Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemotongan tunjangan kinerja dikenakan kepada Pegawai yang: a. tidak membuat laporan capaian kinerja pada sistem aplikasi kinerja; b. Pegawai yang tidak mencapai penilaian capaian kinerja yang disyaratkan; c. tidak masuk kerja tanpa Alasan yang Sah selain kedinasan; d. tidak masuk kerja dengan Alasan yang Sah selain kedinasan bagi Pegawai yang belum mendapatkan hak cuti tahunan; e. terlambat mencatatkan waktu kedatangan; f. mencatatkan waktu kepulangan lebih cepat; g. lupa atau gagal melakukan pencatatan kehadiran tanpa surat keterangan; h. lupa atau gagal melakukan pencatatan kehadiran dengan surat keterangan; i. menjalani cuti sakit lebih dari 1 (satu) bulan; j. menjalani cuti besar; dan/atau k. cuti alasan penting lebih dari 15 (lima belas) hari kalender. (2) Pemotongan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sesuai dengan persentase sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda