Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang mengalami mutasi Jabatan sehingga menyebabkan perubahan Kelas Jabatan maka tunjangan kinerja diberikan berdasarkan Kelas Jabatan setelah: a. dilakukan pelantikan bagi pejabat fungsional pada pengangkatan pertama, perpindahan jabatan, atau kenaikan jenjang jabatan; atau b. ditetapkannya keputusan oleh pejabat yang berwenang bagi pejabat pelaksana. (2) Pegawai yang mendapatkan promosi jabatan sehingga menyebabkan perubahan Kelas Jabatan maka tunjangan kinerja diberikan berdasarkan Kelas Jabatan setelah: a. dilakukan pelantikan; atau b. ditetapkannya keputusan oleh pejabat pembina kepegawaian. (3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan Kelas Jabatan, tunjangan kinerja akan diberikan berdasarkan ketentuan Kelas Jabatan yang baru.
Koreksi Anda