Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang mengalami mutasi Jabatan sehingga menyebabkan perubahan Kelas Jabatan maka tunjangan kinerja diberikan berdasarkan Kelas Jabatan setelah:
a. dilakukan pelantikan bagi pejabat fungsional pada pengangkatan pertama, perpindahan jabatan, atau kenaikan jenjang jabatan; atau
b. ditetapkannya keputusan oleh pejabat yang berwenang bagi pejabat pelaksana.
(2) Pegawai yang mendapatkan promosi jabatan sehingga menyebabkan perubahan Kelas Jabatan maka tunjangan kinerja diberikan berdasarkan Kelas Jabatan setelah:
a. dilakukan pelantikan; atau
b. ditetapkannya keputusan oleh pejabat pembina kepegawaian.
(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan Kelas Jabatan, tunjangan kinerja akan diberikan berdasarkan ketentuan Kelas Jabatan yang baru.
Koreksi Anda
