Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai dinyatakan melanggar Jam Kerja apabila: a. tidak masuk kerja; b. terlambat mencatatkan waktu kedatangan; c. tidak mencatatkan waktu kedatangan tanpa Alasan yang Sah; d. tidak mencatatkan waktu kepulangan tanpa Alasan yang Sah; dan/atau e. mencatatkan waktu kepulangan sebelum waktunya.
Koreksi Anda