Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Gender adalah nilai, peran, dan tanggung jawab perempuan dan laki-laki yang dikonstruksikan secara sosial dan budaya masyarakat. 2. Kesetaraan Gender adalah kondisi dan kedudukan yang setara antara laki-laki dan perempuan untuk memperoleh hak-haknya sebagai manusia dalam mengakses dan mengontrol sumber daya, berpartisipasi di seluruh proses pembangunan dan pengambilan keputusan, serta memperoleh manfaat dari pembangunan. 3. Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disebut PUG adalah strategi untuk mewujudkan Kesetaraan Gender, melalui integrasi perspektif Gender ke dalam proses pembangunan yang mencakup penyusunan kebijakan, perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pengawasan, dan pelaporan. 4. Penyelenggaraan PUG adalah seluruh proses pelembagaan dan tata kelola pengintegrasian perspektif Gender dalam proses pembangunan nasional, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota. 5. Pemantauan adalah kegiatan mengamati perkembangan Penyelenggaraan PUG dan mengidentifikasi serta mengantisipasi permasalahan yang timbul dan/atau akan timbul untuk dapat diambil tindakan sedini mungkin. 6. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan untuk mengukur dan menilai capaian Penyelenggaraan PUG. 7. Instrumen Evaluasi adalah variabel yang ditetapkan untuk membantu mengukur dan memberikan nilai terhadap upaya perwujudan pembangunan yang responsif Gender. 8. Kelompok Kerja PUG yang selanjutnya disebut Pokja PUG adalah wadah koordinasi, konsultasi, dan fasilitasi antarunit kerja dalam rangka penyelenggaraan PUG. 9. Rencana Pokja PUG adalah dokumen perencanaan Penyelenggaraan PUG dalam 5 (lima) tahunan dan tahunan termasuk dokumen perubahannya. 10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan suburusan pemerintahan di bidang perlindungan anak yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan.
Koreksi Anda