Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Teks Saat Ini
Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kemen PPPA dimaksudkan sebagai acuan bagi Pegawai Kemen PPPA dalam melakukan pencegahan, penanganan, dan penetapan status Gratifikasi di lingkungan Kemen PPPA.
Koreksi Anda
