Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Teks Saat Ini
(1) UPG wajib memberikan perlindungan kepada Pegawai Kemen PPPA yang melaporkan adanya Gratifikasi atau yang menerima dan melaporkan Gratifikasi.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa dirahasiakan identitas Pegawai Kemen PPPA yang melaporkan adanya Gratifikasi atau yang menerima dan melaporkan Gratifikasi.
(3) Identitas Pegawai Kemen PPPA yang melaporkan adanya Gratifikasi atau yang menerima dan melaporkan Gratifikasi hanya diungkapkan untuk keperluan bahan pertimbangan penetapan KPK.
Koreksi Anda
