Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Teks Saat Ini
(1) Kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf b diukur dengan memenuhi Jam Kerja selama 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
(2) Jumlah Jam Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Jam Kerja formal, yaitu 37 (tiga puluh tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu atau 7 (tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) hari; dan
b. Jam Kerja efektif, yaitu 26 (dua puluh enam) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu atau 5 (lima) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) hari.
(3) Jam Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada bulan ramadhan atau keadaan kahar dilaksanakan sesuai dengan kebijakan pemerintah.
(4) Pengukuran kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap Bulan.
Koreksi Anda
