Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Gender adalah konsep yang mengacu pada pembedaan peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat.
2. Data Terpilah adalah data yang dipilah menurut jenis kelamin dan umur.
3. Sistem Data Gender dan Anak adalah pelembagaan penyelenggaraan data gender dan anak yang terdiri dari komponen-komponen peraturan, lembaga, dan mekanisme di kementerian/lembaga dan daerah dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan hasil kebijakan/program/kegiatan pembangunan yang responsif gender dan peduli anak.
4. Analisis Gender adalah proses menganalisis data terpilah menurut jenis kelamin yang dilakukan secara sistematis dengan maksud untuk mengidentifikasikan isu gender serta faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembangunan, khususnya berkaitan dengan persoalan kesetaraan gender yang menjadi tujuan pembangunan.
5. Forum/Kelompok Kerja Data Terpilah adalah wadah komunikasi di kementerian/lembaga dan daerah untuk berbagi pengalaman dan memudahkan akses terkait upaya penyediaan data terpilah dan analisis gender.