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi.
14. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang selanjutnya disebut Kemen PPPA adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
15. Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan UNDANG-UNDANG yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
16. Program Legislasi Kemen PPPA yang selanjutnya disebut Proleg Kemen PPPA adalah instrumen perencanaan program pembentukan Produk Hukum di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
17. Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat
dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan UNDANG-UNDANG sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat terutama perempuan dan anak.
18. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
20. Pemrakarsa adalah unit eselon I di lingkungan Kemen PPPA yang mengajukan usul penyusunan Rancangan Produk Hukum.
21. Focal Point adalah kelompok kerja yang anggotanya berasal dari unit kerja di lingkungan Kemen PPPA yang menangani koordinasi Produk Hukum.