Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang EVALUASI DOKUMEN PERENCANAAN DAN HASIL PEMANTAUAN PENYELENGARAAN PEMENUHAN HAK ANAK DAN PERLINDUNGAN KHUSUS ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Evaluasi dokumen perencanaan dan hasil pemantauasn penyelenggaraan Perlindungan Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yaitu: a. dilakukan pada bulan Januari tahun berjalan; atau b. sewaktu-waktu apabila diperlukan sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda