Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya disingkat SOP adalah langkah-langkah standar yang harus dilakukan dalam memberikan layanan informasi, konsultasi, dan fasilitasi kepada perempuan penyandang disabilitas pada umumnya maupun penyandang disabilitas lainnya di bidang kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan, dan layanan lainnya.
2. Pusat Informasi dan Konsultasi bagi Perempuan Penyandang Disabilitas yang selanjutnya disingkat PIK-P2D adalah lembaga yang memberikan layanan informasi, konsultasi dan fasilitasi kepada perempuan penyandang disabilitas pada umumnya maupun penyandang disabilitas lainnya, keluarga penyandang disabilitas dan masyarakat terkait dengan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
3. Penyandang Disabilitas adalah orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak.
4. Pelayanan Informasi adalah serangkaian kegiatan penyediaan, pemberian, publikasi data dan informasi tentang hak-hak kepada perempuan penyandang disabilitas pada umumnya maupun penyandang disabilitas lainnya di bidang kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan, dan layanan lainnya.
5. Pelayanan Konsultasi adalah serangkaian kegiatan pemberian konsultasi kepada perempuan penyandang disabilitas pada umumnya maupun penyandang disabilitas lainnya dan langkah tindaklanjutnya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki di bidang kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan, dan layanan lainnya.
6. Pelayanan Fasilitasi adalah serangkaian kegiatan pemberian fasilitasi materiil dan non materiil kepada perempuan penyandang disabilitas pada umumnya maupun penyandang disabilitas lainnya dan langkah tindaklanjutnya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki di bidang kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan, dan layanan lainnya.