Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang tidak mencatatkan kehadiran pada aplikasi pencatatan kehadiran karena lupa, gangguan jaringan, atau kendala aplikasi menyampaikan surat keterangan kepada unit organisasi yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kepegawaian.
(2) Format surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
