Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pegawai berhak diberikan tunjangan kinerja setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pegawai atas dasar: a. Evaluasi Kinerja Periodik; dan b. kehadiran, dengan besaran sesuai Kelas Jabatan.
Koreksi Anda