Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksana tugas atau pelaksana harian dari Pejabat Penilai Kinerja Pegawai berwenang untuk melakukan Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai yang dinilai.
Koreksi Anda