Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Mei 2025 MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA, Œ ARIFATUL CHOIRI FAUZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK FORMAT PENCATATAN SECARA MANUAL DAFTAR HADIR Nama : ............................................................................. NIP : ............................................................................. Jabatan : ............................................................................. Unit Kerja : ............................................................................. Periode : ............................................................................. No. Tanggal Kedatangan Kepulangan Keterangan Jam Tanda Tangan Jam Tanda Tangan Ditetapkan di … pada tanggal … Atasan langsung, Nama lengkap NIP … MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA, ttd. ARIFATUL CHOIRI FAUZI LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK FORMAT SURAT KETERANGAN PEGAWAI YANG TIDAK MENCATATKAN KEHADIRAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK SEKRETARIAT KEMENTERIAN JALAN MEDAN MERDEKA BARAT NOMOR 15 JAKARTA 10110 TELEPON (021) 3842638, 3805563 Laman: https//:www.kemenpppa.go.id - Email: persuratan@kemenpppa.go.id SURAT KETERANGAN Nomor: S.Ket. (Nomor Urut)/(Kode Jabatan Penanda Tangan Naskah Dinas)/(Kode Pembuat Naskah Dinas)/(Kode Klasifikasi Arsip)/(Bulan)/(Tahun) Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : ............................................................................. NIP : ............................................................................. Pangkat/Golongan : ............................................................................. Jabatan : ............................................................................. dengan ini menerangkan bahwa: Nama : ............................................................................. NIP : ............................................................................. Pangkat/Golongan : ............................................................................. Jabatan : ............................................................................. pada hari ..., tanggal ..., lupa melakukan presensi masuk kerja/pulang/gangguan jaringan/aplikasi*). Surat keterangan ini saya buat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di … pada tanggal … Atasan langsung, Nama lengkap NIP. Tembusan: Kepala unit organisasi yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kepegawaian. *) Coret yang tidak perlu MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA, ttd. ARIFATUL CHOIRI FAUZI LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK FORMAT SURAT TUGAS PEGAWAI YANG MELAKSANAKAN KEDINASAN ATAU MENDAPAT TUGAS MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK SEKRETARIAT KEMENTERIAN JALAN MEDAN MERDEKA BARAT NOMOR 15 JAKARTA 10110 TELEPON (021) 3842638, 3805563 Laman: https//:www.kemenpppa.go.id - Email: persuratan@kemenpppa.go.id SURAT TUGAS Nomor: ST-(Nomor Urut)/(Kode Jabatan Penanda Tangan Naskah Dinas)/(Kode Pembuat Naskah Dinas)/(Kode Klasifikasi Arsip)/(Bulan)/(Tahun) … (PEJABAT YANG MENANDATANGANI SURAT TUGAS) KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK, Dasar : 1. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor ... Tahun ... tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 2. DIPA ... Nomor ... tanggal ... bulan ... tahun ...; dan 3. Surat dari ... nomor ... tanggal ... hal …/Disposisi dari ... MENUGASKAN: Kepada : Nama : .......................... NIP : .......................... Pangkat/Golongan : .......................... Jabatan : .......................... Untuk : Mengikuti/menghadiri atau melakukan perjalanan dinas/pelatihan*) … di … pada hari …, tanggal … s.d. … Ditetapkan di … pada tanggal ... Nama Jabatan Nama Lengkap Tanpa Gelar Tembusan: Kepala unit organisasi yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kepegawaian. *) Coret yang tidak perlu MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA, ttd. ARIFATUL CHOIRI FAUZI LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK FORMAT SURAT KETERANGAN PEGAWAI YANG TERLAMBAT MENCATATKAN WAKTU KEDATANGAN DAN/ATAU KEPULANGAN SEBELUM WAKTUNYA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK SEKRETARIAT KEMENTERIAN JALAN MEDAN MERDEKA BARAT NOMOR 15 JAKARTA 10110 TELEPON (021) 3842638, 3805563 Laman: https//:www.kemenpppa.go.id - Email: persuratan@kemenpppa.go.id SURAT KETERANGAN Nomor: S.Ket. (Nomor Urut)/(Kode Jabatan Penanda Tangan Naskah Dinas)/(Kode Pembuat Naskah Dinas)/(Kode Klasifikasi Arsip)/(Bulan)/(Tahun) Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : ............................................................................. NIP : ............................................................................. Pangkat/Golongan : ............................................................................. Jabatan : ............................................................................. dengan ini menerangkan bahwa: Nama : ............................................................................. NIP : ............................................................................. Pangkat/Golongan : ............................................................................. Jabatan : ............................................................................. pada hari ..., tanggal ..., diberikan izin terlambat masuk kerja/pulang sebelum waktunya*), karena ada keperluan penting dan mendesak yaitu ... Surat keterangan ini saya buat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di … pada tanggal … Atasan langsung, Nama lengkap NIP. Tembusan: Kepala unit organisasi yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kepegawaian. *) Coret yang tidak perlu MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA, ttd. ARIFATUL CHOIRI FAUZI LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK PERSENTASE PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA A. Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai yang Tidak Masuk Kerja No. Jenis Ketidakhadiran Waktu Persentase Pemotongan 1. Tidak masuk dengan Alasan yang Sah selain kedinasan 1 (satu) hari 2,5% 2. Tidak masuk tanpa Alasan yang Sah 1 (satu) sampai dengan 9 (sembilan) hari 5% + akumulasi hukuman disiplin 3. Tidak masuk tanpa Alasan yang Sah 10 (sepuluh) hari berturut 100 % + hukuman disiplin B. Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai untuk yang Datang Terlambat dan/atau Pulang Lebih Cepat No. Uraian Waktu Persentase Pemotongan 1. Datang terlambat Datang terlambat ≤ 30 (tiga puluh) menit 0,5% Datang terlambat 31(tiga puluh satu) sampai dengan 60 (enam puluh) menit 1% Datang terlambat 61(enam puluh satu) sampai dengan 90 (sembilan puluh) menit 1,25% Datang terlambat > 90 (sembilan puluh) menit 1,5% 2. Pulang lebih cepat Pulang lebih cepat ≤ 30 (tiga puluh) menit 0,5% Pulang lebih cepat 31(tiga puluh satu) sampai dengan 60(enam puluh) menit 1% Pulang lebih cepat 61 (enam puluh satu) sampai dengan 90 (sembilan puluh) menit 1,25% No. Uraian Waktu Persentase Pemotongan Pulang lebih cepat > 90 (sembilan puluh) menit 1,5% 3. Datang terlambat dan pulang lebih cepat Sesuai dengan waktu datang terlambat dan pulang lebih cepat Jumlah persentase pemotongan datang terlambat + persentase pemotongan pulang lebih cepat C. Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai karena Lupa atau Gagal Melakukan Pencatatan Kehadiran No. Uraian Persentase Pemotongan 1. Lupa atau gagal melakukan pencatatan kehadiran dengan surat keterangan dan menyampaikan ke unit organisasi yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kepegawaian 1% 2. Lupa atau gagal melakukan pencatatan kehadiran tanpa surat keterangan 1% + akumulasi hukuman disiplin D. Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai yang Cuti Sakit No. Uraian Persentase Pemotongan 1. Cuti sakit bulan pertama 0% 2. Cuti sakit bulan kedua sampai dengan keenam 25% 3. Cuti sakit lebih dari 6 (enam) bulan sampai dengan 1 (satu) tahun 50% 4. Cuti sakit > 1 (satu) tahun 3% per hari kalender E. Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai yang Melaksanakan Cuti Besar No. Uraian Persentase Pemotongan 1. Cuti besar karena melahirkan anak keempat dan seterusnya 0% 2. Cuti besar bulan pertama 25% 3. Cuti besar bulan kedua 50% 4. Cuti besar bulan ketiga 75% F. Cuti Alasan Penting No. Uraian Persentase Pemotongan 1. Cuti alasan penting 1 (satu) sampai dengan 15 (lima belas) hari kalender 0% No. Uraian Persentase Pemotongan 2. Cuti alasan penting > 15 (lima belas) hari kalender 2% per hari kalender MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA, ttd. ARIFATUL CHOIRI FAUZI
Koreksi Anda