Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan.
2. Anak Penyandang Disabilitas adalah anak yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berintegrasi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan anak lainnya berdasarkan kesamaan hak.
3. Perlindungan Khusus Anak Penyandang Disabilitas adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh anak penyandang disabilitas untuk memenuhi hak- haknya dan mendapatkan jaminan rasa aman, terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.
4. Promotif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan yang lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat promosi.
5. Preventif adalah sutu kegiatan pencegahan terhadap masalah anak penyandang disabilitas.
6. Kuratif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaitan kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit atau pengendalian kecacatan agar kualitas anak penyandang disabiltas dapat terjaga seoptimal mungkin.
7. Rehabilitatif adalah kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan untuk mengembalikan anak penyandang disablitas kedalam masyarakat sehingga dapat berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat yang berguna untuk dirinya dan masyarakat semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuannya.