Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pokja PUG kementerian/lembaga ditetapkan dengan keputusan menteri/pimpinan lembaga. (2) Pokja PUG pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota ditetapkan dengan keputusan kepala daerah. (3) Penetapan Pokja PUG kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda