PELAKSANAAN PEMANTAUAN
Pemantauan penyelenggaraan Perlindungan Anak dilakukan terhadap pelaksanaan:
a. Pemenuhan Hak Anak; dan
b. Perlindungan Khusus Anak.
Pemantauan pelaksanaan Pemenuhan Hak Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan terhadap:
a. pemenuhan hak sipil dan kebebasan;
b. lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif;
c. pemenuhan hak kesehatan dasar dan kesejahteraan; dan
d. pemenuhan hak pendidikan, waktu luang, budaya, dan rekreasi.
(1) Pemantauan terhadap pemenuhan hak sipil dan kebebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi:
a. Anak yang memiliki kutipan akta kelahiran;
b. ketersediaan fasilitas informasi layak Anak; dan
c. pelembagaan partisipasi Anak.
(2) Pemantauan terhadap lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf b meliputi:
a. pencegahan perkawinan Anak;
b. penguatan kapasitas lembaga konsultasi bagi orang tua/keluarga;
c. penyediaan layanan pengasuhan Anak bagi orang tua/keluarga;
d. pengembangan anak usia dini holistik-integratif;
e. standardisasi lembaga pengasuhan alternatif; dan
f. ketersediaan infrastruktur ramah Anak di ruang publik.
(3) Pemantauan terhadap pemenuhan hak kesehatan dasar dan kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi:
a. persalinan di fasilitas kesehatan;
b. status gizi balita;
c. pemberian makan pada bayi dan anak usia di bawah 2 (dua) tahun;
d. fasilitas kesehatan dengan pelayanan ramah Anak;
e. lingkungan sehat; dan
f. ketersediaan kawasan tanpa rokok dan larangan iklan, promosi, dan sponsor rokok.
(4) Pemantauan terhadap pemenuhan hak pendidikan, waktu luang, budaya, dan rekreasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi:
a. wajib belajar 12 (dua belas) tahun;
b. satuan pendidikan ramah Anak; dan
c. ketersediaan fasilitas untuk kegiatan budaya, pemanfaatan waktu luang dan kreativitas, dan kegiatan rekreatif yang ramah Anak.
Pemantauan terhadap pelaksanaan Perlindungan Khusus Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan terhadap:
a. Anak dalam situasi darurat;
b. Anak yang berhadapan dengan hukum;
c. Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi;
d. Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual;
e. Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
f. Anak yang menjadi korban pornografi;
g. Anak dengan HIV/AIDS;
h. Anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan;
i. Anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis;
j. Anak korban kejahatan seksual;
k. Anak korban jaringan terorisme;
l. Anak penyandang disabilitas;
m. Anak korban perlakuan salah dan penelantaran;
n. Anak dengan perilaku sosial menyimpang; dan
o. Anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya.
Pemantauan terhadap Anak dalam situasi darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi:
a. pencegahan agar Anak tidak menjadi korban dalam situasi darurat;
b. pendataan jumlah Anak dalam situasi darurat;
c. pemetaan kebutuhan dasar dan spesifik Anak dalam situasi darurat;
d. jaminan keamanan dan keselamatan Anak dalam situasi darurat;
e. pendataan Anak dan keluarganya untuk penelusuran dan reunifikasi keluarga;
f. prioritas tindakan darurat penyelamatan, evakuasi, dan pengamanan;
g. pemulihan kesehatan fisik dan psikis;
h. pemberian bantuan hukum, pendampingan, rehabilitasi fisik, psikis, dan sosial Anak dalam situasi darurat;
i. pengasuhan;
j. perbaikan fasilitas yang dibutuhkan Anak dalam situasi darurat;
k. pemenuhan kebutuhan dasar dan khusus Anak yang terdiri atas pangan, sandang, pemukiman, pendidikan, pemberian layanan kesehatan, belajar dan berekreasi, jaminan keamanan, dan persamaan perlakuan;
l. pemenuhan kebutuhan khusus bagi Anak penyandang disabilitas dan Anak yang mengalami masalah psikososial;
m. pembebasan biaya pendidikan baik yang dilakukan di lembaga pendidikan formal maupun nonformal selama masa darurat;
n. pemberian layanan pemenuhan hak identitas Anak dan dokumen penting yang hilang karena situasi darurat;
dan/atau
o. pemberian layanan reintegrasi sosial.
Pemantauan terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi:
a. perlakuan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya;
b. pemisahan dari orang dewasa;
c. pemberian bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif;
d. pemberlakuan kegiatan rekreasional;
e. pembebasan dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan martabat dan derajat;
f. penghindaran dari penjatuhan pidana mati dan/atau pidana seumur hidup;
g. penghindaran dari penangkapan, penahanan atau penjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat;
h. pemberian keadilan di muka pengadilan Anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum;
i. penghindaran dari publikasi atas identitasnya;
j. pemberian pendampingan orang tua/wali dan orang yang dipercaya oleh Anak;
k. pemberian advokasi sosial;
l. pemberian kehidupan pribadi;
m. pemberian aksesibilitas, terutama bagi Anak penyandang disabilitas;
n. pemberian pendidikan;
o. pemberian pelayanan kesehatan; dan
p. pemberian hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemantauan terhadap Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c meliputi:
a. penyediaan sarana dan prasarana; dan
b. upaya pencegahan.
(2) Penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dalam bentuk:
a. penyediaan ruang publik berbasis budaya, sanggar seni dan budaya, beserta perlengkapan dan pelatihannya termasuk tempat beribadah;
b. pemberian fasilitas yang diperlukan dalam memberikan pelayanan bagi Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi; dan
c. menyediakan aksesibilitas yang diperlukan Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi untuk memperoleh pemenuhan kebutuhan dasar.
(3) Upaya pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam bentuk:
a. pemberian edukasi kepada Masyarakat; dan
b. koordinasi dengan pemerintah daerah.
(1) Pemantauan terhadap Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d meliputi:
a. Anak yang dieksploitasi secara ekonomi;
b. Anak yang dieksploitasi secara seksual; dan
c. proses pemulihan kondisi.
(2) Anak yang dieksploitasi secara ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada tempat sentra ekonomi dan di luar sentra ekonomi.
(3) Anak yang dieksploitasi secara seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pengawasan terhadap:
a. praktik prostitusi dan pelacuran di lingkungannya;
b. lokasi yang diduga menjadi tempat eksploitasi seksual terhadap Anak;
c. pelaku yang diduga mengeksploitasi seksual Anak;
dan
d. tindakan razia untuk membebaskan Anak dari eksploitasi seksual.
(4) Proses pemulihan kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi layanan:
a. rehabilitasi medis;
b. rehabilitasi sosial;
c. bantuan hukum dan bantuan sosial; dan/atau
d. pemulangan dan reintegrasi sosial.
(1) Pemantauan terhadap Anak yang menjadi korban pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f meliputi:
a. pembinaan;
b. pendampingan;
c. pemulihan sosial;
d. pemulihan kesehatan fisik dan mental; dan
e. pencegahan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya dengan cara:
a. melakukan koordinasi pencegahan dan penanganan pornografi;
b. melakukan sosialisasi;
c. mengadakan pendidikan dan pelatihan;
d. meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab Masyarakat; dan
e. melakukan pembinaan melalui sistem panti dan nonpanti.
(3) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui:
a. bimbingan dan konseling; dan
b. kegiatan lain yang diperlukan antara lain olahraga, kegiatan kesenian, dan kegiatan-kegiatan lainnya yang menunjang pulihnya peserta didik.
(4) Pemulihan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan dalam bentuk:
a. resosialisasi;
b. penyuluhan mengenai nilai-nilai moral yang bersumber dari ajaran agama sesuai dengan agama yang dianut Anak;
c. peningkatan kesadaran Masyarakat untuk dapat menerima kembali Anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi; dan
d. pemantauan secara berkala.
(5) Pemulihan kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan dalam bentuk:
a. terapi psikososial;
b. konseling;
c. kegiatan yang bermanfaat;
d. rujukan ke rumah sakit, rumah aman, pusat pelayanan, atau tempat alternatif lain sesuai dengan kebutuhan; dan/atau
e. resosialisasi.
(6) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemantauan terhadap Anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h meliputi:
a. pengawasan;
b. perlindungan;
c. pencegahan; dan
d. perawatan dan rehabilitasi.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui:
a. penguatan terhadap keluarga dan Masyarakat agar Anak tidak menjadi korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan;
b. pemantauan di lingkungan sekitar agar Anak tidak menjadi korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan; dan
c. pelaporan kepada pejabat/instansi yang berwenang bila terjadi penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan.
(3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan memberikan jaminan rasa aman dari ancaman yang membahayakan diri Anak korban
penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.
(4) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara:
a. melibatkan Masyarakat dalam melakukan Perlindungan Khusus Anak;
b. meningkatkan pemahaman terkait penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan Anak;
c. menjalin kerja sama bilateral maupun multilateral, baik nasional maupun internasional;
d. meningkatkan ketahanan keluarga untuk mencegah Anak dari penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan; dan
e. meningkatkan tanggung jawab Masyarakat, dunia usaha, dan media massa untuk melindungi Anak dari penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan.
(5) Perawatan dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan cara:
a. rehabilitasi fisik dan psikis;
b. pelayanan pengobatan, seperti infeksi saluran reproduksi dan penyakit menular;
c. rehabilitasi kesehatan jiwa; dan/atau
d. rehabilitasi sosial.
(1) Pemantauan terhadap Anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i meliputi:
a. penyebarluasan dan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang melindungi Anak korban tindak kekerasan;
b. pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi;
c. pencegahan;
d. pendampingan;
e. rehabilitasi medis; dan
f. rehabilitasi sosial.
(2) Penyebarluasan dan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui diseminasi dan media massa.
(3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara mengamati, mengidentifikasi, mengantisipasi, dan menindaklanjuti kasus kekerasan fisik dan/atau psikis terhadap Anak.
(4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(5) Pemberian sanksi, pencegahan, pendampingan, rehabilitasi medis, dan rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemantauan terhadap Anak korban kejahatan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j meliputi:
a. edukasi tentang kesehatan reproduksi, nilai agama, dan nilai kesusilaan;
b. rehabilitasi sosial;
c. pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan; dan
d. pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan.
(2) Edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki pemahaman untuk terlindungi dari resiko kejahatan seksual dan mengetahui informasi yang benar tentang edukasi seksual.
(3) Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dilakukan dengan cara meningkatkan kepercayaan diri, menghilangkan rasa malu, keraguan, dan rasa bersalah, serta mendorong untuk memiliki inisiatif.
(5) Pemberian perlindungan dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan melalui:
a. pemberian informasi tentang proses perkara dan hak untuk mendapatkan restitusi;
b. pemberian pendampingan di tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan pengadilan; dan
c. pemberian jaminan keamanan dan keselamatan.
(1) Pemantauan terhadap Anak korban jaringan terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf k meliputi:
a. edukasi tentang pendidikan, ideologi, dan nilai nasionalisme;
b. konseling tentang bahaya terorisme;
c. rehabilitasi sosial; dan
d. pendampingan sosial.
(2) Edukasi tentang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui:
a. penanaman nilai moral dan mental agar dapat hidup rukun dan damai;
b. pengajaran pendidikan karakter dan budi pekerti yang baik; dan
c. pengembangan potensi dan kepribadian serta keterampilan.
(3) Edukasi tentang ideologi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan dengan memberikan pemahaman tentang:
a. Pancasila sebagai ideologi negara;
b. sejarah, makna, fungsi Pancasila sebagai dasar negara, falsafah, pandangan hidup, dan pemersatu bangsa; dan
c. penerapan atau aktualisasi Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
(4) Edukasi tentang nilai nasionalisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan memberikan pemahaman untuk:
a. menumbuhkan rasa cinta terhadap bangsa dan tanah air;
b. rela berkorban demi bangsa dan negara;
c. bangga berbangsa dan bertanah air INDONESIA;
d. mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan lainnya;
e. menghilangkan ekstrimisme; dan
f. menciptakan hubungan yang rukun, harmonis, dan mempererat tali persaudaraan.
(5) Konseling tentang bahaya terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam bentuk konseling agama, kepribadian, keluarga, dan/atau kehidupan Masyarakat.
(6) Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Pendampingan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d dilakukan dengan cara:
a. kunjungan rumah;
b. melakukan asesmen;
c. identifikasi kebutuhan;
d. rencana intervensi;
e. pelaksanaan intervensi;
f. menghubungkan ke lembaga yang menangani Anak;
dan
g. memberikan penguatan.
(1) Pemantauan terhadap Anak penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf l meliputi:
a. perlakuan secara manusiawi sesuai dengan martabat dan Hak Anak;
b. pemenuhan kebutuhan khusus;
c. perlakuan yang sama dengan Anak lainnya untuk mencapai integrasi sosial sepenuh mungkin dan pengembangan individu;
d. pendampingan sosial;
e. habilitasi dan rehabilitasi; dan
f. penyediaan akomodasi yang layak.
(2) Perlakuan secara manusiawi sesuai dengan martabat dan Hak Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui:
a. Pemenuhan Hak Anak;
b. perlindungan dari kekerasan;
c. penghormatan atas integritas mental dan fisiknya berdasarkan kesamaan dengan orang lain; dan
d. perawatan dan pengasuhan oleh keluarga atau keluarga pengganti untuk tumbuh kembang secara optimal.
(3) Pemenuhan kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a. aksesibilitas fisik dan nonfisik; dan
b. pemberian layanan yang dibutuhkan termasuk obat- obatan.
(4) Perlakuan yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dilakukan melalui:
a. perlakuan nondiskriminasi;
b. pelibatan Anak dalam menyampaikan pandangan sesuai kebutuhan; dan
c. pemberian akses untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimiliki.
(5) Pendampingan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d dilakukan melalui interaksi dinamis antara pekerja sosial dengan anak penyandang disabilitas untuk bersama-sama menghadapi dan memecahkan masalah sosial yang dihadapi Anak penyandang disabilitas.
(6) Habilitasi dan rehabilitasi serta penyediaan akomodasi yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemantauan terhadap Anak korban perlakuan salah dan penelantaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf m meliputi:
a. pengawasan;
b. pencegahan; dan
c. perawatan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:
a. pemetaan terhadap Anak yang rentan diperlakukan salah dan ditelantarkan; dan
b. diseminasi dan advokasi peraturan perundang- undangan.
(3) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan:
a. memberikan pembinaan kepada orang tua tentang Hak Anak agar tidak diperlakukan salah dan ditelantarkan;
b. memberikan layanan kebutuhan dasar;
c. memberikan akses pendidikan; dan
d. memberikan pelatihan keterampilan atau kerja mandiri.
(4) Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dalam bentuk:
a. rehabilitasi medis; dan
b. pengasuhan keluarga atau keluarga pengganti untuk tumbuh kembang secara optimal.
(1) Pemantauan terhadap Anak dengan perilaku sosial menyimpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf n meliputi:
a. bimbingan nilai agama dan nilai sosial;
b. konseling;
c. rehabilitasi sosial; dan
d. pendampingan sosial.
(2) Bimbingan nilai agama dan nilai sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan dalam bentuk:
a. pengajaran untuk menjalankan perintah agama sesuai keyakinan Anak dengan perilaku sosial yang menyimpang;
b. pemahaman untuk berperilaku sesuai dengan norma kesusilaan dan kesopanan;
c. pemahaman untuk tidak melakukan kekerasan dan kerusakan; dan
d. peningkatan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.
(3) Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam bentuk wawancara untuk membantu Anak dengan perilaku sosial menyimpang memahami dirinya secara lebih baik, agar dapat mengatasi kesulitan dalam penyesuaian dirinya terhadap berbagai peranan dan relasi serta menemukan pemecahan permasalahan yang tepat.
(4) Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pendampingan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d dilakukan dengan cara interaksi dinamis antara pekerja sosial dengan Anak dengan perilaku sosial menyimpang untuk bersama-sama menghadapi dan memecahkan masalah sosial yang dihadapi Anak dengan perilaku sosial menyimpang.
(1) Pemantauan terhadap Anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf o meliputi:
a. konseling;
b. rehabilitasi sosial;
c. pendampingan sosial; dan
d. pencegahan.
(2) Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk wawancara untuk membantu Anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya memahami dirinya secara lebih baik, agar dapat mengatasi kesulitan dalam penyesuaian dirinya terhadap berbagai peranan dan relasi serta menemukan pemecahan permasalahan yang tepat.
(3) Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pendampingan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dilakukan dengan cara interaksi dinamis antara pekerja sosial dengan Anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya untuk bersama-sama menghadapi dan memecahkan masalah sosial yang dihadapi Anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya.
(5) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan melalui:
a. pemberian edukasi kepada Masyarakat serta berperan aktif untuk menghilangkan stigma terhadap Anak yang dilabeli terkait kondisi orang tuanya;
b. pemberian ruang kepada Anak yang dilabeli terkait kondisi orang tuanya untuk mendapatkan kegiatan rekreasional; dan
c. koordinasi dengan unit layanan yang menangani Perlindungan Anak yang dilabeli terkait kondisi orang tuanya dalam hal terdapat potensi kekerasan dan diskriminasi terhadap Anak di daerah.
Pemantauan penyelenggaraan Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan dengan cara:
a. pengamatan;
b. pengidentifikasian; dan
c. pencatatan.
(1) Pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a dilakukan dengan memahami dan observasi pelaksanaan Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak.
(2) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
a. memahami kegiatan pelaksanaan Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak berdasarkan dokumen perencanaan pemerintah pusat dan pemerintah daerah; dan
b. melakukan observasi dengan melihat, memperhatikan, meninjau, dan mengawasi secara langsung dan detail terkait dengan pelaksanaan Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak.
(3) Hasil pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai bahan untuk pengidentifikasian.
(1) Pengidentifikasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b dilakukan dengan meneliti dan menyusun daftar hasil pengamatan pelaksanaan Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak.
(2) Pengidentifikasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyusunan data dan informasi hasil
pengamatan yang dikelompokkan berdasarkan:
a. kebijakan;
b. program;
c. kegiatan;
d. proses meliputi anggaran, kelompok umur, Anak yang memerlukan perlindungan khusus, sumber daya manusia terlatih Konvensi Hak Anak, hukum dan kebijakan nasional mengenai Perlindungan Anak, ketersediaan lembaga layanan milik pemerintah, peran serta Masyarakat, keterlibatan forum/kelompok anak;
e. hasil;
f. dampak;
g. hambatan; dan
h. solusi.
(3) Pengidentifikasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai bahan untuk pencatatan.
(1) Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c dilakukan dengan merekam dan mendokumentasikan hasil pengidentifikasian pelaksanaan Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak.
(2) Perekaman data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi format data dan informasi pemantauan penyelenggaraan Perlindungan Anak sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.