Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang EVALUASI DOKUMEN PERENCANAAN DAN HASIL PEMANTAUAN PENYELENGARAAN PEMENUHAN HAK ANAK DAN PERLINDUNGAN KHUSUS ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Koordinasi Perlindungan Anak tingkat daerah kabupaten/kota menyusun dan menyepakati hasil evaluasi penyelenggaraan Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak melalui Forum Koordinasi. (2) Tim Koordinasi Perlindungan Anak tingkat daerah kabupaten/kota menyampaikan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati/Wali Kota sebagai bahan penyusunan Pelaporan penyelenggaraan Perlindungan Anak tingkat kabupaten/kota kepada Gubernur. (3) Selain disampaikan kepada Bupati/Wali Kota, hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Tim Koordinasi Perlindungan Anak tingkat daerah provinsi dan Tim Koordinasi Perlindungan Anak tingkat nasional. (4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda