Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UPG setelah menerima laporan adanya Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) melakukan: a. verifikasi atas kelengkapan laporan Gratifikasi; b. permintaan data dan keterangan lebih lanjut; c. analisis atas penerimaan Gratifikasi; dan d. MENETAPKAN status kepemilikan Gratifikasi.
Koreksi Anda