Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 November 2025 MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA, Œ ARIFATUL CHOIRI FAUZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG PEMANTAUAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER PENYUSUNAN RENCANA POKJA PUG 5 (LIMA) TAHUNAN, TAHUNAN, PERUBAHAN RENCANA POKJA PUG Dokumen perencanaan Penyelenggaraan PUG dalam 5 (lima) tahunan dan tahunan termasuk dokumen perubahannya disusun oleh Pokja PUG kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. Dokumen perencanaan menjadi panduan pelaksanaan dan pengendalian penyelenggaraan PUG di lingkungan masing-masing. Rencana Pokja PUG juga menjadi instrumen untuk mendukung proses pemantauan dan evaluasi secara sistematis. Dokumen perencanaan dalam bentuk Rencana Pokja PUG, meliputi: A. Rencana Pokja PUG 5 (Lima) Tahunan Rencana Pokja PUG 5 (lima) tahunan memuat pelembagaan PUG dan PUG dalam 7 (tujuh) proses pembangunan yang dirinci dalam uraian program/kegiatan, data dasar, target capaian 5 (lima) tahun, target tahunan, indikator kinerja utama dan/atau indikator kinerja lainnya, alokasi anggaran serta unit pelaksana. Tabel 1 Matriks Rencana Pokja PUG 5 (lima) Tahunan Nama K/L/PD : ... Tahun : ... Rencana Pokja PUG Uraian Program/ Kegiatan Data Dasar Target capaian Target Tahunan Indikator Kinerja Utama/Indikator Kinerja Lainnya Alokasi Anggaran Unit Pelaksana Tahun ke-1 (..%) Tahun ke-2 (..%) Tahun ke-3 (..%) Tahun ke-4 (..%) Tahun ke-5 (..%) (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) A. Pelembagaan PUG 1. Kebijakan 2. SDM dan Internalisasi PUG 3. Data terpilah B. PUG dalam 7 (tujuh) proses Pembangunan 1. Perencanaan 2. Penganggaran 3. Pelaksanaan 4. Pemantauan 5. Evaluasi 6. Pengawasan 7. Pelaporan Rincian pengisian matriks di atas adalah sebagai berikut: - Nama K/L/PD: Berisi nama instansi kementerian/lembaga/perangkat daerah. - Tahun: Berisi tahun Rencana Pokja PUG. Contoh: 2025 sampai dengan 2029. - Isian Kolom: 1. Kolom 1, Rencana Pokja PUG: Berisi uraian Rencana Pokja PUG yang meliputi: a. Pelembagaan PUG, terdiri atas: 1) kebijakan; 2) sumber daya manusia dan internalisasi PUG; dan 3) data terpilah. b. PUG dalam 7 (tujuh) proses pembangunan terdiri atas: 1) perencanaan; 2) penganggaran; 3) pelaksanaan; 4) Pemantauan; 5) Evaluasi; 6) pengawasan; dan 7) pelaporan. 2. Kolom 2, Uraian Program/Kegiatan: Berisi program/kegiatan utama Pokja PUG yang direncanakan untuk dilaksanakan, yang menghasilkan output, misalnya: a) penyusunan pedoman; b) pelatihan PUG bagi SDM perencana; dan c) penyusunan data terpilah. Kegiatan yang dimaksud merupakan output yang mendukung pencapaian outcome sebagaimana dirumuskan dalam indikator capaian lima tahunan dan tahunan. 3. Kolom 3, Data dasar: Berisi kondisi awal (baseline) dari masing- masing komponen yang digunakan sebagai acuan perencanaan 5 (lima) tahunan. Contoh: data dasar tahun 2024 untuk acuan Rencana Pokja PUG tahun 2025–2029. 4. Kolom 4, Target capaian: Berisi target output/outcome yang ingin dicapai dalam Rencana Pokja PUG selama 5 (lima) tahun. Contoh: a. terbitnya regulasi internal; b. terintegrasinya gender dalam dokumen RPJMD; dan c. tersedianya sistem data terpilah. 5. Kolom 5, Target tahun ke-1: Berisi indikator output/outcome tahun pertama Pokja PUG. 6. Kolom 6, Target tahun ke-2: Berisi indikator output/outcome tahun kedua Pokja PUG. 7. Kolom 7, Target tahun ke-3: Berisi indikator output/outcome tahun ketiga Pokja PUG. 8. Kolom 8, Target tahun ke-4: Berisi indikator output/outcome tahun keempat Pokja PUG. 9. Kolom 9, Target tahun ke-5: Berisi indikator output/outcome tahun kelima Pokja PUG. 10. Kolom 10, Indikator Kinerja Utama/Indikator Kinerja Lainnya: Berisi indikator yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan resmi (IKU/IKL), yang menunjukkan hasil dari pelaksanaan PUG di instansi terkait. 11. Kolom 11, Alokasi Anggaran: Berisi estimasi pagu anggaran lima tahunan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Pokja PUG. 12. Kolom 12, Unit Pelaksana: berisi nama unit kerja (eselon I atau II) yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan tersebut. B. Rencana Pokja PUG Tahunan Rencana Pokja PUG Tahunan merupakan penjabaran operasional dari rencana 5 (lima) tahunan yang disusun setiap tahun untuk memastikan kesinambungan Penyelenggaraan PUG. Dokumen ini digunakan sebagai dasar pelaksanaan dan pemantauan tahunan, yang memuat uraian program/kegiatan, target capaian tahun berjalan, target triwulan, rincian kegiatan, alokasi anggaran, dan unit pelaksana. Tabel 2 Matriks Rencana Pokja PUG Tahunan Nama K/L/PD : Tahun : Rencana Pokja PUG Uraian Program/Kegiatan Target Capaian (Tahun berjalan) Target Triwulan Alokasi Anggaran Unit Pelaksana Triwulan 1 Triwulan 2 Triwulan 3 Triwulan 4 (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) A. Pelembagaan PUG 1. Kebijakan 2. SDM dan Internalisasi PUG 3. Data terpilah B. PUG dalam 7 proses Pembangunan 1. Perencanaan 2. Penganggaran 3. Pelaksanaan 4. Pemantauan 5. Evaluasi 6. Pengawasan 7. Pelaporan Rincian pengisian matriks di atas adalah sebagai berikut: - Nama K/L/PD: Berisi nama instansi kementerian/lembaga/perangkat daerah. - Tahun: Berisi tahun Rencana Pokja PUG. Contoh: 2025 - Isian Kolom: 1. Kolom 1, Rencana Pokja PUG: Berisi uraian Rencana Pokja PUG yang meliputi: a. Pelembagaan PUG, terdiri atas: 1) kebijakan; 2) sumber daya manusia dan internalisasi PUG; dan 3) data terpilah. b. PUG dalam 7 (tujuh) proses pembangunan terdiri atas: 1) perencanaan; 2) penganggaran; 3) pelaksanaan; 4) Pemantauan; 5) Evaluasi; 6) pengawasan; dan 7) pelaporan. 2. Kolom 2, Uraian Program/Kegiatan: Berisi program/kegiatan utama Pokja PUG yang direncanakan untuk dilaksanakan, yang menghasilkan output, misalnya: a) penyusunan pedoman; b) pelatihan PUG bagi SDM perencana; dan c) penyusunan data terpilah. Kegiatan yang dimaksud merupakan output yang mendukung pencapaian outcome sebagaimana dirumuskan dalam indikator capaian tahunan. 3. Kolom 3, Target capaian tahun berjalan: Berisi indikator output/outcome tahun berjalan sesuai dengan dokumen rencana Pokja PUG 5 (lima) tahunan. 4. Kolom 4, Target triwulan 1: Berisi output/outcome di triwulan pertama. 5. Kolom 5, Target triwulan 2: Berisi output/outcome di triwulan kedua. 6. Kolom 6, Target triwulan 3: Berisi output/outcome di triwulan ketiga. 7. Kolom 7, Target triwulan 4: Berisi output/outcome di triwulan keempat. 8. Kolom 8, Alokasi anggaran: Berisi estimasi pagu anggaran tahunan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Pokja PUG. 9. Kolom 9, Unit Pelaksana: berisi nama unit kerja (eselon I atau II) yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan tersebut. C. Perubahan Rencana Pokja PUG 5 (Lima) Tahunan Dalam hal terdapat perubahan terhadap target capaian dan/atau alokasi anggaran dalam Rencana Pokja PUG 5 (lima) Tahunan, Pokja PUG menyusun Dokumen Perubahan Rencana Pokja PUG. Perubahan dapat dilakukan apabila terdapat pergeseran kebijakan strategis, penyesuaian alokasi anggaran, kondisi darurat atau faktor eksternal lainnya yang mempengaruhi pelaksanaan rencana yang telah ditetapkan. Dokumen Perubahan disusun secara ringkas dan fokus pada bagian- bagian yang mengalami penyesuaian, dengan mencantumkan informasi sebelum perubahan (semula) dan sesudah perubahan (menjadi), termasuk justifikasi perubahan dan dampaknya terhadap pelaksanaan rencana secara keseluruhan. Tabel 3 Matriks Perubahan Rencana Pokja PUG 5 (Lima) Tahunan Nama K/L/PD : Tahun : Rencana Pokja PUG Uraian Program/Kegiatan Data Dasar Target Capaian Perubahan (5 tahun) Target Tahunan Perubahan Indikator Kinerja Utama/ Indikator Kinerja Lainnya Alokasi Anggaran Perubahan Dasar Hukum Unit Pelaksana Semula Menjadi Semula Menjadi 2025 (…%) 2026 (…%) 2027 (…%) 2028 (…%) 2029 (…%) Semula Menjadi (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) A. Pelembagaan PUG 1. Kebijakan 2. SDM dan Internalisasi PUG 3. Data terpilah B. PUG dalam 7 (tujuh) proses pembangunan 1. Perencanaan 2. Penganggaran 3. Pelaksanaan 4. Pemantauan 5. Evaluasi 6. Pengawasan 7. Pelaporan Rincian pengisian matriks di atas adalah sebagai berikut: - Nama K/L/PD: Berisi nama instansi kementerian/lembaga/perangkat daerah. - Tahun: Berisi tahun Rencana Pokja PUG. Contoh: 2025 sampai dengan 2029. - Isian Kolom: 1. Kolom 1, Rencana Pokja PUG: Berisi uraian Rencana Pokja PUG yang meliputi: a. Pelembagaan PUG, terdiri atas: 1) kebijakan; 2) sumber daya manusia dan internalisasi PUG; dan 3) data terpilah. b. PUG dalam 7 (tujuh) proses pembangunan terdiri atas: 1) perencanaan; 2) penganggaran; 3) pelaksanaan; 4) Pemantauan; 5) Evaluasi; 6) pengawasan; dan 7) pelaporan. 2. Kolom 2, Uraian Program/Kegiatan (Semula): Berisi program/kegiatan utama Pokja PUG yang direncanakan untuk dilaksanakan, yang menghasilkan output, misalnya: a) penyusunan pedoman; b) pelatihan PUG bagi SDM perencana; dan c) penyusunan data terpilah. Program/Kegiatan yang dimaksud merupakan output yang mendukung pencapaian outcome sebagaimana dirumuskan dalam indikator capaian lima tahunan dan tahunan. 3. Kolom 3, Uraian Program/Kegiatan (Menjadi): Berisi program/kegiatan hasil perubahan. 4. Kolom 4, Data dasar: Berisi kondisi awal (baseline) dari masing- masing komponen yang digunakan sebagai acuan perencanaan 5 (lima) tahunan. Contoh: data dasar tahun 2024 untuk acuan Rencana Pokja PUG tahun 2025–2029. 5. Kolom 5, Target Capaian Perubahan (semula): Berisi target output/outcome yang ingin dicapai dalam Rencana Pokja PUG selama 5 (lima) tahun. Contoh: a. terbitnya regulasi internal; b. terintegrasinya gender dalam dokumen RPJMD; dan c. tersedianya sistem data terpilah. 6. Kolom 6, Target Capaian Perubahan (menjadi): Berisi indikator outcome hasil perubahan. 7. Kolom 7, Target Perubahan Tahun ke-1: Berisi indikator output/outcome perubahan tahun pertama Pokja PUG. 8. Kolom 8, Target Perubahan Tahun ke-2: Berisi indikator outcome perubahan tahun kedua Pokja PUG. 9. Kolom 9, Target Perubahan Tahun ke-3: Berisi indikator outcome perubahan tahun ketiga Pokja PUG. 10. Kolom 10, Target Perubahan Tahun ke-4: Berisi indikator outcome perubahan tahun keempat Pokja PUG. 11. Kolom 11, Target Perubahan Tahun ke-5: Berisi indikator outcome perubahan tahun kelima Pokja PUG. 12. Kolom 12, Indikator Kinerja Utama/Indikator Kinerja Lainnya: Berisi indikator yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan resmi (IKU/IKL), yang menunjukkan hasil dari pelaksanaan PUG di instansi terkait. 13. Kolom 13, Alokasi Anggaran Perubahan (semula): Berisi estimasi pagu anggaran 5 (lima) tahunan untuk mendukung pelaksanaan Rencana Pokja PUG sebagaimana tertuang dalam Rencana Pokja PUG 5 (lima) Tahunan sebelumnya. 14. Kolom 14, Alokasi Anggaran Perubahan (Menjadi): Berisi estimasi pagu anggaran perubahan 5 (lima) tahunan untuk implementasi Rencana Pokja PUG. 15. Kolom 15, Dasar Hukum: Berisi kebijakan atau regulasi atau dokumen resmi lainnya yang menjadi dasar adanya perubahan target indikator outcome Rencana Pokja PUG. 16. Kolom 16, Unit Pelaksana: Berisi nama unit kerja (eselon I atau II) yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan tersebut. D. Perubahan Rencana Pokja PUG Tahunan Dalam hal terdapat perubahan terhadap target capaian dan/atau alokasi anggaran dalam Rencana Pokja PUG Tahunan, Pokja PUG menyusun dokumen Perubahan Rencana Pokja PUG Tahunan. Perubahan dapat dilakukan apabila terjadi penyesuaian kebijakan, alokasi anggaran, hasil evaluasi triwulanan, atau kondisi lainnya yang mempengaruhi pelaksanaan rencana tahunan yang telah ditetapkan. Dokumen Perubahan disusun secara ringkas dan hanya mencantumkan bagian-bagian yang mengalami perubahan, dengan menyajikan informasi sebelum perubahan (semula) dan sesudah perubahan (menjadi), serta disertai justifikasi dan implikasinya terhadap pelaksanaan kegiatan Pokja PUG dalam tahun berjalan. Tabel 4 Matriks Perubahan Rencana Pokja PUG Tahunan Nama K/L/PD : ... Tahun : ... Rencana Pokja PUG Uraian Program/Kegiatan Target Tahun berjalan Perubahan Target Triwulan Perubahan Alokasi Anggaran Perubahan Dasar Hukum Unit Pelaksana Semula Menjadi Semula Menjadi Triwulan 1 Triwulan 2 Triwulan 3 Triwulan 4 Semula Menjadi (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) A. Pelembagaan PUG 1. Kebijakan 2. SDM dan Internalisasi PUG 3. Data terpilah B. PUG dalam 7 (tujuh) proses Pembangunan 1. Perencanaan 2. Penganggaran 3. Pelaksanaan 4. Pemantauan 5. Evaluasi 6. Pengawasan 7. Pelaporan Rincian pengisian matriks di atas adalah sebagai berikut: - Nama K/L/PD: Berisi nama instansi kementerian/lembaga/perangkat daerah. - Tahun: Berisi tahun Rencana Pokja PUG. Contoh: 2025 - Isian Kolom: 1. Kolom 1, Rencana Pokja PUG: Berisi uraian Rencana Pokja PUG yang meliputi: a. Pelembagaan PUG, terdiri atas: 1) kebijakan; 2) sumber daya manusia dan internalisasi PUG; dan 3) data terpilah. b. PUG dalam 7 (tujuh) proses pembangunan terdiri atas: 1) perencanaan; 2) penganggaran; 3) pelaksanaan; 4) Pemantauan; 5) Evaluasi; 6) pengawasan; dan 7) pelaporan. 2. Kolom 2, Uraian Program/Kegiatan (Semula): Berisi program/kegiatan utama Pokja PUG yang direncanakan untuk dilaksanakan, yang menghasilkan output, misalnya: a) penyusunan pedoman; b) pelatihan PUG bagi SDM perencana; dan c) penyusunan data terpilah. Program/Kegiatan yang dimaksud merupakan output yang mendukung pencapaian outcome sebagaimana dirumuskan dalam indikator capaian tahunan. 3. Kolom 3, Uraian Program/Kegiatan (Menjadi): Berisi program/kegiatan hasil perubahan. 4. Kolom 4, Target Capaian Tahun Berjalan Perubahan (semula): Berisi indikator output/outcome tahun berjalan sesuai dengan dokumen rencana Pokja PUG 5 (lima) tahunan. 5. Kolom 5, Target Capaian Tahun Berjalan Perubahan (menjadi): Berisi indikator output/outcome tahun berjalan perubahan. 6. Kolom 6, Target triwulan 1 perubahan: Berisi output kegiatan perubahan di triwulan pertama. 7. Kolom 7, Target triwulan 2 perubahan: Berisi output kegiatan perubahan di triwulan kedua. 8. Kolom 8, Target triwulan 3 perubahan: Berisi output kegiatan perubahan di triwulan ketiga. 9. Kolom 9, Target triwulan 4 perubahan: Berisi output kegiatan perubahan di triwulan keempat. 10. Kolom 10, Alokasi anggaran perubahan (semula): Berisi total estimasi pagu anggaran Pokja PUG sebagaimana tertuang dalam Rencana Pokja PUG Tahunan sebelumnya. 11. Kolom 11, Alokasi anggaran perubahan (menjadi): Berisi total estimasi pagu anggaran Pokja PUG Tahunan perubahan. 12. Kolom 12, Dasar hukum: Berisi kebijakan atau regulasi atau dokumen resmi lainnya yang menjadi dasar adanya perubahan target indikator output/outcome Rencana Pokja PUG. 13. Kolom 13, Unit Pelaksana: Berisi nama unit kerja (eselon I atau II) yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan tersebut. MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA, ttd. ARIFATUL CHOIRI FAUZI LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG PEMANTAUAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER PEMANTAUAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PUG A. Pemantauan Penyelenggaraan PUG Pemantauan Penyelenggaraan PUG dilakukan terhadap Rencana Pokja PUG untuk memastikan penyelenggaraan PUG berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Pemantauan dilakukan terhadap dokumen Rencana Pokja 5 (lima) tahunan maupun tahunan. Pemantauan dilakukan dengan tahapan pengamatan, pengidentifikasian, pencatatan, penyusunan laporan Pemantauan, dan penyampaian rekomendasi hasil Pemantauan untuk mengetahui uraian kegiatan, target capaian, capaian, hambatan, tantangan, praktik baik, pembelajaran, dan rekomendasi atas Penyelenggaraan PUG. Pemantauan Penyelenggaraan PUG dilaksanakan oleh Tim Pemantauan Penyelenggaraan PUG yang terdiri atas: a. perwakilan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan suburusan pemerintahan di bidang perlindungan anak yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan, antara lain dari unsur unit kerja yang membidangi tugas dan fungsi kesetaraan gender dan perlindungan hak perempuan; b. kementerian/lembaga terkait, antara lain dari unsur kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, urusan pemerintahan dalam negeri, dan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan/atau c. ahli, yaitu seseorang yang memiliki kompetensi/keahlian di bidang kesetaraan gender dan perlindungan hak perempuan. Dalam pelaksanaan Pemantauan Penyelenggaraan PUG di kabupaten/kota, tim Pemantauan melibatkan pemerintah daerah provinsi sesuai dengan wilayah kabupaten/kota yang menjadi lokasi Pemantauan. Unsur yang dilibatkan dari pemerintah daerah provinsi antara lain perangkat daerah yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, perencanaan pembangunan daerah, dan pengelolaan keuangan daerah. 1. Matriks Pemantauan Penyelenggaraan PUG Matriks Pemantauan Penyelenggaraan PUG merupakan alat bantu Pemantauan Penyelenggaraan PUG yang terdiri dari matriks Pemantauan 5 (lima) tahunan dan tahunan. MATRIKS PEMANTAUAN 5 (LIMA) TAHUNAN POKJA PUG Nama K/L/PD : Tahun Pemantauan : Rencana Pokja PUG Uraian Program/Kegiatan Target Capaian Capaian Hambatan (internal) Tantangan (eksternal) Pembelajaran dan Praktik baik Rekomendasi (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) A. Pelembagaan PUG 1. Kebijakan 2. SDM dan Internalisasi PUG 3. Data Terpilah B. PUG dalam 7 (tujuh) proses pembangunan 1. Perencanaan 2. Penganggaran 3. Pelaksanaan 4. Pemantauan 5. Evaluasi 6. Pengawasan 7. Pelaporan Rincian pengisian matriks di atas adalah sebagai berikut: - Nama K/L/PD: Berisi nama instansi kementerian/lembaga/perangkat daerah. - Tahun: Berisi tahun Rencana Pokja PUG. Contoh: 2025 sampai dengan 2029. - Isian Kolom: 1. Kolom 1, Rencana Pokja PUG: Berisi uraian Rencana Pokja PUG yang meliputi: a. Pelembagaan PUG, terdiri atas: 1) kebijakan; 2) sumber daya manusia dan internalisasi PUG; dan 3) data terpilah. b. PUG dalam 7 (tujuh) proses pembangunan terdiri atas: 1) perencanaan; 2) penganggaran; 3) pelaksanaan; 4) Pemantauan; 5) Evaluasi; 6) pengawasan; dan 7) pelaporan. 2. Kolom 2, Uraian Program/Kegiatan: Berisi program/kegiatan utama Pokja PUG yang direncanakan untuk dilaksanakan, yang menghasilkan output, misalnya: a) penyusunan pedoman; b) pelatihan PUG bagi SDM perencana; dan c) penyusunan data terpilah. Program/Kegiatan yang dimaksud merupakan output yang mendukung pencapaian outcome sebagaimana dirumuskan dalam indikator capaian lima tahunan dan tahunan. 3. Kolom 3, Target capaian: Berisi target output/outcome yang ingin dicapai dalam Rencana Pokja PUG selama 5 (lima) tahun. Contoh: a. terbitnya regulasi internal; b. terintegrasinya gender dalam dokumen RPJMD; dan c. tersedianya sistem data terpilah. 4. Kolom 4, Capaian: Berisi realisasi capaian atau kemajuan dalam periode lima tahun Pokja PUG. 5. Kolom 5, Hambatan: Berisi faktor internal yang mempengaruhi capaian Rencana Pokja PUG 5 (lima) tahunan. 6. Kolom 6, Tantangan: Berisi faktor eksternal yang mempengaruhi capaian Rencana Pokja PUG 5 (lima) tahunan. 7. Kolom 7, Pembelajaran dan Praktik Baik: Berisi proses penting yang diperoleh Pokja PUG, baik pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman dalam pencapaian indikator outcome Rencana Pokja PUG 5 (lima) tahunan serta berisi pengalaman bermanfaat yang diperoleh Pokja PUG untuk mencapai indikator outcome Rencana Pokja PUG 5 (lima) tahunan. 8. Kolom 8, Rekomendasi: Berisi saran yang menganjurkan pada perbaikan Rencana Pokja PUG 5 (lima) tahunan berdasarkan temuan Pemantauan (kolom 2-8). MATRIKS PEMANTAUAN TAHUNAN POKJA PUG Nama K/L/PD : Tahun Pemantauan : Rencana Pokja PUG Uraian Program/ Kegiatan Target Capaian Tahun berjalan Capaian Hambatan (internal) Tantangan (eksternal) Pembelajaran dan Praktik baik Rekomendasi (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) A. Pelembagaan PUG 1. Kebijakan 2. SDM dan Internalisasi PUG 3. Data Terpilah B. PUG dalam 7 (tujuh) proses pembangunan 1. Perencanaan 2. Penganggaran 3. Pelaksanaan 4. Pemantauan 5. Evaluasi 6. Pengawasan 7. Pelaporan Rincian pengisian matriks di atas adalah sebagai berikut: - Nama K/L/PD: Berisi nama instansi kementerian/lembaga/perangkat daerah. - Tahun: Berisi tahun Rencana Pokja PUG. Contoh: 2025 - Isian Kolom: 1. Kolom 1, Rencana Pokja PUG: Berisi uraian Rencana Pokja PUG yang meliputi: a. Pelembagaan PUG, terdiri atas: 1) kebijakan; 2) sumber daya manusia dan internalisasi PUG; dan 3) data terpilah. b. PUG dalam 7 (tujuh) proses pembangunan terdiri atas: 1) perencanaan; 2) penganggaran; 3) pelaksanaan; 4) Pemantauan; 5) Evaluasi; 6) pengawasan; dan 7) pelaporan. 2. Kolom 2, Uraian Program/Kegiatan: Berisi program/kegiatan utama Pokja PUG yang direncanakan untuk dilaksanakan, yang menghasilkan output, misalnya: a) penyusunan pedoman; b) pelatihan PUG bagi SDM perencana; dan c) penyusunan data terpilah. Program/Kegiatan yang dimaksud merupakan output yang mendukung pencapaian outcome sebagaimana dirumuskan dalam indikator capaian tahunan. 3. Kolom 3, Target capaian tahun berjalan: Berisi indikator output/outcome tahun berjalan sesuai dengan dokumen rencana Pokja PUG 5 (lima) tahunan. 4. Kolom 4, Capaian: Berisi realisasi capaian atau kemajuan dalam periode tahunan Pokja PUG. 5. Kolom 5, Hambatan: Berisi faktor internal yang mempengaruhi capaian Rencana Pokja PUG tahunan. 6. Kolom 6, Tantangan: Berisi faktor eksternal yang mempengaruhi capaian Rencana Pokja PUG tahunan. 7. Kolom 7, Pembelajaran dan Praktik Baik: Berisi proses penting yang diperoleh Pokja PUG, baik pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman dalam pencapaian indikator outcome Rencana Pokja PUG tahunan serta berisi pengalaman bermanfaat yang diperoleh Pokja PUG untuk mencapai indikator outcome Rencana Pokja PUG tahunan 8. Kolom 8, Rekomendasi: Berisi saran yang menganjurkan pada perbaikan Rencana Pokja PUG tahunan berdasarkan temuan Pemantauan (kolom 2-8). 2. Format Laporan Pemantauan Penyelenggaraan PUG Laporan Pemantauan Penyelenggaraan PUG berisi tentang perkembangan dan/atau kemajuan Pokja PUG mencapai target yang sudah direncanakan dalam periode 5 (lima) tahunan dan/atau tahunan yang memuat pendahuluan, ringkasan status pencapaian Rencana Pokja PUG, tinjauan status pencapaian Rencana Pokja PUG, dan penutup, dengan format sebagai berikut: Laporan Pemantauan Rencana Pokja PUG Nama K/L/PD : Periode : 5 (lima) tahunan/Tahunan (* coret yang tidak perlu) Tahun : 1. Pendahuluan Berisi latar belakang, maksud dan tujuan Pemantauan Rencana Pokja PUG lima tahunan dan/atau tahunan (disesuaikan dengan periode pelaksanaan Pemantauan). 2. Ringkasan status pencapaian Rencana Pokja PUG Berisi ringkasan narasi pencapaian Penyelenggaraan PUG selama 5 (lima) tahunan/tahunan sesuai dengan periode pelaporan. Narasi disusun dalam paragraf atas pencapaian pada setiap Rencana Pokja PUG. 3. Tinjauan status pencapaian Rencana Pokja PUG Berisi mengenai: a) Keadaan dan kecenderungan (tren). Penjelasan terkait perkembangan atau kecenderungan ke arah perubahan keadaan atau situasi tertentu dalam pencapaian Rencana Pokja PUG 5 (lima) tahunan/tahunan. b) Hambatan, tantangan, dan pembelajaran. Penjelasan mengenai faktor internal yang menjadi hambatan dan faktor eksternal yang menjadi tantangan di kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota yang mempengaruhi pencapaian target Rencana Pokja PUG 5 (lima) tahunan/tahunan. Pembelajaran menjelaskan mengenai hal penting dalam proses Penyelenggaraan PUG yang diperoleh Pokja PUG terkait pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman dalam pencapaian target Rencana Pokja PUG 5 (lima) tahunan/tahunan. c) Praktik baik. Penjelasan mengenai keberhasilan pencapaian target Rencana Pokja PUG di kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. 4. Penutup Berisi kesimpulan, saran, dan rekomendasi untuk perbaikan Rencana Pokja PUG di kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. B. Evaluasi Penyelenggaraan PUG Evaluasi Penyelenggaraan PUG dilakukan terhadap capaian penyelenggaraan PUG dalam rangka memastikan bahwa kebijakan, program, dan kegiatan PUG memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan kesetaraan gender. Evaluasi Penyelenggaraan PUG dilakukan dengan tahapan: 1. Evaluasi Mandiri PUG Evaluasi mandiri (self evaluation) PUG dilakukan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dengan mengisi lembar kerja Instrumen Evaluasi mandiri pada sistem informasi mengenai Penyelenggaraan PUG sesuai panduan pengisian (manual book). Sistem informasi mengenai Penyelenggaraan PUG dan panduan pengisian (manual book) yang digunakan dalam Evaluasi mandiri PUG disediakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. 2. Verifikasi Administrasi Verifikasi administrasi dilakukan oleh tim Evaluasi PUG dengan dengan menilai hasil Penyelenggaraan PUG berdasarkan kesesuaian antara isian lembar kerja Instrumen Evaluasi mandiri dan bukti dukung. Penilaian kesesuaian dilakukan untuk memastikan kebenaran isian lembar kerja Instrumen Evaluasi mandiri dengan dokumen, data, atau informasi pencapaian target Rencana Pokja PUG di kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota, yang selanjutnya diberikan catatan dan nilai hasil verifikasi administrasi, antara terkait temuan utama, kekuatan dan kelemahan, serta kesimpulan dan rekomendasi. 3. Verifikasi Lapangan Verifikasi lapangan Evaluasi PUG dilakukan oleh tim Evaluasi dengan mengklarifikasi hasil verifikasi administrasi dan implementasi Penyelenggaraan PUG di kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Verifikasi lapangan Evaluasi PUG untuk membuktikan, memeriksa, atau mengklarifikasi hasil verifikasi administrasi dengan implementasi Penyelenggaraan PUG secara langsung pada kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang mencapai nilai verifikasi administrasi 500 dan/atau terdapat kenaikan atau penurunan nilai yang signifikan. Hasil verifikasi lapangan menghasilkan catatan dan nilai yang dimuat dalam sistem informasi mengenai Penyelenggaraan PUG, antara lain terkait temuan, dampak/manfaat kegiatan, kesimpulan, dan rekomendasi untuk perbaikan dan langkah selanjutnya. 4. Verifikasi Final Verifikasi final dilakukan oleh tim Evaluasi dengan membandingkan antara hasil evaluasi mandiri dengan hasil verifikasi administrasi, atau membandingkan antara hasil evaluasi mandiri dengan hasil verifikasi administrasi dan hasil verifikasi lapangan. Verifikasi final dengan membandingkan antara hasil evaluasi mandiri dengan hasil verifikasi administrasi dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun (Evaluasi tahunan), Verifikasi final dengan membandingkan antara hasil evaluasi mandiri dengan hasil verifikasi administrasi dan hasil verifikasi lapangan dilakukan 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun (Evaluasi dua tahunan). Hasil verifikasi final berupa pemberian nilai akhir dan penetapan peringkat Penyelenggaraan PUG dengan kategori: a. Nilai lebih besar dari 900 mendapatkan kategori Peringkat Mentor; b. Nilai 801-900 mendapatkan kategori Peringkat Utama; c. Nilai 701-800 mendapatkan kategori Peringkat Nindya; d. Nilai 601-700 mendapatkan kategori Peringkat Madya; e. Nilai 500-600 mendapatkan kategori Peringkat Pratama. Hasil verifikasi final juga digunakan sebagai dasar penyampaian saran dan masukan perbaikan Penyelenggaraan PUG kepada menteri/pimpinan lembaga, kepala daerah provinsi, dan kepala daerah kabupaten/kota antara lain terkait temuan, dampak/manfaat, keberhasilan program/kegiatan, kesimpulan dan rekomendasi untuk kebijakan dan program Penyelenggaraan PUG selanjutnya. Nilai akhir dan peringkat Penyelenggaraan PUG disampaikan kepada menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota setelah ditetapkan oleh Menteri dan sebagai dasar pemberian Penghargaan Parahita Ekapraya yang dilaksanakan setiap 2 (dua) tahunan. MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA, ttd. ARIFATUL CHOIRI FAUZI
Koreksi Anda