Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Gratifikasi termasuk yang wajib dilaporkan atau wajib ditolak maka UPG melaporkan Gratifikasi kepada KPK untuk ditetapkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah laporan diterima.
Koreksi Anda