Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pegawai wajib membuat laporan kinerja sebagai bukti realisasi capaian kinerja Pegawai setiap Bulan. (2) Laporan kinerja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan sistem aplikasi kinerja Pegawai. (3) Laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Pegawai yang: a. sedang menjalani cuti besar; b. sedang menjalani cuti melahirkan; c. sedang menjalani cuti sakit lebih dari 1 (satu) bulan; d. sedang menjalani cuti karena alasan penting, minimal 15 (lima belas) hari kalender; atau e. sedang melaksanakan Tugas Belajar. (4) Persetujuan laporan kinerja Pegawai dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja Pegawai atau atasan langsung dari Pejabat Penilai Kinerja Pegawai paling lambat 5 (lima) hari kerja bulan berikutnya.
Koreksi Anda