Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Teks Saat Ini
Pegawai dinyatakan melanggar Jam Kerja apabila:
a. tidak masuk kerja;
b. terlambat mencatatkan waktu kedatangan;
c. tidak mencatatkan waktu kedatangan tanpa Alasan yang Sah;
d. tidak mencatatkan waktu kepulangan tanpa Alasan yang Sah; dan/atau
e. mencatatkan waktu kepulangan sebelum waktunya.
Koreksi Anda
