Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
2. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan
yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara pemerintahan daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
3. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang selanjutnya disebut Dinas PPPA adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
4. Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat UPTD PPA adalah unit yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang dibentuk pemerintah daerah dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan,
diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak.