Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pegawai Kemen PPPA yang menerima Gratifikasi wajib melaporkan adanya Gratifikasi.
(2) Pegawai yang menerima Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan kepada:
a. UPG paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penerimaan Gratifikasi; atau
b. KPK paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan Gratifikasi.
(3) Laporan kepada UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan mengisi formulir laporan Gratifikasi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Laporan kepada KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan:
a. melalui aplikasi Gratifikasi Online yang dapat diakses melalui website Kemen PPPA; atau
b. melaporkan langsung ke KPK.
Koreksi Anda
