Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Pegawai Kemen PPPA: a. wajib melaporkan bila mengetahui adanya Gratifikasi; b. wajib menolak Gratifikasi; c. wajib melaporkan penerimaan Gratifikasi; atau d. tidak wajib melaporkan penerimaan Gratifikasi.
Koreksi Anda