Pasal 2
(1) Maksud penyelenggaraan dekonsentrasi bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak adalah untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Provinsi.
(2) Tujuan penyelenggaraan dekonsentrasi bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak adalah untuk meningkatkan efektivitas peran dan posisi Gubernur selaku wakil pemerintah di dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Provinsi.
www.djpp.kemenkumham.go.id