Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi Kinerja Periodik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a diberikan proporsi sebesar 80% (delapan puluh persen) dari besaran tunjangan kinerja.
(2) Kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf b diberikan proporsi sebesar 20% (dua puluh) persen dari besaran tunjangan kinerja.
(3) Menteri diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian.
(4) Wakil Menteri diberikan tunjangan kinerja sebesar 135% (seratus tiga puluh lima persen) dari tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
