Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak diberikan kepada Pegawai yang: a. tidak mempunyai Jabatan di Kementerian; b. diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. diberhentikan dari Jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai; dan/atau d. menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun. (2) Pemberhentian pemberian tunjangan kinerja kepada Pegawai berlaku sejak Bulan berikutnya setelah Pegawai dinyatakan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tahun berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda