Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi yang mempresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi atau situasi.
2. Data Gender adalah Data mengenai hubungan relasi dalam status, peran, dan kondisi antara laki-laki dan perempuan.
3. Data Anak adalah Data mengenai kondisi anak perempuan dan anak laki-laki yang terpilah menurut kategori umur.
4. Satu Data Gender dan Anak adalah kebijakan tata kelola Data Gender dan Data Anak untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
5. Data Gender dan Data Anak Prioritas adalah Data Gender dan Data Anak terpilih yang berasal dari daftar Data Gender dan Data Anak.
6. Satu Data INDONESIA adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan kode referensi dan data induk.
7. Data Induk adalah Data yang merepresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN yang mengatur mengenai Satu Data INDONESIA.
8. Walidata adalah unit pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan Data yang disampaikan oleh Produsen Data, serta menyebarluaskan Data.
9. Walidata Kementerian adalah unit yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan Data yang disampaikan oleh Produsen Data, serta menyebarluaskan Data pada Kementerian.
10. Produsen Data adalah unit kerja di Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang menghasilkan Data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Produsen Data Kementerian adalah unit kerja pada
Kementerian yang menghasilkan Data Gender dan/atau Data Anak tingkat nasional dan/atau daerah berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Focal Point Data adalah orang yang ditunjuk sebagai pengelola Data Gender dan Data Anak pada unit kerja di lingkungan Kementerian.
13. Pembina Data adalah Instansi Pusat yang diberi kewenangan melakukan pembinaan terkait Data sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN yang mengatur mengenai Satu Data INDONESIA.
14. Pengguna Data Gender dan Data Anak yang selanjutnya disebut Pengguna Data adalah Instansi Pusat, Instansi Daerah, perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang menggunakan Data Gender dan Data Anak.
15. Standar Data adalah standar yang mendasari Data tertentu.
16. Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi Data.
17. Interoperabilitas Data adalah kemampuan Data untuk dibagipakaikan antar sistem yang saling berinteraksi.
18. Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas Data yang bersifat unik.
19. Sistem Informasi Gender dan Anak yang selanjutnya disingkat SIGA adalah portal terbuka yang menyediakan Data Gender dan Data Anak sebagai media bagi-pakai Data di Kementerian.
20. Forum Satu Data INDONESIA adalah wadah komunikasi dan koordinasi antar Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah untuk penyelenggaraan Satu Data INDONESIA.
21. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan lembaga pemerintah lainnya.
22. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis.
23. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak.
24. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak.
(1) Kualitas hidup perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a memuat data mengenai upaya perbaikan kondisi fisik dan mental perempuan dalam pemenuhan hak dan kebutuhan hidupnya sebagai bagian hak asasi manusia dari berbagai bidang pembangunan, terutama pendidikan, kesehatan, ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi, sosial budaya, politik, hukum, dan lingkungan hidup.
(2) Perlindungan perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b memuat data mengenai segala upaya untuk melindungi dan memberikan rasa aman kepada perempuan serta pemenuhan haknya melalui perhatian yang konsisten, terstruktur, dan sistematis yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender.
(3) Kualitas keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c memuat data mengenai kondisi keluarga ditentukan dari dimensi kualitas legalitas dan struktur, kualitas ketahanan fisik, kualitas ketahanan ekonomi, kualitas ketahanan sosial psikologi, dan kualitas ketahanan sosial budaya dalam mewujudkan kesetaraan gender dan hak anak.
(4) Pemenuhan hak anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d memuat data anak atas hak sipil
dan kebebasan, hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, serta hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya.
(5) Perlindungan khusus anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e memuat data anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, anak yang menjadi korban pornografi, anak dengan HIV/AIDS, anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan, anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis, anak korban kejahatan seksual, anak korban jaringan terorisme, anak penyandang disabilitas, anak korban perlakuan salah dan penelantaran, anak dengan perilaku sosial menyimpang, dan anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya, dan anak dengan masalah lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(6) Indikator muatan data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan ayat (5) disusun oleh Produsen Data Kementerian berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait melalui Walidata Kementerian.