Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang terlambat mencatatkan waktu kedatangan dan/atau kepulangan sebelum waktunya karen a keperluan penting atau mendesak, wajib mendapatkan persetujuan dari Pejabat Penilai Kinerja Pegawai.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membuat surat keterangan dengan mencantumkan Alasan yang Sah.
(3) Format surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
