Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai yang menerima Gratifikasi dan tidak melaporkan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 kepada UPG atau KPK mendapat sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda