Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Air Susu Ibu Eksklusif yang selanjutnya disebut ASI Eksklusif adalah ASI yang diberikan kepada bayi sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, tanpa menambahkan dan/atau mengganti dengan makanan atau minuman lain.
2. Gender adalah konsep yang mengacu pada pembedaan peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat.
3. Responsif Gender adalah suatu keadaan yang memberikan perhatian secara konsisten dan sistematis terhadap perbedaan-perbedaan antara perempuan dan laki-laki dalam masyarakat yang diwujudkan dalam sikap dan aksi untuk mengatasi ketidakadilan yang terjadi karena perbedaan-perbedaan tersebut.
4. Sarana adalah alat, tempat dan/atau segala sesuatu yang merupakan penunjang utama yang harus disediakan oleh Instansi Pemerintah maupun Swasta dalam rangka menunjang peningkatan produktivitas kerja.
5. Tempat Kerja adalah ruangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana setiap orang bekerja atau sering dimasuki untuk keperluan suatu usaha.