Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pegawai wajib mencatatkan waktu kedatangan dan kepulangan pada aplikasi pencatatan kehadiran.
(2) Pencatatan waktu kedatangan dan kepulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara manual dalam hal terjadi kondisi:
a. aplikasi pencatatan kehadiran mengalami kendala atau gangguan lain yang dibuktikan dengan naskah dinas dari unit organisasi yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan informasi; atau
b. Pegawai belum terdaftar dalam pencatatan aplikasi pencatatan kehadiran.
(3) Pencatatan secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada unit organisasi yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kepegawaian.
(4) Format pencatatan secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
