Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang menjalankan fungsi eksekutif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disingkat KPK adalah lembaga negara yang bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan dan mempunyai tugas melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
3. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat LHKPN adalah laporan dalam bentuk cetak dan/atau bentuk lainnya tentang uraian dan rincian informasi mengenai harta kekayaan, data pribadi, termasuk penghasilan, pengeluaran dan data atas harta kekayaan Penyelenggara Negara.
4. Elektronik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat e-LHKPN adalah penyampaian laporan harta kekayaan melalui sebuah aplikasi secara elektronik.
5. Menteri adalah adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;