Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang EVALUASI DOKUMEN PERENCANAAN DAN HASIL PEMANTAUAN PENYELENGARAAN PEMENUHAN HAK ANAK DAN PERLINDUNGAN KHUSUS ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat daerah dan satuan kerja di tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) melaksanakan evaluasi dokumen perencanaan sesuai dengan urusan dan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaksanaan evaluasi dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap rencana kebijakan, program, dan kegiatan di tingkat provinsi yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah daerah provinsi.
Koreksi Anda