Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kemen PPPA dimaksudkan sebagai acuan bagi Pegawai Kemen PPPA dalam melakukan pencegahan, penanganan, dan penetapan status Gratifikasi di lingkungan Kemen PPPA.
Koreksi Anda