Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
a. Perlindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan.
b. Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
c. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
d. Unit pelayanan terpadu yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit- unit layanan teknis di daerah yang menyelenggarakan fungsi pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kejahatan dan/atau kekerasan, termasuk didalamnya sebagai pusat informasi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
e. Pelayanan Terpadu adalah serangkaian kegiatan untuk melakukan perlindungan bagi korban kekerasan termasuk tindak pidana perdagangan orang yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh instansi atau lembaga terkait sebagai satu kesatuan penyelenggaraan
rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, dan bantuan hukum.
f. Sistem Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak adalah keseluruhan proses penyelenggaraan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang dilakukan secara komprehensif, inklusif dan, integratif mulai dari tahap pelayanan penanganan laporan/pengaduan, pelayanan kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan dan bantuan hukum, sampai dengan pemulangan dan reintegrasi sosial bagi perempuan dan anak korban kejahatan dan kekerasan ke lingkungan sosialnya.
g. Pemerintah daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
h. Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
Dalam rangka mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan melalui:
a. memberikan akses kepada perempuan dan anak terhadap layanan pendidikan, kesehatan, dan bidang strategis lainnya;
b. mendorong keterlibatan perempuan dan anak dalam proses pembangunan;
c. memberikan pengetahuan, keterampilan, nilai-nilai karakter, budi pekerti, dan ketahanan keluarga ; dan
d. mendorong program-program yang dapat meningkatkan kemandirian perempuan di bidang ekonomi, politik, hukum, sosial, budaya, serta bidang strategis lainnya.
Upaya kuratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 adalah sebagai berikut:
a. mengoptimalkan unit layanan teknis terkait pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak;
b. menyediakan sarana dan prasarana yang memadai untuk penanganan rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, dan bantuan hukum; dan
c. melakukan penanganan bagi korban kejahatan dan kekerasan secara cepat, tepat, dan akurat oleh aparat penegak hukum.