Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Petunjuk Pelaksanaan adalah serangkaian ketentuan dan penjelasan yang dijadikan pedoman dalam melaksanakan kebijakan partisipasi anak dalam pembangunan.
2. Partisipasi Anak adalah keterlibatan anak dalam proses pengambilan keputusan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan dirinya dan dilaksanakan atas kesadaran, pemahaman serta kemauan bersama sehingga anak dapat menikmati hasil atau mendapatkan manfaat dari keputusan tersebut.
3. Anak adalah seorang yang belum berusia 18 (delapan) belas tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan.