Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang EVALUASI DOKUMEN PERENCANAAN DAN HASIL PEMANTAUAN PENYELENGARAAN PEMENUHAN HAK ANAK DAN PERLINDUNGAN KHUSUS ANAK
Teks Saat Ini
Evaluasi dokumen perencanaan dan hasil pemantauasn penyelenggaraan Perlindungan Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yaitu:
a. dilakukan pada bulan Januari tahun berjalan; atau
b. sewaktu-waktu apabila diperlukan sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
