Pasal 1
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan:
1. Satuan Tugas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak yang selanjutnya disebut Satgas PPA adalah satuan tugas yang dibentuk untuk menangani masalah perempuan dan anak yang dilaporkan ke organisasi layanan perempuan dan anak yang telah dibentuk pemerintah daerah.
2. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
3. Penjangkauan adalah tindakan untuk merespon adanya laporan dugaan permasalahan perempuan dan anak yang perlu dibuktikan guna memastikan kebenaran kasus serta untuk ditindaklanjuti.
4. Identifikasi adalah kegiatan yang mencari, menemukan, mengumpulkan, meneliti, mencatat data dan informasi dari kebutuhan perempuan dan anak yang mengalami permasalahan.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.