Langsung ke konten utama
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Kekerasan terhadap Anak Melalui Partisipasi Organisasi Keagamaan dan Kemasyarakatan

PERMEN Nomor 7 Tahun 2016

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.