Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi Kinerja Periodik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a didasarkan pada Evaluasi Kinerja Periodik sesuai dengan predikat kinerja Pegawai. (2) Predikat kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. sangat baik; b. baik; c. butuh perbaikan; d. kurang; dan e. sangat kurang. (5) Pejabat Penilai Kinerja Pegawai melaksanakan Evaluasi Kinerja Periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 5 (lima) hari kerja setelah periode pengisian capaian kinerja oleh Pegawai pada sistem aplikasi kinerja Pegawai.
Koreksi Anda