Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kamus Kompetensi adalah kumpulan kompetensi yang meliputi nama kompetensi, definisi kompetensi, deskripsi dan level kompetensi serta indikator perilaku.
2. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
3. Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi Jabatan ASN adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan seorang aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas jabatan.
4. Jenis Kompetensi Teknis adalah macam kompetensi yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dalam bidang tertentu.
5. Definisi Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan teknis jabatan.
6. Deskripsi Kompetensi Teknis adalah keterangan singkat yang menggambarkan penguasaan dari masing-masing level Kompetensi Teknis.
7. Indikator Perilaku adalah penggambaran lebih lanjut dari deskripsi level berupa perilaku yang dapat diukur yang menunjukkan ciri-ciri suatu tingkat penguasaan kompetensi.