Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wajib menolak Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dalam hal berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Pegawai Kemen PPPA. (2) Berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Pegawai Kemen PPPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemberian layanan pada masyarakat di luar penerimaan yang sah; b. tugas dalam proses penyusunan anggaran di luar penerimaan yang sah; c. tugas dalam proses pemeriksaan, audit, monitoring, dan evaluasi di luar penerimaan yang sah; d. pelaksanaan perjalanan dinas di luar penerimaan yang sah; e. proses penerimaan, promosi, dan mutasi Pegawai Kemen PPPA; f. proses komunikasi, negosiasi dan pelaksanaan kegiatan dengan Pihak Lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya; g. adanya perjanjian kerja sama/kontrak/kesepakatan dengan Pihak Lain; h. pengadaan barang dan jasa dalam bentuk ungkapan terima kasih sebelum, selama, atau setelah proses; i. hadiah, oleh-oleh, atau souvenir yang diterima Pegawai Kemen PPPA selama kunjungan Kedinasan; j. fasilitas transportasi, hiburan, wisata, dan voucher yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban; k. jamuan makan yang tidak berlaku umum; l. upaya untuk mempengaruhi kebijakan/keputusan/ perlakuan pemangku kewenangan; m. pelaksanaan pekerjaan yang bertentangan dengan kewajiban/tugas; n. hadiah atau parsel yang diterima Pegawai Kemen PPPA pada hari raya keagamaan yang terkait dengan Kedinasan; o. pemberian honor atau insentif lainnya dalam jumlah atau frekuensi yang tidak wajar; p. pemberian honor dalam kegiatan fiktif; q. pemberian bantuan dalam bentuk uang, setara uang, barang bergerak maupun barang tidak bergerak dari Pihak Lain untuk menarik perhatian atasan; atau r. pemberian fasilitas hiburan/wisata yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Kedinasan.
Koreksi Anda