Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kemen PPPA dibentuk UPG. (2) UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi: a. melakukan sosialisasi pengendalian Gratifikasi; b. menerima, menganalisa, dan memverifikasi laporan penerimaan Gratifikasi dari Pegawai Kemen PPPA yang menerima Gratifikasi; c. meminta keterangan kepada Pegawai Kemen PPPA yang menerima Gratifikasi dalam hal diperlukan; d. menyusun rencana aksi pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kemen PPPA; dan e. menyampaikan laporan secara berkala kepada KPK atau sewaktu-waktu bila diperlukan kepada Menteri tentang pelaksanaan pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kemen PPPA. (3) Susunan keanggotaan UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari unit kerja di lingkungan Kemen PPPA: a. Pengarah : Menteri; b. Penanggung Jawab : Sekretaris Kementerian; c. Ketua : Inspektur; d. Wakil Ketua : Kepala Biro Hukum dan Humas; e. Sekretaris : Kepala Biro Umum dan SDM; dan f. Anggota : 1) Sekretaris Deputi Bidang Kesetaraan Gender; 2) Sekretaris Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan; 3) Sekretaris Deputi Bidang Perlindungan Anak; 4) Sekretaris Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak; 5) Sekretaris Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat; 6) Kepala Bagian Hukum dan Peraturan Perundang- undangan; 7) Kepala Bagian Pengembangan SDM; 8) Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Komisi Perlindungan Anak INDONESIA; 9) Kepala Subbagian TU Inspektorat; dan 10) Para Auditor di Inspektorat.
Koreksi Anda