Langsung ke konten utama
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Satuan Tugas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak

PERMEN Nomor 6 Tahun 2017

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.