Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal KPK MENETAPKAN Gratifikasi menjadi milik negara maka Pegawai Kemen PPPA yang menerima Gratifikasi menyerahkan Gratifikasi yang diterimanya kepada KPK paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal ditetapkan.
(2) Dalam hal KPK MENETAPKAN Gratifikasi menjadi milik Kemen PPPA maka Pegawai Kemen PPPA yang menerima Gratifikasi menyerahkan Gratifikasi kepada UPG paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal ditetapkan untuk digunakan bagi kepentingan Kemen PPPA serta dikelola menjadi barang milik negara.
(3) Dalam hal KPK MENETAPKAN Gratifikasi menjadi milik penerima Gratifikasi maka Pegawai Kemen PPPA yang menerima Gratifikasi memperoleh surat keputusan dari KPK.
(4) Dalam hal Pegawai Kemen PPPA menerima Gratifikasi dalam bentuk makanan/minuman yang sifatnya mudah rusak atau memiliki masa kadaluarsa yang singkat maka dapat disalurkan kepada masyarakat yang tidak mampu, panti asuhan, panti jompo, atau tempat sosial lainnya.
(5) Pegawai Kemen PPPA yang telah menyalurkan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melaporkan kepada UPG disertai penjelasan taksiran harga dan dokumentasi penyerahannya.
(6) UPG setelah menerima laporan penyaluran Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.
Koreksi Anda
