Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan dan pemberian tunjangan kinerja termasuk Evaluasi Kinerja Periodik dilakukan secara elektronik dengan menggunakan sistem aplikasi kinerja.
(2) Unit organisasi yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan informasi bertanggung jawab terhadap penyediaan dan kehandalan aplikasi penghitungan dan pemberian tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian.
(3) Unit organisasi yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kepegawaian bertanggung jawab melakukan verifikasi pelaksanaan penghitungan dan pemberian tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian.
(4) Unit organisasi yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
